• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah

Mei 16, 2021
in Khazanah, Unggulan
Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah

Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah Foto: Pixabay

72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Hukum telat bayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim hingga batas waktu sebelum Salat Hari Raya Idul fitri dilaksanakan.

Namun, bagaimana jika seseorang telat membayarkan zakat fitrah tersebut?

Mengutip dari buku “Fikih Lebaran” karya Muhammad Abduh Tuasikal boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827.

Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa.

Baca Juga : Zakat Mal untuk Pembangunan dan Kepentingan Mesjid

Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan.

Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah AlFiqhiyyah, 23:341.

Selain zakat fitrah ada pula zakat yang wajib ditunaikan yakni zakat harta benda atau zakat mal.

Demikian.[Ind/Wld].

Tags: Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Istimewanya Hari Idul fitri dan Idul Adha Bertemu dengan Hari Jumat

Next Post

Indonesia akan Menghadiri Arabian Travel Market

Next Post
Indonesia akan Menghadiri Arabian Travel Market

Indonesia akan Menghadiri Arabian Travel Market

Sarapan Pagi Nikmat dengan Bubur Ayam Cirebon

Sarapan Pagi Nikmat dengan Bubur Ayam Cirebon

Tips Menghindari Berat Badan Naik saat Lebaran

Tips Menghindari Berat Badan Naik saat Lebaran

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5029 shares
    Share 2012 Tweet 1257
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7521 shares
    Share 3008 Tweet 1880
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3119 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Allah adalah Cahaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5389 shares
    Share 2156 Tweet 1347
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga