• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

Januari 25, 2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Akad Nikah Jarak Jauh dengan HP atau Internet

Hukum Akad Nikah Jarak Jauh dengan HP atau Internet (foto: istimewa)

130
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustazah, bagaimana hukum akad nikah dengan teleconference? Adik perempuan saya akan melangsungkan akad nikah.

Calon suami dan keluarganya dari luar kota tidak bisa datang ke tempat akad karena tertahan di bandara.

Mereka belum bisa terbang kecuali bisa menunjukkan surat bebas Covid-19. Untuk mengurusnya perlu waktu dan biaya tes yang tidak sedikit. Sementara ini, akad nikahnya dibatalkan.

Apakah memungkinkan secara syar’i jika akad nikah dilakukan dengan teleconference, misalkan via zoom meeting dalam kondisi sulit seperti itu?

Ustazah Herlini Amran, M.A. menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.

Suatu pernikahan akan menjadi sah apabila telah memenuhi rukun-rukun pernikahan, yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya wali nikah dari perempuan, adanya saksi dalam pernikahan tersebut dan dilakukannya ijab qabul.

Ijab qabul adalah ucapan dari orangtua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria.

Orangtua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Ijab qabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak.

Untuk terjadinya aqad yang menyebabkan sahnya suatu pernikahan, maka syarat ijab qabul itu antara lain berada dalam satu majelis.

Baca Juga: Kesakralan Akad Nikah bagi Perempuan

Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

Dengan berkembangnya teknologi informasi saat ini, maka para ulama berbeda pendapat, apakah aqad nikah sah bila dilakukan dengan teleconference, misalnya via zoom meeting karena tidak berada dalam satu tempat dan jaraknya jauh.

Mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali berpandangan bahwa ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis (Ittihaad al Majlis) artinya melakukan aqad nikah mesti berada dalam satu tempat dan dalam satu waktu bersamaan.

Pandangan ini diikuti juga oleh Daar al Ifta Mesir yang memfatwakan pernikahan jarak jauh tidak sah dengan menggunakan teknologi informasi (teleconference, dll).

Berbeda halnya dengan menyerahkan hak perwalian kepada seseorang perwakilan (taukil) dalam pernikahan. Perwakilan tersebut atau penyerahan hak perwalian tersebut dapat dilakukan melalui surat atau utusan dari wali yang dikirimkan kepada calon suami.

Perwalian bisa melalui lisan, tulisan lewat surat, sms, email, dll.

Perwakilan dalam pernikahan itu dibolehkan, baik wali pengantin perempuannya hadir atau tidaknya. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah mewakilkan Abu Rafi’ untuk menikahkan Maemunah.

Beliau shallallahu alaihi wa sallam juga pernah mewakilkan Amr bin Umayyah untuk menikahkan Ummu Habibah. Menyerahkan hak perwalian tersebut bisa melalui lisan, tulisan, lewat surat, sms email, dll.

Sebagian ulama kontemporer membenarkan ijab qabul yang dilakukan melalui teleconference, sambungan telpon, atau video call, dll.

Sebab mendengar suara langsung bahkan terlihat gambar dan itu bisa dianggap sebagai satu majelis. Apalagi antara penghulu, wali perempuan dan mempelai laki-laki juga bisa berkomunikasi langsung melalui teleconference ini.

Dahulu yang menjadi persoalan jika ijab qabul dilakukan via telpon adalah kekhawatiran adanya manipulasi suara yang diucapkan saat aqad nikah, sebab tidak terlihat gambarnya.

Saat ini dengan terlihat gambar, resiko manipulasi wali atau pengantin jauh lebih kecil. Wallohu a’lam.[ind/ShariaConsultingCenter]

Tags: Hukum Akad Nikah dengan Teleconference
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Milad ke-33, LPPOM MUI Kenalkan Layanan Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi

Next Post

Striker Nigeria Sumbang $1500 untuk Pembangunan Masjid

Next Post
Striker Nigeria Sumbang $1500 untuk Pembangunan Masjid

Striker Nigeria Sumbang $1500 untuk Pembangunan Masjid

Selamatkan 3 Anak dari Kebakaran, Adam Attalla Tuai Pujian

Selamatkan 3 Anak dari Kebakaran, Adam Attalla Tuai Pujian

Kampanye Persegi Hijau untuk Mengenang Korban Serangan di Masjid Quebec

Kampanye Persegi Hijau untuk Mengenang Korban Serangan di Masjid Quebec

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1456 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Rumah Zakat Gelar Quran Leadership Camp 2025: Membangun Generasi Qurani dan Berjiwa Pemimpin

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7472 shares
    Share 2989 Tweet 1868
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3082 shares
    Share 1233 Tweet 771
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4967 shares
    Share 1987 Tweet 1242
  • Kisah Inspiratif Panti Tahfiz Quran Tunanetra Bekasi

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5092 shares
    Share 2037 Tweet 1273
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3613 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • Kabar Terbaru, Proses Identifikasi Korban Meninggal dalam Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga