• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mengenal Zakat Perniagaan, Pengertian dan Ketentuannya (1)

19/05/2021
in Khazanah
Mengenal Zakat Perniagaan, Pengertian dan Ketentuannya (1)

Mengenal Zakat Perniagaan, Pengertian dan Ketentuannya (Foto: Hugo Heimendinger)

100
SHARES
768
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan pada harta apa saja yang memang diniatkan untuk diperdagangkan, bukan menjadi harta tetap dan dipakai sendiri.

Jumhur ulama menyatakan kewajiban zakat ini, tetapi ada juga kalangan zhahiriyah yang mengatakan tidak ada zakat pada harta perniagaan.

Baca Juga: Berkah Zakat, Wujudkan Ketahanan Pangan Di Desa Sindangsari

Batasan Barang Dagangan

Dilansir dari Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man, dituliskan bahwa Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah menyatakan batasan barang dagangan.

“Seandainya seseorang membeli sesuatu untuk dipakai sendiri seperti mobil yang akan dikendarainya, dengan niat apabila mendatangkan keuntungan nanti dia akan menjualnya.

Hal itu bukan termasuk barang tijarah (artinya tidak wajib zakat).

Hal ini berbeda dengan jika seseorang membeli beberapa buah mobil memang untuk dijual dan mengambil keuntungan darinya.

Kemudian, apabila dia mengendarai dan menggunakan mobil itu untuk dirinya, dia menemukan adanya keuntungan dan menjualnya, maka apa yang dilakukannya yaitu memakai kendaraan itu tidaklah mengeluarkan status barang itu sebagai barang perniagaan.

Jadi, yang jadi prinsip adalah niatnya.

Apabila membeli barang untuk dipakai sendiri, dia tidak meniatkan untuk menjual dan mencari keuntungan, maka hal itu tidak mengubahnya menjadi barang tijarah/perniagaan.

Walaupun pada akhirnya dia menjualnya dan mendapat keuntungan.

Begitu juga sebaliknya, apabila seseorang berniat mengubah barang dagangannya menjadi barang yang dia pakai sendiri, maka niat itu sudah cukup menurut pendapat mayoritas fuqaha (ahli fiqih) untuk mengeluarkan statusnya sebagai barang dagangan.

Barang tersebut masuk ke dalam kategori milik pribadi yang tidak berkembang. (Fiqhuz Zakah, 1/290)

Baca Juga: Penjelasan Tentang Zakat Fitri

Contoh Kasus Zakat Perniagaan

Dalam memperjelas pembahasan ini, dituliskan analogi atau contoh kasusnya.

Contohnya adalah si A membeli barang-barang mebel untuk dipakai dan diletakkan di rumah.

Hal tersebut tidak terkena kewajiban zakat, sebab tidak ada zakat pada harta yang kita gunakan sendiri, seperti rumah, kendaraan, pakaian walaupun berjumlah banyak.

Akan tetapi, berbeda kasus apabila itu diperdagangkan.

Apabila si A membeli barang-barang tersebut untuk dijual, maka barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishabnya.

Kemudian, apabila sudah satu haul (setahun), yaitu dengan cara ditaksir harganya dan dikeluarkan dalam bentuk harganya itu, sebanyak 1/40 harganya.

(Berlanjut ke bagian kedua)

[Ind/Camus]

Tags: Ustaz farid nu'manZakat perniagaan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Amnesty International Sebut Serangan Israel ke Gaza Sebagai Kejahatan Perang

Next Post

Akademisi AS Desak Dunia Muslim Dukung Palestina Secara Militer

Next Post
Akademi AS Desak Dunia Muslim Dukung Palestina Secara Militer

Akademisi AS Desak Dunia Muslim Dukung Palestina Secara Militer

Mengenal Zakat Perniagaan, Contoh dan Ketentuan Nishab (2)

Mengenal Zakat Perniagaan, Contoh dan Ketentuan Nishab (2)

Manajer Manchester United Dukung Pogba dan Diallo Kibarkan Bendera Palestina

Manajer Manchester United Dukung Pogba dan Diallo Kibarkan Bendera Palestina

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8129 shares
    Share 3252 Tweet 2032
  • Berlatihlah Memanah dan Jangan Tinggalkan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Siswa SMA Jakarta Islamic School Lolos Kampus Dalam dan Luar Negeri Lewat Jalur Talent Scouting

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Inspirasi Model Kebaya Modern Hijab Masa Kini

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1965 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11226 shares
    Share 4490 Tweet 2807
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga