• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Seluruh Bagian dari Babi Adalah Haram

Juli 24, 2024
in Syariah, Unggulan
Seluruh Bagian dari Babi Adalah Haram

Seluruh Bagian dari Babi Adalah Haram (ilustrasi daging babi: Pixabay)

102
SHARES
783
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Seluruh bagian dari babi adalah haram. Ustaz, di dalam Al-Qur’an hanya disebutkan, “Telah diharamkan daging babi dan seterusnya“, lalu bagaimana dengan kulitnya, lemaknya dan yang lain-lain; apakah boleh digunakan?

Oleh: Ustaz Faisal Kunhi

Jawaban: Walaupun Al-Qur’an hanya menyebut daging babi, tetapi yang diharamkan adalah seluruh dari bagian babi; dalam kaidah tafsir disebutkan,

“ إطلاق الجزء وإرادة الكل “

Disebutkan sebagian tetapi yang dimaksudkan adalah seluruhnya, karena daging adalah hal yang paling dominan dimakan oleh mereka yang suka mengonsumsinya.

Allah berfirman,

“حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ “

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maidah: 3).

Baca Juga: WHO Sebut Daging Babi Bisa Picu Kanker, Kelompok Anti Islam Murka

Seluruh Bagian dari Babi Adalah Haram

Dr. Yusuf Al Qaradhawi berkata, “Naluri manusia yang sehat pasti menganggap babi itu kotor dan membencinya karena makanan yang paling disukai babi adalah kotoran dan benda-benda najis.

Kedokteran modern telah menetapkan bahwa memakan daging babi sangat membahayakan manusia di seluruh kawasan, terutama di kawasan yang beriklim panas.

Sebagaimana dibuktikan oleh penelitian ilmiah bahwa memakan daging babi merupakan salah satu sebab timbulnya cacing pita yang membahayakan.”

Di antara peneliti ada yang mengatakan, “Membiasakan makan daging babi dapat melemahkan semangat terhadap hal-hal yang terhormat. Karenanya kita melihat orang-orang kafir begitu mudahnya meminum minuman keras, berzina, dan lain sebagainya.”

Babi tidak dipelihara oleh bangsa Arab dan dipandang kotor oleh bangsa-bangsa Phoenica, Ethiopia dan Mesir. Bagi orang Yahudi, daging babi dilarang untuk dimakan.

Dr. E. A. Widmer menulis dalam “Good Healt” bahwa: “Daging babi adalah bahan makanan yang banyak dimakan tetapi dia sangat berbahaya. Tuhan tidak melarang Yahudi mengonsumsinya, melainkan untuk menunjukkan kekuasaan-Nya.”

Babi sangat kuat dorongan seksualnya. Jantannya boleh jadi menunggangi betinanya yang sedang makan rumput. Si betina boleh jadi menempuh ratusan mil, sedang si jantan terus menungganginya;

babinya juga tidak punya rasa cemburu kepada pasangannya, maka bersyukurlah kepada Allah yang mengharamkan kita untuk memakan babi; itu semua adalah rahmat-Nya untuk kita semua.

Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Seluruh Bagian dari Babi Adalah Haram
Previous Post

Sekelompok Wanita Blackburn Mendaki Gunung Toubkal untuk Mengumpulkan Dana Panti Asuhan

Next Post

Mendampingi Anak 6 Tahun yang Kurang Pede

Next Post
Dampak Perundungan pada Anak dan Ancaman Hukum terhadap Anak Pelaku Perundungan di Sekolah

Mendampingi Anak 6 Tahun yang Kurang Pede

Gua Hira Tempat Turunnya Wahyu

Gua Hira Tempat Turunnya Wahyu

Hamas dan Fatah Teken Janji Damai di Beijing

Hamas dan Fatah Teken Janji Damai di Beijing

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga