ChanelMuslim.com – Badan agama utama Turki pada hari Jumat kemarin mengatakan bahwa menyuntikan vaksin COVID-19 tidak akan membatalkan puasa Ramadhan.
Menjelang bulan suci umat Islam, Idris Bozkurt, pejabat tinggi Direktorat Urusan Agama Turki (Diyanet), mengatakan kepada Anadolu Agency: “Tidak ada vitamin atau zat makanan bergizi dalam vaksin apa pun, termasuk vaksin COVID-19. Menyuntikkan vaksin sesuatu yang masuk ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Migran Turki di belakang Vaksin Pfizer/BioNTech COVID-19
Namun, jika ingin berhati-hati, bisa mendapatkan vaksin setelah berbuka puasa (ifthar) atau sebelum sahur, tambahnya.
Dia mendorong mereka yang berencana melakukan vaksinasi selama jam puasa untuk tidak ragu untuk melakukannya.
“Vaksinasi adalah langkah penting untuk menjaga kesehatan, tetap sehat dan mencegah penularan [infeksi]. Oleh karena itu, kita harus divaksinasi untuk mencegah [penyakit] ini. Saya ingin mengingatkan orang yang harus mendapatkan vaksin dalam keadaan sedang berpuasa, bukanlah halangan, “tambah Bozkurt.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi perilaku yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Apapun tindakan perlindungannya, kita harus mematuhinya,” ujarnya.
Dalam menghadapi meningkatnya kasus dan kematian, Turki pada hari Senin mengumumkan kembalinya jam malam akhir pekan di daerah berisiko tinggi, serta pembatasan lainnya, di samping langkah-langkah khusus untuk bulan Ramadhan mendatang.
Ramadhan akan dimulai pada 13 April dan berakhir pada 12 Mei di Turki.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa terkait vaksin COVID-19. MUI menyatakan vaksinasi COVID-19 yang dilakukan di siang hari saat bulan Ramadhan tak membatalkan puasa.
“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/3/2021), seperti dilansir detik.com.
MUI juga merekomendasikan agar pelaksanaan vaksinasi Corona di bulan Ramadhan tetap memperhatikan keadaan umat Islam yang tengah menjalankan puasa.
Penyuntikan vaksin di siang hari saat bulan Ramadhan diperbolehkan, dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.
“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tulis Asrorun.
Jika khawatir timbul efek samping pasca vaksinasi karena kondisi yang lemah saat berpuasa, maka MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.
Fatwa ini diharapkan menjadi panduan bagi umat Islam agar dapat melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.[ah/anadolu/detik]