• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dewan Muslim di India Rilis Pedoman Pernikahan

April 3, 2021
in Berita
Dewan Muslim di India Rilis Pedoman Pernikahan

Dewan Muslim di India Rilis Pedoman Pernikahan

83
SHARES
637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India (AIMPLB) telah merilis pedoman baru bagi umat Islam di negara itu dengan tujuan melarang mahar dan pernikahan mewah setelah seorang wanita baru-baru ini melakukan bunuh diri karena “pelecehan mas kawin.”

Pedoman tersebut terkandung dalam dokumen yang dirilis untuk umat Islam untuk ditandatangani dan diikuti. AIMPLB secara luas dianggap di India sebagai perwakilan Muslim di negara tersebut.

Pedoman 11 poin dirilis oleh Ketua AIMPLB Maulana Rabe Hasan Nadvi baru-baru ini.

Baca juga: Muslim India Tuntut Lahan Pemakaman yang Lebih Besar

Nadvi telah mengimbau semua anggota komunitas Muslim untuk menghindari sistem mas kawin dan pengeluaran boros saat upacara pernikahan.

Langkah itu dilakukan setelah seorang gadis Muslim dari Gujarat melakukan bunuh diri bulan lalu dengan menenggelamkan dirinya karena pelecehan mas kawin, di mana suami dan mertuanya secara fisik menyiksanya untuk mas kawin. Bunuh diri itu memicu perdebatan di seluruh negeri tentang kejahatan sosial yang terkait dengan pernikahan di antara Muslim.

Dewan tersebut telah meluncurkan upaya 10 hari untuk mendidik anggota komunitas di seluruh negeri dan untuk meningkatkan kesadaran terhadap kejahatan semacam itu. Selama kampanye, ulama Muslim akan menekankan pada upacara pernikahan sesuai dengan adat istiadat Islam untuk menghapus mas kawin dan pengeluaran berlebihan selama acara pernikahan.

Pedoman baru hanya mengizinkan upacara pernikahan sederhana, melarang mas kawin dan tidak mengizinkan tradisi seperti prosesi pernikahan, kembang api, tarian dan pesta mewah, karena menyebutnya tidak Islami. Hanya mengizinkan Dawat-e-Walima, pesta yang disajikan setelah ritual pernikahan diselesaikan oleh keluarga mempelai pria di mana undangan juga diberikan kepada orang-orang miskin dan membutuhkan di masyarakat.

Maulana Umrain Mahfooz Rahmani, sekretaris Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India, mengatakan tidak benar untuk mengatakan bahwa tindakan untuk mengakhiri kejahatan sosial seperti mas kawin diambil secara tiba-tiba.

“Dewan Hukum Pribadi Muslim telah bekerja selama bertahun-tahun untuk membawa perubahan yang baik dalam masyarakat dan memotivasi umat Islam untuk mengakhiri praktik dan kebiasaan buruk. Sejauh menyangkut pernikahan, pekerjaan telah dilakukan selama bertahun-tahun sehingga praktik jahat yang terkait dengannya dapat diatasi, ”katanya kepada Anadolu Agency.

Sebelumnya, pernikahan jarang dilangsungkan di masjid. Tapi sekarang perubahan yang baik sedang terjadi dan sejumlah besar pernikahan dilakukan di masjid dan banyak ritual non-Islam telah berakhir, kata Rahmani.

Ia mengatakan bahwa meskipun banyak perubahan yang baik, aspek yang menyakitkan adalah banyak gadis miskin yang tetap tidak menikah karena keluarga mereka tidak dapat mengeluarkan banyak uang.

“Ada banyak orang lain yang menderita bahkan setelah menikah karena permintaan mas kawin terus berlanjut dan suami gadis itu serta keluarganya terus menekannya untuk membawa lebih banyak mas kawin. Banyak gadis bunuh diri karena tidak mampu menahan pelecehan fisik dan mental. Untuk mengakhiri semua ini, pedoman baru telah dibuat dan sedang dikerjakan di seluruh negeri.

“Anggota Dewan Hukum Pribadi ada di seluruh negeri. Di antara mereka adalah Muslim terkenal dari berbagai lapisan masyarakat Muslim India seperti pemimpin agama, pengacara, politisi, cendekiawan, dan profesional lainnya. Mereka diminta mengerjakan ini di daerah masing-masing. Pertemuan para imam [ulama] masjid diadakan di seluruh negeri, ”tambahnya.

Senada dengan itu, anggota pengurus Islah E Muasharah (Reformasi Masyarakat) juga telah diminta untuk membahas masalah ini dan mengambil tindakan agar semakin banyak orang yang sadar. Di sebagian besar wilayah negara, diskusi sedang berlangsung dan orang-orang biasa berpartisipasi dalam debat.[ah/anadolu]

Tags: dewan muslimindiapedomanpernikahan
Previous Post

Melanggar Kebijakan Pemerintah dan MUI

Next Post

Turki Bolehkan Vaksin di Bulan Ramadan

Next Post
Direktorat Agama Turki Bolehkan Vaksin di Bulan Ramadhan

Turki Bolehkan Vaksin di Bulan Ramadan

Dai Laznas BMH Bimbing Wanita Masuk Islam

Dai Laznas BMH Bimbing Wanita Masuk Islam

OJK dan Himbara Diminta Buat Program Terobosan

OJK dan Himbara Diminta Buat Program Terobosan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga