Tuesday, April 20, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

Apakah memungkinkan secara syar’i jika akad nikah dilakukan dengan teleconference, misalkan via zoom meeting dalam kondisi sulit seperti itu?

February 24, 2021
in Syariah, Unggulan
2 min read
0
Hukum Akad Nikah dengan Teleconference
67
SHARES
513
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

(Foto: Republic World)

oleh: Ustazah Herlini Amran, M.A.

Pertanyaan
Assalamualaikum wr wb, ustazah, adik perempuan saya akan melangsungkan akad nikah. Calon suami dan keluarganya dari luar kota tidak bisa datang ke tempat akad karena tertahan di bandara.

Mereka belum bisa terbang kecuali bisa menunjukkan surat bebas Covid-19. Untuk mengurusnya perlu waktu dan biaya tes yang tidak sedikit. Sementara ini, akad nikahnya dibatalkan.

Apakah memungkinkan secara syar’i jika akad nikah dilakukan dengan teleconference, misalkan via zoom meeting dalam kondisi sulit seperti itu?

Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Suatu pernikahan akan menjadi sah apabila telah memenuhi rukun-rukun pernikahan, yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya wali nikah dari perempuan, adanya saksi dalam pernikahan tersebut dan dilakukannya ijab qabul. Ijab qabul adalah ucapan dari orangtua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Orangtua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Ijab qabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak.

Untuk terjadinya aqad yang menyebabkan sahnya suatu pernikahan, maka syarat ijab qabul itu antara lain berada dalam satu majelis. Dengan berkembangnya teknologi informasi saat ini, maka para ulama berbeda pendapat, apakah aqad nikah sah bila dilakukan dengan teleconference, misalnya via zoom meeting karena tidak berada dalam satu tempat dan jaraknya jauh.

Mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali berpandangan bahwa ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis (Ittihaad al Majlis) artinya melakukan aqad nikah mesti berada dalam satu tempat dan dalam satu waktu bersamaan. Pandangan ini diikuti juga oleh Daar al Ifta Mesir yang memfatwakan pernikahan jarak jauh tidak sah dengan menggunakan teknologi informasi (teleconference, dll).

Berbeda halnya dengan menyerahkan hak perwalian kepada seseorang perwakilan (taukil) dalam pernikahan. Perwakilan tersebut atau penyerahan hak perwalian tersebut dapat dilakukan melalui surat atau utusan dari wali yang dikirimkan kepada calon suami. Perwalian bisa melalui lisan, tulisan lewat surat, sms, email, dll.

Perwakilan dalam pernikahan itu dibolehkan, baik wali pengantin perempuannya hadir atau tidaknya. Rasulullah saw pernah mewakilkan Abu Rafi’ untuk menikahkan Maemunah. Beliau saw juga pernah mewakilkan Amr bin Umayyah untuk menikahkan Ummu Habibah. Menyerahkan hak perwalian tersebut bisa melalui lisan, tulisan, lewat surat, sms email, dll.

Sebagian ulama kontemporer membenarkan ijab qabul yang dilakukan melalui teleconference, sambungan telpon, atau video call, dll. Sebab mendengar suara langsung bahkan terlihat gambar dan itu bisa dianggap sebagai satu majelis. Apalagi antara penghulu, wali perempuan dan mempelai laki-laki juga bisa berkomunikasi langsung melalui teleconference ini.

Dahulu yang menjadi persoalan jika ijab qabul dilakukan via telpon adalah kekhawatiran adanya manipulasi suara yang diucapkan saat aqad nikah, sebab tidak terlihat gambarnya. Saat ini dengan terlihat gambar, resiko manipulasi wali atau pengantin jauh lebih kecil. Wallohu a’lam.[ind/ShariaConsultingCenter]

Tags: Hukum Akad Nikah dengan Teleconference
Previous Post

Tips Menyelamatkan Motor Matic saat Banjir

Next Post

Sinergi ACT-Korps Marinir Bantu Korban Banjir melalui Gerakan Sedekah Pangan Nasional

Related Posts

Ide Menu Takjil: Lumpur Surga khas Nusantara

Ide Menu Takjil: Lumpur Surga khas Nusantara

April 20, 2021
501
Hanya Berdua dengan Allah

Hanya Berdua dengan Allah

April 20, 2021
501
Orang yang Tidak Bermanfaat Puasanya

Orang yang Tidak Bermanfaat Puasanya

April 20, 2021
503
assalamualaikum mam

Assalamu’alaikum Mam

April 20, 2021
500
Waktu Makan Sahur Sesuai Tuntunan Sunnah

Waktu Makan Sahur Sesuai Tuntunan Sunnah

April 20, 2021
502
Nasi Gurih Jagung, Ide Berbuka dan Sahur Keluarga

Nasi Gurih Jagung, Ide Berbuka dan Sahur Keluarga

April 20, 2021
502
Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

April 20, 2021
502
Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

April 20, 2021
501
Masbuk Wajib Takbiratul Ihram atau Langsung Ikut Gerakan Imam

Masbuk Wajib Takbiratul Ihram atau Langsung Ikut Gerakan Imam

April 20, 2021
502
Tuduhan-tuduhan yang Muncul saat Ramadan

Tuduhan-tuduhan yang Muncul saat Ramadan

April 20, 2021
506
Next Post
Sinergi ACT-Korps Marinir Bantu Korban Banjir melalui Gerakan Sedekah Pangan Nasional

Sinergi ACT-Korps Marinir Bantu Korban Banjir melalui Gerakan Sedekah Pangan Nasional

Ini Zikir Luar Biasa yang Wajib Dibaca Selepas Subuh hingga Dhuha

Ini Zikir Luar Biasa yang Wajib Dibaca Selepas Subuh hingga Dhuha

Resep Toast n Cheese, Sarapan Pagi Mudah dengan Olahan Roti Tawar

Resep Toast n Cheese, Sarapan Pagi Mudah dengan Olahan Roti Tawar

Terbaru

Ide Menu Takjil: Lumpur Surga khas Nusantara

Ide Menu Takjil: Lumpur Surga khas Nusantara

April 20, 2021
Hanya Berdua dengan Allah

Hanya Berdua dengan Allah

April 20, 2021
Deklarasi Industri Pariwisata Perangi Covid-19

Deklarasi Industri Pariwisata Perangi Covid-19

April 20, 2021
Orang yang Tidak Bermanfaat Puasanya

Orang yang Tidak Bermanfaat Puasanya

April 20, 2021
Cara Mencegah Bau Mulut Saat Berpuasa

Cara Mencegah Bau Mulut Saat Berpuasa

April 20, 2021
assalamualaikum mam

Assalamu’alaikum Mam

April 20, 2021
Hukum Tes Swab saat Puasa

Hukum Tes Swab saat Puasa

April 20, 2021
Waktu Makan Sahur Sesuai Tuntunan Sunnah

Waktu Makan Sahur Sesuai Tuntunan Sunnah

April 20, 2021
Nasi Gurih Jagung, Ide Berbuka dan Sahur Keluarga

Nasi Gurih Jagung, Ide Berbuka dan Sahur Keluarga

April 20, 2021
Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

April 20, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Jadwal Pelajar Muslim Pemula dalam 24 Jam

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Sambut Lebaran, Muslimadani Berikan Boom Promo

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    459 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    300 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga