ChanelMuslim.com – Puasa Sunah Asyura (Bag. 1), Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
Tidak sedikit manusia bertanya, bagaimanakah puasa sunah ‘Asyura itu? Dan kapankah pelaksanaannya? Berikut penjelasannya.
Dalil-Dalilnya:
Berikut ini adalah dalil-dalil puasa tersebut:
1. Hadits dari Muadz bin Jabal Radhiallahu ‘Anhu:
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu berpuasa tiga hari pada tiap bulannya dan berpuasa pada hari ‘Asyura, lalu Allah Ta’ala menurunkan wahyu: “Diwajibkan atas kalian berpuasa (Ramadhan) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian” hingga firmanNya: “memberikan makanan kepada orang miskin” maka sejak itu barang siapa yang ingin berpuasa (puasa tiga hari tiap bulan dan ‘Asyura) maka silahkan dia berpuasa, dan barang siapa yang ingin berbuka maka silahkan dia berbuka, dan memberikan kepada orang miskin setiap hari yang demikian itu akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Abu Daud No. 507. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 507)
Baca Juga: Puasa Sunah ‘Asyura (Bag. 2)
Puasa Sunah Asyura (Bag. 1)
2. Hadits dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:
“Hari ‘Asyura adalah hari yang pada masa jahiliyah orang-orang Quraisy melaksanakan puasa, saat itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga berpuasa. Ketika Beliau sampai ke Madinah, beliau berpuasa dan memerintahkan manusia agar berpuasa pada hari itu. Maka, tatkala diwajibkan puasa Ramadhan, dia meninggalkan puasa ‘Asyura. Maka, barang siapa yang mau, silakan dia puasa dan barang siapa yang tidak, maka tinggalkanlah.” (HR. Bukhari No. 2002, 4504, Muslim No. 1125)
3. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:
“Dahulu mereka berpuasa pada hari ‘Asyura sebelum diwajibkannya Ramadhan dan saat itu hari ditutupnya Ka’bah. Ketika Allah Ta’ala mewajibkan Ramadhan, bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barang siapa yang mau puasa (‘Asyura) silakan , barang siapa yang mau meninggalkannya, silakan .” (HR. Bukhari No. 1592, Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 7495, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 9513)
Dan lain-lain.
Dari tiga hadits di atas, kita dapat memahami bahwa dahulu puasa ‘Asyura adalah rutinitas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya. Lalu, puasa itu menjadi ‘opsi’ (pilihan) saja setelah diwajibkannya puasa Ramadhan, bagi yang menghendakinya.
Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani menjelaskan, bahwa sebagian ulama, yakni kalangan Hanafiyah mengatakan dahulu puasa ‘Asyura itu wajib, mereka berdalil dengan zahir hadits bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan hal itu:
“ …. ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai ke Madinah, beliau berpuasa dan memerintahkan manusia agar berpuasa pada hari itu.”
Lalu, ketika diwajibkan puasa Ramadhan, kewajiban puasa ‘Asyura di hapus (mansukh). Namun mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak ada satu pun puasa yang wajib, sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, mereka berdalil dari hadits Mu’awiyah Radhiallahu ‘Anhu secara marfu’: “Allah tidak mewajibkan berpuasa (‘Asyura) atas kalian.”. Ada pun perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hadits tersebut tidak menunjukkan kewajiban, tetapi anjuran saja. (Lihat Fathul Bari, 4/103, Darul Fikr)
Yang shahih –Insya Allah- adalah pendapat jumhur ulama. Hadits yang dimaksud adalah dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya ini adalah hari ‘Asyura, dan kalian tidaklah diwajibkan berpuasa padanya, dan saya sedang puasa, jadi barangsiapa yang mau puasa silakan , yang mau buka juga silakan.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Hadits ini diucapkan juga sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, maka jelaslah bahwa sebelum wajibnya puasa Ramadhan, tidak ada puasa wajib termasuk ‘Asyura.
Bersambung …
(ind)