ChanelMuslim.com – Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan pada harta apa saja yang memang diniatkan untuk diperdagangkan, bukan menjadi harta tetap dan dipakai sendiri.
Jumhur ulama menyatakan kewajiban zakat ini, tetapi ada juga kalangan zhahiriyah yang mengatakan tidak ada zakat pada harta perniagaan.
Baca Juga: Berkah Zakat, Wujudkan Ketahanan Pangan Di Desa Sindangsari
Batasan Barang Dagangan
Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man, dituliskan bahwa Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah menyatakan batasan barang dagangan.
“Seandainya seseorang membeli sesuatu untuk dipakai sendiri seperti mobil yang akan dikendarainya, dengan niat apabila mendatangkan keuntungan nanti dia akan menjualnya.
Hal itu bukan termasuk barang tijarah (artinya tidak wajib zakat).
Hal ini berbeda dengan jika seseorang membeli beberapa buah mobil memang untuk dijual dan mengambil keuntungan darinya.
Kemudian, apabila dia mengendarai dan menggunakan mobil itu untuk dirinya, dia menemukan adanya keuntungan dan menjualnya, maka apa yang dilakukannya yaitu memakai kendaraan itu tidaklah mengeluarkan status barang itu sebagai barang perniagaan.
Jadi, yang jadi prinsip adalah niatnya.
Apabila membeli barang untuk dipakai sendiri, dia tidak meniatkan untuk menjual dan mencari keuntungan, maka hal itu tidak mengubahnya menjadi barang tijarah/perniagaan.
Walaupun pada akhirnya dia menjualnya dan mendapat keuntungan.
Begitu juga sebaliknya, apabila seseorang berniat mengubah barang dagangannya menjadi barang yang dia pakai sendiri, maka niat itu sudah cukup menurut pendapat mayoritas fuqaha (ahli fiqih) untuk mengeluarkan statusnya sebagai barang dagangan.
Barang tersebut masuk ke dalam kategori milik pribadi yang tidak berkembang. (Fiqhuz Zakah, 1/290)
Baca Juga: Penjelasan Tentang Zakat Fitri
Contoh Kasus Zakat Perniagaan
Dalam memperjelas pembahasan ini, dituliskan analogi atau contoh kasusnya.
Contohnya adalah si A membeli barang-barang mebel untuk dipakai dan diletakkan di rumah.
Hal tersebut tidak terkena kewajiban zakat, sebab tidak ada zakat pada harta yang kita gunakan sendiri, seperti rumah, kendaraan, pakaian walaupun berjumlah banyak.
Akan tetapi, berbeda kasus apabila itu diperdagangkan.
Apabila si A membeli barang-barang tersebut untuk dijual, maka barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishabnya.
Kemudian, apabila sudah satu haul (setahun), yaitu dengan cara ditaksir harganya dan dikeluarkan dalam bentuk harganya itu, sebanyak 1/40 harganya.
(Berlanjut ke bagian kedua)
[Ind/Camus]