ChanelMuslim.com- Hukum telat bayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim hingga batas waktu sebelum Salat Hari Raya Idul fitri dilaksanakan.
Namun, bagaimana jika seseorang telat membayarkan zakat fitrah tersebut?
Mengutip dari buku “Fikih Lebaran” karya Muhammad Abduh Tuasikal boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827.
Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa.
Baca Juga : Zakat Mal untuk Pembangunan dan Kepentingan Mesjid
Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan.
Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah AlFiqhiyyah, 23:341.
Demikian.[Ind/Wld].