• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 28 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Kontroversi Cangkok Ginjal Babi pada Manusia, Ini Penjelasan Ustaz

Oktober 1, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Berinvestasi dalam Peternakan Babi Menurut Syariah

Hukum Berinvestasi dalam Peternakan Babi Menurut Syariah (foto: pixabay)

82
SHARES
631
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kontroversi cangkok ginjal babi pada manusia menyeruak pada Oktober lalu setelah sebuah video operasi transplantasi dan tulisan mengenai hal itu dirilis ke publik. Simak penjelasan Ustaz Farid Nu’man Hasan terkait hal ini.

Cangkok ginjal babi ke manusia, ini prinsipnya sama dengan “menyelamatkan nyawa manusia dengan sesuatu yang haram dan/atau najis.”

Prinsip awalnya adalah diharamkan berobat dengan yang haram atau najis.

Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, Beliau berkata:

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat buat kalian dari apa-apa yang diharamkan untuk kalian.” (HR. Bukhari No. 5613)

Dari Abu Darda’ Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia jadikan setiap penyakit pasti ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram.”

(HR. Abu Daud No. 3876, Imam Ibnul Mulaqin mengatakan: shahih. (Tuhfatul Muhtaj, 2/9). Imam Al Haitsami mengatakan: perawinya terpercaya. (Majma’uz Zawaid, 5/86)

Baca Juga: Seluruh Bagian dari Babi Adalah Haram

Kontroversi Cangkok Ginjal Babi pada Manusia, Ini Penjelasan Ustaz

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang berobat dengan yang buruk (Al Khabits).

(HR. At Tirmidzi No. 2045, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan lainnya)

Ada pun para ulama, seperti Imam Asy Syaukani Rahimahullah menjelaskan:

وَكَذَلِكَ سَائِرُ الْأُمُورِ النَّجِسَةِ أَوْ الْمُحَرَّمَةِ ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ قَوْلُهُ : ( وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ ) أَيْ لَا يَجُوزُ التَّدَاوِي بِمَا حَرَّمَهُ اللَّهُ مِنْ النَّجَاسَاتِ وَغَيْرِهَا مِمَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ نَجَسًا .

“Demikian juga seluruh hal yang najis dan haram (tidak boleh dijadikan obat), demikianlah mazhab jumhur (mayoritas), sabdanya:

“janganlah berobat dengan yang haram,” artinya tidak boleh pengobatan dengan apa-apa yang Allah haramkan baik berupa benda-benda najis, dan benda lainnya yang diharamkan Allah, walau pun tidak najis.” (Nailul Authar, 8/204)

BOLEH jika hanya darurat

Allah Ta’ala berfirman:

“Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al An’am (6): 145)

Atau ayat lainnya:

“…tetapi Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah (2): 173)

Dari sini, maka telah ijma’ (sepakat) para ulama bahwa bolehnya memakan bangkai (atau sesuatu yang haram) karena darurat.

Berkata Imam Ibnul Mundzir:

وأجمعوا على إباحة الميتة عند الضرورة.

“Mereka (para ulama) telah ijma’ bolehnya memakan bangkai ketika darurat.” (Kitabul Ijma’ No. 746)

Maka, diperkenankan berobat dengan yang haram jika kondisinya adalah:

– Terancam jiwa muslim tersebut

– Tidak ada pilihan lain, dan ginjal babi adalah pilihan satu-satunya, alias pilihan terakhir

– Atas rekomendasi dokter muslim yang terpercaya

Maka, jika kondisinya belum sampai seperti ini, belum diperkenankan mencangkok ginjal babi pada manusia.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Ini Penjelasan UstazKontroversi Cangkok Ginjal Babi pada Manusia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Simak Alasan Jamu Dijadikan Sebagai Penyeimbang Sistem Tubuh

Next Post

Ketahui Perbedaan Body Serum, Body Lotion dan Body Oil

Next Post
Ketahui Perbedaan Body Serum, Body Lotion dan Body Oil

Ketahui Perbedaan Body Serum, Body Lotion dan Body Oil

Israel Culik Ratusan Relawan Global Sumud Flotilla di Perairan Internasional

Israel Culik Ratusan Relawan Global Sumud Flotilla di Perairan Internasional

Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam

Nasihat Umar tentang Jenis Laki-laki dan Wanita

  • Direktur Islamic Relief Indonesia, Nanang Subandi Dirja

    Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7662 shares
    Share 3065 Tweet 1916
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1588 shares
    Share 635 Tweet 397
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3231 shares
    Share 1292 Tweet 808
  • Viral Bukan Selalu Baik: Belajar Bijak Bermedia Sosial dari Kasus Tumbler di Commuter Line

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4895 shares
    Share 1958 Tweet 1224
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    276 shares
    Share 110 Tweet 69
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga