• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 28 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran

26/03/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran

Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran Foto : Pixabay

100
SHARES
772
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM ziarah kubur saat lebaran. Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim, no. 976; Ibnu Majah, no. 1569, dan Ahmad, 1:145).

Baca Juga : Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah

Namun, masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa saat menjelang Ramadan atau saat lebaran adalah waktu utama untuk nyadran, nyekar, atau ziarah kubur.

Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur. Janganlah jadikan kuburku sebagai Id. Sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud, no. 2042 dan Ahmad, 2:367.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Hadits ini sahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hlm. 89-90).

Dalam ‘Aun Al-Ma’bud (6:23) disebutkan, “Yang dimaksud Id adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.”

Hadits di atas dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Id.

Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran

Baca Juga : Dalil Puasa Syawal dan Hukumnya

Di antara maknanya adalah tidak boleh meyakini bahwa sebaikbaik tempat untuk berkumpul adalah di sisi kubur beliau atau sebaik-baik tempat untuk beribadah seperti berdoa atau baca doa di kubur beliau.

Begitu pula tidak boleh meyakini adanya waktu tertentu yang lebih utama untuk ziarah ke kubur beliau.

Kalau pada kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti itu saja dilarang, maka kubur yang lainnya pun demikian.[Wld/Sdz].

Referensi : Buku Fikih Lebaran, Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho.

Tags: Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Multazam Terletak di antara Hajar Aswad dengan Pintu Kab’bah

Next Post

Ketika Cucu Nabi Muhammad Tidak Punya Baju Baru Menjelang Lebaran

Next Post
Orang Muslim yang celaka karena shalat

Ketika Cucu Nabi Muhammad Tidak Punya Baju Baru Menjelang Lebaran

17 Potensi Konflik dalam Keluarga

Istri Bahagia, Anak Gembira, Suami Senang

Urutan Skincare untuk Menghilangkan Flek Hitam

Urutan Skincare untuk Menghilangkan Flek Hitam

  • Tips Memilih Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Ungu

    Tips Memilih Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Ungu

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8746 shares
    Share 3498 Tweet 2187
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11509 shares
    Share 4604 Tweet 2877
  • Direktur Perguruan Diponegoro Imam Parikesit: Anak Yatim Tanggung Jawab Kita Semua

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3935 shares
    Share 1574 Tweet 984
  • Daftar Ulang SPMB Jabar 2026 Tahap 1 Dibuka, Peserta Jalur Prestasi dan Mutasi Wajib Catat Jadwalnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2245 shares
    Share 898 Tweet 561
  • Rahasia Menggoreng Ayam Tepung agar Renyah di Luar dan Matang Sempurna di Dalam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga