• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (1)

Mei 24, 2021
in Syariah
Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (1)

Foto: Pexels/Jane D.

138
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum zakat hasil tanaman dan buah-buahan telah disepakati para fuqaha bahwa terdapat kewajiban zakat yang harus dipenuhi dari hasil tersebut.

Baca Juga: Mengenal Zakat Perniagaan, Pengertian dan Ketentuannya (1)

Jenis Zakat Tanaman dan Buah-buahan

Akan tetapi, para fuqaha berbeda pendapat perihal jenis tanaman dan buah apa saja yang dizakatkan.

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man, dijelaskan bahwa zakat tanaman dan buah-buahan hanya pada yang disebutkan secara tegas oleh syariat.

Contohnya adalah seperti gandum, padi, biji-bijian, kurma dan anggur.

Selain itu, maka tidak ada zakat.

Hal ini merupakan pendapat dari Imam Al Hasan Al Bashri, Imam Sufyan Ats Tsauri, dan Imam Asy Sya’bi.

Kemudian, pendapat ini dikuatkan oleh Imam Asy Syaukani serta oleh wasiat Rasulullah kepada Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al Asy’ari ketika mereka diutus ke Yaman.

“Janganlah kalian ambil zakat kecuali dari empat macam: biji-bijian, gandum, anggur kering, dan kurma. “ (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1459, katanya: shahih.

Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7242 , Ad Daruquthni No. 15)

Kemudian, secara khusus, tidak adanya zakat sayur-sayuran (Al Khadharawat) seperti sabda Nabi.

لَيْسَ فِي الْخُضْرَوَاتِ صَدَقَةٌ

“Pada sayur-sayuran tidak ada zakatnya. (HR. Al Bazzar No. 940, Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 5921. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 5411)

Baca Juga: Mengenal Zakat Mal, Zakat Emas dan Perak

Pendapat Imam Abu Hanifah

Oleh sebab itu, dari pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada zakat pada semangka, jambu, durian, sayur-sayuran, dan lainnya yang tidak disebutkan oleh nash.

Kecuali, apabila buah-buahan dan tanaman tersebut diperdagangkan, maka masuknya dalam zakat.

Akan tetapi, menurut Imam Abu Hanifah, juga Imam Ibnul ‘Arabi, dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan umumnya ulama kontemporer.

Dijelaskan bahwa sayur-sayuran dan semua yang dihasilkan oleh bumi (tanah) wajib dizakati,

Dasarnya adalah pada firman Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al Baqarah (2): 267)

Selain itu, juga berdasarkan pada hadis.

فيما سقت السماء العشر

“Apa saja yang disirami air hujan maka zakatnya sepersepuluh. (Hadis yang semisal ini diriwayatkan oleh banyak imam, seperti Al Bukhari, At Tirmidzi, An Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Al Baihaqi.

Selain itu, ada Ath Thabarani, Ad Daruquthni, Al Baghawi, Al Bazzar, Ibnu Hibban, Ath Thahawi, dan Ibnu Khuzaimah)

Oleh sebab itu, dari sini dapat disimpulkan bahwa hasil tanaman apa pun mesti dikeluarkan.

(Bersambung pada bagian kedua tentang pendapat para ulama lain dan nishab zakatnya)

[Ind/Camus]

Tags: Zakat tanaman dan buah-buahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Rasulullah Mengalihkan Kiblat ke Ka’bah

Next Post

Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (2)

Next Post
Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (2)

Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (2)

Ayam Nasu Likku, Sajian Nikmat khas Bugis

Ayam Nasu Likku, Sajian Nikmat khas Bugis

Adara salurkan bantuan untuk 1.514 keluarga Palestina

Pasca Gencatan Senjata, Adara Salurkan Bantuan untuk 1.514 Keluarga Palestina

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5065 shares
    Share 2026 Tweet 1266
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7540 shares
    Share 3016 Tweet 1885
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4554 shares
    Share 1822 Tweet 1139
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Musyawarah Nasional Wanita Al Irsyad Tahun 2025 Bertema Berdaya Juang dan Berkemajuan Tanpa Batas

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3132 shares
    Share 1253 Tweet 783
  • Keberlanjutan jadi Faktor Kunci dalam Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Industri

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1508 shares
    Share 603 Tweet 377
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5118 shares
    Share 2047 Tweet 1280
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2026 shares
    Share 810 Tweet 507
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga