• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran

26/03/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran

Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran Foto : Pixabay

101
SHARES
775
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM ziarah kubur saat lebaran. Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim, no. 976; Ibnu Majah, no. 1569, dan Ahmad, 1:145).

Baca Juga : Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah

Namun, masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa saat menjelang Ramadan atau saat lebaran adalah waktu utama untuk nyadran, nyekar, atau ziarah kubur.

Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur. Janganlah jadikan kuburku sebagai Id. Sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud, no. 2042 dan Ahmad, 2:367.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hlm. 89-90).

Dalam ‘Aun Al-Ma’bud (6:23) disebutkan, “Yang dimaksud Id adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.”

Hadits di atas dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Id.

Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran

Baca Juga : Dalil Puasa Syawal dan Hukumnya

Di antara maknanya adalah tidak boleh meyakini bahwa sebaikbaik tempat untuk berkumpul adalah di sisi kubur beliau atau sebaik-baik tempat untuk beribadah seperti berdoa atau baca doa di kubur beliau.

Begitu pula tidak boleh meyakini adanya waktu tertentu yang lebih utama untuk ziarah ke kubur beliau.

Kalau pada kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti itu saja dilarang, maka kubur yang lainnya pun demikian.[Wld/Sdz].

Referensi : Buku Fikih Lebaran, Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho.

Tags: Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Multazam Terletak di antara Hajar Aswad dengan Pintu Kab’bah

Next Post

Ketika Cucu Nabi Muhammad Tidak Punya Baju Baru Menjelang Lebaran

Next Post
Orang Muslim yang celaka karena shalat

Ketika Cucu Nabi Muhammad Tidak Punya Baju Baru Menjelang Lebaran

17 Potensi Konflik dalam Keluarga

Istri Bahagia, Anak Gembira, Suami Senang

Urutan Skincare untuk Menghilangkan Flek Hitam

Urutan Skincare untuk Menghilangkan Flek Hitam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8900 shares
    Share 3560 Tweet 2225
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Di Negara Tropis Performa Parfum dapat Dinilai Setelah 8-10 Jam Pemakaian

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11590 shares
    Share 4636 Tweet 2898
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4011 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3477 shares
    Share 1391 Tweet 869
  • Lightplus Hadirkan Lightperience Picnic 2026, Ajak Gen Z Rawat Kulit dan Kesehatan Mental Secara Seimbang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Lightplus Lightperience Picnic 2026 Soroti Dampak Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Gen Z

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga