• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Melanggar Kebijakan Pemerintah dan MUI

03/04/2021
in Syariah, Unggulan
Melanggar Kebijakan Pemerintah dan MUI

Melanggar Kebijakan Pemerintah dan MUI saat Pandemi (foto: pixabay)

78
SHARES
600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, ketika seseorang melanggar kebijakan Pemerintah dan MUI saat pandemi, sepemahaman saya, menaati sebagai konsekuensi taat pada Allah dan Rasul-Nya, lalu yang bersangkutan terpapar Covid 19 hingga meninggal. Apakah yang bersangkutan tetap mendapatkan pahala jihad?

Ini kami tanyakan mengingat belum ada kebijakan untuk melaksanakan Shalat Tarawih, walaupun tren positif Covid sudah menurun.

Baca Juga: Kebijakan KPI Larang Penayangan Pria Kewanitaan, Banjir Dukungan

Jawaban: Hal ini tidak bisa dipukul rata di masing-masing daerah. Jika dia tinggal di daerah masih merah, dan dia sudah menjalankan protokol dengan baik tapi kena juga, lalu dia bersabar atas penderitaannya dan wafat setelahnya, semoga Allah Ta’ala berikan pahala Husnul Khatimah baginya.

Bagi orang yang cuek, tidak peduli protokol, justru “melawan” dan mengejek orang-orang yang memperingatkan dia, dan akhirnya dia kena juga, maka ini kesalahannya sendiri karena sikapnya itu.

Melanggar Kebijakan itu Mencela Tawakkal

Imam Sahl bin Abdillah at Tustari Rahimahullah mengatakan:

مَنْ طَعَنَ فِي الْحَرَكَةِ – يَعْنِي فِي السَّعْيِ وَالْكَسْبِ – فَقَدْ طَعَنَ فِي السُّنَّةِ، وَمَنْ طَعَنَ فِي التَّوَكُّلِ، فَقَدْ طَعَنَ فِي الْإِيمَانِ، فَالتَّوَكُّلُ حَالُ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَالْكَسْبُ سُنَّتُهُ، فَمَنْ عَمِلَ عَلَى حَالِهِ، فَلَا يَتْرُكَنَّ سُنَّتَهُ.

Orang yang mencela sebab dan usaha maka dia telah mencela sunnah. Orang yang mencela tawakkal maka dia telah mencela keimanan.

Tawakkal itu adalah keadaannya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan berusaha itu adalah sunnahnya. Siapa yang beramal berdasar keadaan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka janganlah dia tinggalkan sunnahnya. (Imam Ibnu Rajab al Hambali, Jaami’ al ‘Ulum wal Hikam, 2/498)

Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah mengatakan:

وأجمع القوم على أن التوكل لا ينافي القيام بالأسباب. فلا يصح التوكل إلا مع القيام بها، وإلا فهو بطالة وتوكل فاسد.

Segolongan kaum telah sepakat bahwa tawakkal tidaklah menafikan sebab (usaha), dan TIDAK SAH tawakkal tanpa dibarengi usaha. Jika tidak ada usaha, maka tawakkal yang sia-sia (baththaalah) dan cacat. (At Tawakkal, Hlm. 10)

Namun, jika dia seorang muslim maka tentunya kita mendoakan kebaikan pula baginya semoga Allah Ta’ala mengampuni kesalahannya.

Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Melanggar Kebijakan Pemerintah dan MUI saat Pandemi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kebakaran Terjadi di Pasar Kamp Rohingya

Next Post

Dewan Muslim di India Rilis Pedoman Pernikahan

Next Post
Dewan Muslim di India Rilis Pedoman Pernikahan

Dewan Muslim di India Rilis Pedoman Pernikahan

Direktorat Agama Turki Bolehkan Vaksin di Bulan Ramadhan

Turki Bolehkan Vaksin di Bulan Ramadan

Dai Laznas BMH Bimbing Wanita Masuk Islam

Dai Laznas BMH Bimbing Wanita Masuk Islam

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5000 shares
    Share 2000 Tweet 1250
  • KPIPA Lantik Pengurus Koalisi Perempuan Sumut untuk Palestina (KPSP)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7981 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11166 shares
    Share 4466 Tweet 2792
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga