• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mengenal Zakat Perniagaan, Pengertian dan Ketentuannya (1)

19/05/2021
in Khazanah
Mengenal Zakat Perniagaan, Pengertian dan Ketentuannya (1)

Mengenal Zakat Perniagaan, Pengertian dan Ketentuannya (Foto: Hugo Heimendinger)

99
SHARES
763
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan pada harta apa saja yang memang diniatkan untuk diperdagangkan, bukan menjadi harta tetap dan dipakai sendiri.

Jumhur ulama menyatakan kewajiban zakat ini, tetapi ada juga kalangan zhahiriyah yang mengatakan tidak ada zakat pada harta perniagaan.

Baca Juga: Berkah Zakat, Wujudkan Ketahanan Pangan Di Desa Sindangsari

Batasan Barang Dagangan

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man, dituliskan bahwa Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah menyatakan batasan barang dagangan.

“Seandainya seseorang membeli sesuatu untuk dipakai sendiri seperti mobil yang akan dikendarainya, dengan niat apabila mendatangkan keuntungan nanti dia akan menjualnya.

Hal itu bukan termasuk barang tijarah (artinya tidak wajib zakat).

Hal ini berbeda dengan jika seseorang membeli beberapa buah mobil memang untuk dijual dan mengambil keuntungan darinya.

Kemudian, apabila dia mengendarai dan menggunakan mobil itu untuk dirinya, dia menemukan adanya keuntungan dan menjualnya, maka apa yang dilakukannya yaitu memakai kendaraan itu tidaklah mengeluarkan status barang itu sebagai barang perniagaan.

Jadi, yang jadi prinsip adalah niatnya.

Apabila membeli barang untuk dipakai sendiri, dia tidak meniatkan untuk menjual dan mencari keuntungan, maka hal itu tidak mengubahnya menjadi barang tijarah/perniagaan.

Walaupun pada akhirnya dia menjualnya dan mendapat keuntungan.

Begitu juga sebaliknya, apabila seseorang berniat mengubah barang dagangannya menjadi barang yang dia pakai sendiri, maka niat itu sudah cukup menurut pendapat mayoritas fuqaha (ahli fiqih) untuk mengeluarkan statusnya sebagai barang dagangan.

Barang tersebut masuk ke dalam kategori milik pribadi yang tidak berkembang. (Fiqhuz Zakah, 1/290)

Baca Juga: Penjelasan Tentang Zakat Fitri

Contoh Kasus Zakat Perniagaan

Dalam memperjelas pembahasan ini, dituliskan analogi atau contoh kasusnya.

Contohnya adalah si A membeli barang-barang mebel untuk dipakai dan diletakkan di rumah.

Hal tersebut tidak terkena kewajiban zakat, sebab tidak ada zakat pada harta yang kita gunakan sendiri, seperti rumah, kendaraan, pakaian walaupun berjumlah banyak.

Akan tetapi, berbeda kasus apabila itu diperdagangkan.

Apabila si A membeli barang-barang tersebut untuk dijual, maka barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishabnya.

Kemudian, apabila sudah satu haul (setahun), yaitu dengan cara ditaksir harganya dan dikeluarkan dalam bentuk harganya itu, sebanyak 1/40 harganya.

(Berlanjut ke bagian kedua)

[Ind/Camus]

Tags: Ustaz farid nu'manZakat perniagaan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Amnesty International Sebut Serangan Israel ke Gaza Sebagai Kejahatan Perang

Next Post

Akademisi AS Desak Dunia Muslim Dukung Palestina Secara Militer

Next Post
Akademi AS Desak Dunia Muslim Dukung Palestina Secara Militer

Akademisi AS Desak Dunia Muslim Dukung Palestina Secara Militer

Mengenal Zakat Perniagaan, Contoh dan Ketentuan Nishab (2)

Mengenal Zakat Perniagaan, Contoh dan Ketentuan Nishab (2)

Manajer Manchester United Dukung Pogba dan Diallo Kibarkan Bendera Palestina

Manajer Manchester United Dukung Pogba dan Diallo Kibarkan Bendera Palestina

  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1899 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3564 shares
    Share 1426 Tweet 891
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1708 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3126 shares
    Share 1250 Tweet 782
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga