ChanelMuslim.com – Kontroversi cangkok ginjal babi pada manusia menyeruak pada Oktober lalu setelah sebuah video operasi transplantasi dan tulisan mengenai hal itu dirilis ke publik. Simak penjelasan Ustaz Farid Nu’man Hasan terkait hal ini.
Cangkok ginjal babi ke manusia, ini prinsipnya sama dengan “menyelamatkan nyawa manusia dengan sesuatu yang haram dan/atau najis.”
Prinsip awalnya adalah diharamkan berobat dengan yang haram atau najis.
Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, Beliau berkata:
إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat buat kalian dari apa-apa yang diharamkan untuk kalian.” (HR. Bukhari No. 5613)
Dari Abu Darda’ Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia jadikan setiap penyakit pasti ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram.”
(HR. Abu Daud No. 3876, Imam Ibnul Mulaqin mengatakan: shahih. (Tuhfatul Muhtaj, 2/9). Imam Al Haitsami mengatakan: perawinya terpercaya. (Majma’uz Zawaid, 5/86)
Baca Juga: Seluruh Bagian dari Babi Adalah Haram
Kontroversi Cangkok Ginjal Babi pada Manusia, Ini Penjelasan Ustaz
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang berobat dengan yang buruk (Al Khabits).
(HR. At Tirmidzi No. 2045, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan lainnya)
Ada pun para ulama, seperti Imam Asy Syaukani Rahimahullah menjelaskan:
وَكَذَلِكَ سَائِرُ الْأُمُورِ النَّجِسَةِ أَوْ الْمُحَرَّمَةِ ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ قَوْلُهُ : ( وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ ) أَيْ لَا يَجُوزُ التَّدَاوِي بِمَا حَرَّمَهُ اللَّهُ مِنْ النَّجَاسَاتِ وَغَيْرِهَا مِمَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ نَجَسًا .
“Demikian juga seluruh hal yang najis dan haram (tidak boleh dijadikan obat), demikianlah mazhab jumhur (mayoritas), sabdanya:
“janganlah berobat dengan yang haram,” artinya tidak boleh pengobatan dengan apa-apa yang Allah haramkan baik berupa benda-benda najis, dan benda lainnya yang diharamkan Allah, walau pun tidak najis.” (Nailul Authar, 8/204)
BOLEH jika hanya darurat
Allah Ta’ala berfirman:
“Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al An’am (6): 145)
Atau ayat lainnya:
“…tetapi Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah (2): 173)
Dari sini, maka telah ijma’ (sepakat) para ulama bahwa bolehnya memakan bangkai (atau sesuatu yang haram) karena darurat.
Berkata Imam Ibnul Mundzir:
وأجمعوا على إباحة الميتة عند الضرورة.
“Mereka (para ulama) telah ijma’ bolehnya memakan bangkai ketika darurat.” (Kitabul Ijma’ No. 746)
Maka, diperkenankan berobat dengan yang haram jika kondisinya adalah:
– Terancam jiwa muslim tersebut
– Tidak ada pilihan lain, dan ginjal babi adalah pilihan satu-satunya, alias pilihan terakhir
– Atas rekomendasi dokter muslim yang terpercaya
Maka, jika kondisinya belum sampai seperti ini, belum diperkenankan mencangkok ginjal babi pada manusia.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]