• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

15/06/2026
in Syariah, Unggulan
Noona Romance, Tren Menikah dengan Perempuan Lebih Tua di Korea

(foto: pixabay)

917
SHARES
7.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH sah pernikahannya jika mempelai pria menggunakan nama ayah sambung, yaitu nama bin ayah sambungnya?

Ustazah Husna Hidayati, M.HI. menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Penasaban kepada ayah angkat/ayah sambung jelas bertentangan dengan hukum Islam, maka unsur menasabkan seseorang anak kepada ayah angkat/sambung harus dibatalkan.

Status anak angkat disamakan dengan anak kandung adalah warisan masyarakat jahiliyah;

hubungan nasab anak angkat, berpindah ke orangtua angkat bisa saling mewarisi, bisa menjadi mahram, bisa menjadi wali nikah, dan seterusnya.

Memiliki hak dan hukum yang sama sebagaimana anak kandung.

Baca Juga: Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

Tradisi jahiliyah ini sampai kepada Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam sebelum menjadi nabi, beliau mengangkat Zaid mantan budaknya untuk menjadi anak angkatnya.

Semua orang menyebutnya: Zaid bin Muhammad. Padahal ayah aslinya bernama Haritsah. Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi wa Sallam mengumumkan di hadapan kaum Quraisy:

“Wahai yang hadir, saksikanlah bahwa Zaid aku jadikan anakku, Ia mewarisiku, dan akupun mewarisinya’.

lbnu Umar mengatakan,Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firmannya di surat Al-Ahzab ayat 5.

“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama Ayah-Ayah mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui Ayah-Ayah mereka, panggilah mereka sebagai Saudara-saudaramu seagama atau maulamu.

Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab: 5).

Ayat ini intinya melarang pengangkatan anak dengan akibat hukum seperti di atas (saling mewarisi) dan memanggilnya sebagai anak kandung atau penisbatan nasab bin atau binti.

Bahkan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam memberi ancaman yang sangat keras bagi orang yang mengubah nasab.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis shohih, yaitu:

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan ayahnya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Jadi lebih rincinya maksud ayat tersebut adalah:

– Menjelaskan bahwa pengangkatan anak tidak mempengaruhi kemahraman, sehingga antara kedua belah pihak tidak ada larangan untuk saling mengawini, dan tidak boleh saling mewarisi (Al-Qurtubi, Al- Jami’li Ahkam al-Quran)

– Menjelaskan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah atau nasab dengan orangtua kandung dan keluarganya, sehingga antara mereka tetap berlaku hubungan mahram dan hubungan saling mewarisi.

– Menjelaskan adanya pelajaran yang berharga bahwa anak angkat tetap anak angkat, tidak bisa dinasabkan kepada orangtua angkat.

Jika terjadi penasaban anak angkat kepada orangtua angkat, maka mendapatkan dosa atau bahkan sumber dosa. Karena dialah yang meretas perubahan nasab pertama kalinya.

Karena itu, anak angkat tetap dinasabkan kepada orangtua kandungnya, baik panggilan di masyarakat, maupun dalam catatan sipil.

Jika alasannya malu, sesungguhnya tidak ada yang perlu dianggap malu, karena ini bukan tabu. Mesti disadari, bahwa menanggung malu di dunia, jauh lebih ringan dibandingkan hukuman di akhirat.

Dalam surah Al Ahzab ayat 4 Allah berfirman:

“….. dan ia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulut saja dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan menunjukkan jalan yang benar.

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula (pengabdi) kamu.

Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa anak angkat bukanlah anak kandung, menyebutkan namanya saja tidak boleh dinasabkan kepada ayah angkatnya, agar hal itu tidak menyesatkan hubungan darah,

karena ketidakjelasan hubungan darah dapat berakibat pada kelirunya rancangan perkawinan dan pada akhirnya dapat menyesatkan pembagian harta warisan.

Gangguan seperti inilah yang ingin dihindari oleh ajaran Islam agar kedudukan nasab antara anak dan orangtua kandung tidak terputus. Wallaahu a’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Cerdas Mengolah Makanan untuk Mengurangi Risiko Zat Pemicu Kanker

Next Post

5 Cara agar Tampil Percaya Diri Saat Wawancara Kerja

Next Post
5 Cara agar Tampil Percaya Diri Saat Wawancara Kerja

5 Cara agar Tampil Percaya Diri Saat Wawancara Kerja

Menambah Rasa Percaya Diri, Berikut Cara Meniruskan Pipi Secara Alami

Menambah Rasa Percaya Diri, Berikut Cara Meniruskan Pipi Secara Alami

Memilih Menantu

Apakah Khitbah Harus Diumumkan?

  • Panduan Memilih Warna Lipstik yang Sesuai dengan Kepribadian

    Panduan Memilih Warna Lipstik yang Sesuai dengan Kepribadian

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Desain Kemasan Parfum Ramah Lingkungan ParagonCorp Raih Silver Award di Pentawards 2026

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Mainan Pop It untuk Anak: Benarkah Bermanfaat bagi Tumbuh Kembangnya?

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2550 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • Salimah Dukung MUI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Konser Andrea Bocelli di Indonesia

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9593 shares
    Share 3837 Tweet 2398
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2484 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga