• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran

April 1, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran

Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran Foto : Pixabay

91
SHARES
701
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

HUKUM ziarah kubur saat lebaran. Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim, no. 976; Ibnu Majah, no. 1569, dan Ahmad, 1:145).

Baca Juga : Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah

Namun, masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa saat menjelang Ramadan atau saat lebaran adalah waktu utama untuk nyadran, nyekar, atau ziarah kubur.

Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur. Janganlah jadikan kuburku sebagai Id. Sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud, no. 2042 dan Ahmad, 2:367.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hlm. 89-90).

Dalam ‘Aun Al-Ma’bud (6:23) disebutkan, “Yang dimaksud Id adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.”

Hadits di atas dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Id.

Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran

Baca Juga : Dalil Puasa Syawal dan Hukumnya

Di antara maknanya adalah tidak boleh meyakini bahwa sebaikbaik tempat untuk berkumpul adalah di sisi kubur beliau atau sebaik-baik tempat untuk beribadah seperti berdoa atau baca doa di kubur beliau.

Begitu pula tidak boleh meyakini adanya waktu tertentu yang lebih utama untuk ziarah ke kubur beliau.

Kalau pada kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti itu saja dilarang, maka kubur yang lainnya pun demikian.[Wld/Sdz].

Referensi : Buku Fikih Lebaran, Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho.

Tags: Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran
Previous Post

Menjadi Orang tua adalah Pekerjaan Paling Penting di Dunia

Next Post

5 Cara Mengurangi Rasa Marah kepada Anak

Next Post
10 Cara Mengatasi Emosi Negatif Tanpa Menekannya

5 Cara Mengurangi Rasa Marah kepada Anak

6 Minuman yang Dianjurkan Pasca Lebaran

6 Minuman yang Dianjurkan Pasca Lebaran

Sebanyak 9,48 Juta Warga Kelas Menengah Turun Kelas

3 Jenis Lalai yang Tercela

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga