ChanelMuslim.com – Penjelasan hukum zakat hasil tanaman dan buah-buahan berlanjut dengan pendapat dari para ulama lain dan bagaimana nishabnya.
Baca Juga: Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (1)
Pendapat Para Ulama
Dijelaskan bahwa pendapat Al Qadhi Abu Yusuf mengatakan semua yang tumbuh dari bumi mesti dizakatkan, selama yang bisa bertahan dalam setahun.
Ada pun yang tidak bisa bertahan dalam setahun seperti mentimun, sayur-sayuran, semangka, dan apa saja yang akan busuk dalam waktu sebelum setahun, maka itu tidak ada zakat.
Kemudian, kalangan Malikiyah berpendapat bahwa hasil bumi yang dizakatkan memiliki syarat yaitu yang bertahan (awet) dan kering.
Selain itu, yang ditanam oleh orang, baik sebagai makanan pokok, seperti gandum dan padi, atau bukan makanan pokok seperti jahe dan kunyit.
Mereka berpendapat tidak wajib zakat pada buah tin, delima, dan sayur-sayuran.
Baca Juga: Zakat Tidak Dibagikan untuk Nonmuslim
Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan Menurut Syafi’iyah
Sementara itu, kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa hasil bumi wajib dizakatkan dengan syarat sebagai makanan pokok dan dapat disimpan.
Selain itu, hasil itu ditanam oleh manusia, seperti padi dan gandum.
Kemudian, tidak wajib zakat pada sayur-sayuran.
Imam Ahmad berpendapat bahwa hasil bumi wajib dizakatkan baik biji-bijian dan buah-buahan, yang bisa kering dan tahan lama.
Selain itu, baik yang ditakar dan ditanam manusia, makanan pokok seperti gandum dan padi, atau bukan seperti jahe dan kunyit.
Buah-buahan yang punya ciri di atas juga diwajibkan untuk dizakatkan, seperti kurma, anggur, tin, kenari, dan lainnya.
Sedangkan yang tidak bisa dikeringkan tidak wajib zakat, seperti semangka, pepaya, jambu, dan semisalnya.
Dari sini, kita bisa melihat bahwa para ulama sepakat tentang wajibnya zakat tanaman hanya pada kurma, padi, gandum, biji-bijian, dan anggur.
Namun, mereka tidak sepakat tentang wajibnya zakat pada tanaman yang bukan menjadi makanan pokok, seperti jahe, kunyit.
Buah-buahan selain anggur dan kurma, dan sayur-sayuran.
Sebagian mengatakan wajib, sebagian lain tidak.
Masing-masing alasan telah dipaparkan di atas.
Terakhir, nishabnya adalah apabila hasilnya sudah mencapai 5 wasaq.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits.
لَيْسَ فِيمَا أَقَلُّ مِنْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat pada apa-apa yang kurang dari lima wasaq.”
(HR. Bukhari No. 1484, Muslim No. 979)
Maksud lima wasaq adalah enam puluh sha’ berdasarkan ijma’ dan satu sha’ adalah empat mud.
Satu mud adalah seukuran penuh dua telapak tangan orang dewasa.
Dr. Yusuf Al Qaradhawi telah membahas ini secara rinci dalam kitab monumental beliau, Fiqhuz Zakah, dan menyimpulkan bahwa lima wasaq adalah setara dengan +/- 653 Kg. [Ind/Camus]