• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Tata Cara Pelaksanaan Puasa Syawal

07/04/2025
in Syariah
Tata Cara Pelaksanaan Puasa Syawal

Ilustrasi: Meta AI

76
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TATA CARA Pelaksanaan Puasa Syawal, ditulis oleh Ma’ruf Amari, Lc., M.Si. Pada bulan Syawal, ada ibadah sunnah yang sangat populer di kalangan umat muslim, yang dikenal dengan sebutan Puasa Syawal. Dalam perbincangan sehari-hari, sering disebut dengan “Nyawal”.

Rasulullah saw menganjurkan umatnya setelah puasa sebulan penuh di bulan Ramadan untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal.

Diriwayatkan dalam hadits shahih dari Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Nabi saw bersabda:

“Barangsiapa puasa Ramadan kemudian dia ikuti (puasa) enam hari bulan Syawal maka dia seperti puasa setahun” (HR. Muslim no 1164, At-Tirmidzi no 759, Ahmad no 23533, Ath-Thabrani dalam Al-Kabir no 3908, Al-Baihaqi dalam Ash-Shaghir no 1409 dan Al-Kubra no 8431, Ibnu Majah no 1716, Abu Dawud no 2433 dan Ibnu Khuzaimah no 2114).

Baca juga: Risalah Puasa Syawal dalam Kitab Bulughul Maram

Bagaimana Tata Cara Menjalankan Puasa Syawal?

Para ulama berbeda pendapat tentang pelaksanaan puasa enam hari Syawal, apakah at-tatabu’ (bersambung) atau mutafariqah (terpisah), atau kedua-duanya dianggap sama?

1. Pendapat Ulama Hanabilah

Keutamaan puasa enam hari Syawal didapatkan baik dilaksanakan dengan bersambung ataupun terpisah (Al-Furu’ juz 5 hlm. 85). Alasan kebolehan puasa enam hari Syawal secara bersambung atau terpisah –seperti yang dinyatakan oleh Abdul Aziz bin Baz, adalah karena hadits Nabi saw tentang keutamaan puasa Syawal tidak menyebutkan bersambung dan tidak pula menyebutkan terpisah (Lihat Majmu’ Fatawa bin Baz no 149).

2. Pendapat Imam Asy-Syafi’i

Pahala sunnah daripuasa Syawal didapatkan dengan melaksanakannya secara mutafarriqah (terpisah/ tidak besambung). Akan tetapi, melaksanakannya dengan tatabu’ (bersambung) lebih utama setelah Hari Raya Idul Fitri dalam rangka menyegerakan ibadah, dan dengan menundanya akan mengalami banyak kendala (Mughnil Muhtaj juz 2 hlm. 184).

3. Pendapat Ulama Hanafiyah

Abu Hanifah mengatakan, makruh menjalankan puasa Syawal baik terpisah maupun bersambung. Menurut Abu Yusuf makruh apabila bersambung, dan menurut pengikut Hanafiyah generasi belakangan mengatakan tidak mengapa (Ibnu Nujaim, Al-Bahrur Raiq juz 2 hlm. 278).

Hukum makruh menurut Hanafiyah tatkala menyambung puasa Syawal dengan Ramadan. Yaitu puasa Syawal diawali dari Hari Raya Idul Fitri dan dilanjutkan lima hari berikutnya.

Puasa Syawal Kurang dari Enam Hari

Seseorang yang tidak genap melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal karena udzur syar’i maka dia tetap mendapatkan keutamaan seperti yang disebutkan dalam hadits dan tidak perlu mengqadha di luar bulan Syawal.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Puasa enam hari bulan Syawal adalah ibadah sunnah bukan wajib. Maka Anda mendapatkan pahala dari yang telah anda kerjakan dan diharapkan Anda mendapatkan pahala sempurna apabila terdapat udzur syar’i yang menghalangi Anda menggenapkannya”.

Selanjutnya Syaikh Bin Baz mengutip hadits Nabi saw, “Apabila seseorang sakit atau musafir maka Allah tulis baginya seperti ia laksanakan sebagai mukim (di tempat tinggal) dan sehat”. (HR. Bukhari no 2996).

Kesimpulan

Pada dasarnya para ulama telah bersepakat atas sunahnya puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa Syawal boleh dilakukan enam hari secara berturut-turut, boleh pula enam hari secara terpisah.

Wallahu a’lam bish shawab.[ind]

Tags: Tata Cara Pelaksanaan Puasa Syawal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tengah Marak AI Ghibli yang Melanggar Hak Cipta

Next Post

Beberapa Aktivitas Sederhana yang Dapat Mengurangi Lemak Perut

Next Post
Beberapa Aktivitas Sederhana yang Dapat Mengurangi Lemak Perut

Beberapa Aktivitas Sederhana yang Dapat Mengurangi Lemak Perut

Indonesia Duduki Peringkat ke-3 Produsen Telur Terbesar di Dunia

Indonesia Duduki Peringkat ke-3 Produsen Telur Terbesar di Dunia

Mensyukuri Apa yang Kita Punya

Mensyukuri Apa yang Kita Punya

  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1907 shares
    Share 763 Tweet 477
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7989 shares
    Share 3196 Tweet 1997
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5008 shares
    Share 2003 Tweet 1252
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3515 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga