• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

08/08/2025
in Syariah, Unggulan
Noona Romance, Tren Menikah dengan Perempuan Lebih Tua di Korea

(foto: pixabay)

777
SHARES
6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH sah pernikahannya jika mempelai pria menggunakan nama ayah sambung, yaitu nama bin ayah sambungnya?

Ustazah Husna Hidayati, M.HI. menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Penasaban kepada ayah angkat/ayah sambung jelas bertentangan dengan hukum Islam, maka unsur menasabkan seseorang anak kepada ayah angkat/sambung harus dibatalkan.

Status anak angkat disamakan dengan anak kandung adalah warisan masyarakat jahiliyah;

hubungan nasab anak angkat, berpindah ke orangtua angkat bisa saling mewarisi, bisa menjadi mahram, bisa menjadi wali nikah, dan seterusnya.

Memiliki hak dan hukum yang sama sebagaimana anak kandung.

Baca Juga: Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

Tradisi jahiliyah ini sampai kepada Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam sebelum menjadi nabi, beliau mengangkat Zaid mantan budaknya untuk menjadi anak angkatnya.

Semua orang menyebutnya: Zaid bin Muhammad. Padahal ayah aslinya bernama Haritsah. Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi wa Sallam mengumumkan di hadapan kaum Quraisy:

“Wahai yang hadir, saksikanlah bahwa Zaid aku jadikan anakku, Ia mewarisiku, dan akupun mewarisinya’.

lbnu Umar mengatakan,Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firmannya di surat Al-Ahzab ayat 5.

“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama Ayah-Ayah mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui Ayah-Ayah mereka, panggilah mereka sebagai Saudara-saudaramu seagama atau maulamu.

Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab: 5).

Ayat ini intinya melarang pengangkatan anak dengan akibat hukum seperti di atas (saling mewarisi) dan memanggilnya sebagai anak kandung atau penisbatan nasab bin atau binti.

Bahkan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam memberi ancaman yang sangat keras bagi orang yang mengubah nasab.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis shohih, yaitu:

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan ayahnya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Jadi lebih rincinya maksud ayat tersebut adalah:

– Menjelaskan bahwa pengangkatan anak tidak mempengaruhi kemahraman, sehingga antara kedua belah pihak tidak ada larangan untuk saling mengawini, dan tidak boleh saling mewarisi (Al-Qurtubi, Al- Jami’li Ahkam al-Quran)

– Menjelaskan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah atau nasab dengan orangtua kandung dan keluarganya, sehingga antara mereka tetap berlaku hubungan mahram dan hubungan saling mewarisi.

– Menjelaskan adanya pelajaran yang berharga bahwa anak angkat tetap anak angkat, tidak bisa dinasabkan kepada orangtua angkat.

Jika terjadi penasaban anak angkat kepada orangtua angkat, maka mendapatkan dosa atau bahkan sumber dosa. Karena dialah yang meretas perubahan nasab pertama kalinya.

Karena itu, anak angkat tetap dinasabkan kepada orangtua kandungnya, baik panggilan di masyarakat, maupun dalam catatan sipil.

Jika alasannya malu, sesungguhnya tidak ada yang perlu dianggap malu, karena ini bukan tabu. Mesti disadari, bahwa menanggung malu di dunia, jauh lebih ringan dibandingkan hukuman di akhirat.

Dalam surah Al Ahzab ayat 4 Allah berfirman:

“….. dan ia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulut saja dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan menunjukkan jalan yang benar.

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula (pengabdi) kamu.

Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa anak angkat bukanlah anak kandung, menyebutkan namanya saja tidak boleh dinasabkan kepada ayah angkatnya, agar hal itu tidak menyesatkan hubungan darah,

karena ketidakjelasan hubungan darah dapat berakibat pada kelirunya rancangan perkawinan dan pada akhirnya dapat menyesatkan pembagian harta warisan.

Gangguan seperti inilah yang ingin dihindari oleh ajaran Islam agar kedudukan nasab antara anak dan orangtua kandung tidak terputus. Wallaahu a’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BAZNAS Siapkan 55.000 Paket Bantuan Pangan bagi Warga Palestina

Next Post

Atlet Angkat Berat Indonesia Pecahkan Rekor Dunia dalam Kategori Deadlift di Jepang

Next Post
Atlet Angkat Berat Indonesia Pecahkan Rekor Dunia dalam Kategori Deadlift di Jepang

Atlet Angkat Berat Indonesia Pecahkan Rekor Dunia dalam Kategori Deadlift di Jepang

Nama Bayi "Yahya Sinwar" di Rumah Sakit Leipzig Menuai Reaksi Pro-Kontra di Media Sosial

Nama Bayi "Yahya Sinwar" di Rumah Sakit Leipzig Menuai Reaksi Pro-Kontra di Media Sosial

Diet dengan Brokoli, Begini Cara Mengolahnya

Diet dengan Brokoli, Begini Cara Mengolahnya

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7709 shares
    Share 3084 Tweet 1927
  • Keutamaan Berkumpul di Masjid dan Membaca Al-Qur’an

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3273 shares
    Share 1309 Tweet 818
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5191 shares
    Share 2076 Tweet 1298
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1610 shares
    Share 644 Tweet 403
  • 30 Ton Bantuan dan 2 Pesawat Charter Armada Kemanusiaan Berangkat dari Jakarta Untuk Warga Sumatera

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Kisah Wanita Membenci Islam Berakhir Mualaf Dalam 7 Hari

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kenali Pasar-Pasar Bersejarah di Jakarta yang Masih Beroperasi Hingga Saat Ini

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga