• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

15/06/2026
in Syariah, Unggulan
Noona Romance, Tren Menikah dengan Perempuan Lebih Tua di Korea

(foto: pixabay)

871
SHARES
6.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH sah pernikahannya jika mempelai pria menggunakan nama ayah sambung, yaitu nama bin ayah sambungnya?

Ustazah Husna Hidayati, M.HI. menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Penasaban kepada ayah angkat/ayah sambung jelas bertentangan dengan hukum Islam, maka unsur menasabkan seseorang anak kepada ayah angkat/sambung harus dibatalkan.

Status anak angkat disamakan dengan anak kandung adalah warisan masyarakat jahiliyah;

hubungan nasab anak angkat, berpindah ke orangtua angkat bisa saling mewarisi, bisa menjadi mahram, bisa menjadi wali nikah, dan seterusnya.

Memiliki hak dan hukum yang sama sebagaimana anak kandung.

Baca Juga: Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

Tradisi jahiliyah ini sampai kepada Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam sebelum menjadi nabi, beliau mengangkat Zaid mantan budaknya untuk menjadi anak angkatnya.

Semua orang menyebutnya: Zaid bin Muhammad. Padahal ayah aslinya bernama Haritsah. Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi wa Sallam mengumumkan di hadapan kaum Quraisy:

“Wahai yang hadir, saksikanlah bahwa Zaid aku jadikan anakku, Ia mewarisiku, dan akupun mewarisinya’.

lbnu Umar mengatakan,Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firmannya di surat Al-Ahzab ayat 5.

“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama Ayah-Ayah mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui Ayah-Ayah mereka, panggilah mereka sebagai Saudara-saudaramu seagama atau maulamu.

Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab: 5).

Ayat ini intinya melarang pengangkatan anak dengan akibat hukum seperti di atas (saling mewarisi) dan memanggilnya sebagai anak kandung atau penisbatan nasab bin atau binti.

Bahkan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam memberi ancaman yang sangat keras bagi orang yang mengubah nasab.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis shohih, yaitu:

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan ayahnya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Jadi lebih rincinya maksud ayat tersebut adalah:

– Menjelaskan bahwa pengangkatan anak tidak mempengaruhi kemahraman, sehingga antara kedua belah pihak tidak ada larangan untuk saling mengawini, dan tidak boleh saling mewarisi (Al-Qurtubi, Al- Jami’li Ahkam al-Quran)

– Menjelaskan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah atau nasab dengan orangtua kandung dan keluarganya, sehingga antara mereka tetap berlaku hubungan mahram dan hubungan saling mewarisi.

– Menjelaskan adanya pelajaran yang berharga bahwa anak angkat tetap anak angkat, tidak bisa dinasabkan kepada orangtua angkat.

Jika terjadi penasaban anak angkat kepada orangtua angkat, maka mendapatkan dosa atau bahkan sumber dosa. Karena dialah yang meretas perubahan nasab pertama kalinya.

Karena itu, anak angkat tetap dinasabkan kepada orangtua kandungnya, baik panggilan di masyarakat, maupun dalam catatan sipil.

Jika alasannya malu, sesungguhnya tidak ada yang perlu dianggap malu, karena ini bukan tabu. Mesti disadari, bahwa menanggung malu di dunia, jauh lebih ringan dibandingkan hukuman di akhirat.

Dalam surah Al Ahzab ayat 4 Allah berfirman:

“….. dan ia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulut saja dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan menunjukkan jalan yang benar.

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula (pengabdi) kamu.

Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa anak angkat bukanlah anak kandung, menyebutkan namanya saja tidak boleh dinasabkan kepada ayah angkatnya, agar hal itu tidak menyesatkan hubungan darah,

karena ketidakjelasan hubungan darah dapat berakibat pada kelirunya rancangan perkawinan dan pada akhirnya dapat menyesatkan pembagian harta warisan.

Gangguan seperti inilah yang ingin dihindari oleh ajaran Islam agar kedudukan nasab antara anak dan orangtua kandung tidak terputus. Wallaahu a’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Cerdas Mengolah Makanan untuk Mengurangi Risiko Zat Pemicu Kanker

Next Post

Buah Belimbing Jadi Sumber Vitamin dan Mineral yang Baik untuk Kesehatan

Next Post
Buah Belimbing Jadi Sumber Vitamin dan Mineral yang Baik untuk Kesehatan

Buah Belimbing Jadi Sumber Vitamin dan Mineral yang Baik untuk Kesehatan

5 Cara agar Tampil Percaya Diri Saat Wawancara Kerja

5 Cara agar Tampil Percaya Diri Saat Wawancara Kerja

Menambah Rasa Percaya Diri, Berikut Cara Meniruskan Pipi Secara Alami

Menambah Rasa Percaya Diri, Berikut Cara Meniruskan Pipi Secara Alami

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8707 shares
    Share 3483 Tweet 2177
  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11489 shares
    Share 4596 Tweet 2872
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2329 shares
    Share 932 Tweet 582
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga