ChanelMuslim.com- Hukum ziarah kubur saat lebaran. Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim, no. 976; Ibnu Majah, no. 1569, dan Ahmad, 1:145).
Baca Juga : Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah
Namun, masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa saat menjelang Ramadan atau saat lebaran adalah waktu utama untuk nyadran, nyekar, atau ziarah kubur.
Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur. Janganlah jadikan kuburku sebagai Id. Sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud, no. 2042 dan Ahmad, 2:367.
Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hlm. 89-90).
Dalam ‘Aun Al-Ma’bud (6:23) disebutkan, “Yang dimaksud Id adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.”
Hadits di atas dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Id.
Baca Juga : Dalil Puasa Syawal dan Hukumnya
Di antara maknanya adalah tidak boleh meyakini bahwa sebaikbaik tempat untuk berkumpul adalah di sisi kubur beliau atau sebaik-baik tempat untuk beribadah seperti berdoa atau baca doa di kubur beliau.
Begitu pula tidak boleh meyakini adanya waktu tertentu yang lebih utama untuk ziarah ke kubur beliau.
Kalau pada kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti itu saja dilarang, maka kubur yang lainnya pun demikian.[ind/Wld].
Referensi : Buku Fikih Lebaran, Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho.