• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah

16/05/2021
in Khazanah, Unggulan
Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah

Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah Foto: Pixabay

73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Hukum telat bayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim hingga batas waktu sebelum Salat Hari Raya Idul fitri dilaksanakan.

Namun, bagaimana jika seseorang telat membayarkan zakat fitrah tersebut?

Mengutip dari buku “Fikih Lebaran” karya Muhammad Abduh Tuasikal boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827.

Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa.

Baca Juga : Zakat Mal untuk Pembangunan dan Kepentingan Mesjid

Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan.

Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah AlFiqhiyyah, 23:341.

Selain zakat fitrah ada pula zakat yang wajib ditunaikan yakni zakat harta benda atau zakat mal.

Demikian.[Ind/Wld].

Tags: Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Istimewanya Hari Idul fitri dan Idul Adha Bertemu dengan Hari Jumat

Next Post

Indonesia akan Menghadiri Arabian Travel Market

Next Post
Indonesia akan Menghadiri Arabian Travel Market

Indonesia akan Menghadiri Arabian Travel Market

Sarapan Pagi Nikmat dengan Bubur Ayam Cirebon

Sarapan Pagi Nikmat dengan Bubur Ayam Cirebon

Tips Menghindari Berat Badan Naik saat Lebaran

Tips Menghindari Berat Badan Naik saat Lebaran

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1894 shares
    Share 758 Tweet 474
  • 7 Masjid Indah Ini Ternyata Ada Di Indonesia, Lho

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Manisnya Buah Lai, Kembaran Durian dari Mahakam

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1707 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3562 shares
    Share 1425 Tweet 891
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga