• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (2)

24/05/2021
in Syariah
Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (2)

Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (2) (Foto: Pexels/Tim Mossholder)

109
SHARES
840
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Penjelasan hukum zakat hasil tanaman dan buah-buahan berlanjut dengan pendapat dari para ulama lain dan bagaimana nishabnya.

Baca Juga: Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (1)

Pendapat Para Ulama

Dijelaskan bahwa pendapat Al Qadhi Abu Yusuf mengatakan semua yang tumbuh dari bumi mesti dizakatkan, selama yang bisa bertahan dalam setahun.

Ada pun yang tidak bisa bertahan dalam setahun seperti mentimun, sayur-sayuran, semangka, dan apa saja yang akan busuk dalam waktu sebelum setahun, maka itu tidak ada zakat.

Kemudian, kalangan Malikiyah berpendapat bahwa hasil bumi yang dizakatkan memiliki syarat yaitu yang bertahan (awet) dan kering.

Selain itu, yang ditanam oleh orang, baik sebagai makanan pokok, seperti gandum dan padi, atau bukan makanan pokok seperti jahe dan kunyit.

Mereka berpendapat tidak wajib zakat pada buah tin, delima, dan sayur-sayuran.

Baca Juga: Zakat Tidak Dibagikan untuk Nonmuslim

Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan Menurut Syafi’iyah

Sementara itu, kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa hasil bumi wajib dizakatkan dengan syarat sebagai makanan pokok dan dapat disimpan.

Selain itu, hasil itu ditanam oleh manusia, seperti padi dan gandum.

Kemudian, tidak wajib zakat pada sayur-sayuran.

Imam Ahmad berpendapat bahwa hasil bumi wajib dizakatkan baik biji-bijian dan buah-buahan, yang bisa kering dan tahan lama.

Selain itu, baik yang ditakar dan ditanam manusia, makanan pokok seperti gandum dan padi, atau bukan seperti jahe dan kunyit.

Buah-buahan yang punya ciri di atas juga diwajibkan untuk dizakatkan, seperti kurma, anggur, tin, kenari, dan lainnya.

Sedangkan yang tidak bisa dikeringkan tidak wajib zakat, seperti semangka, pepaya, jambu, dan semisalnya.

Dari sini, kita bisa melihat bahwa para ulama sepakat tentang wajibnya zakat tanaman hanya pada kurma, padi, gandum, biji-bijian, dan anggur.

Namun, mereka tidak sepakat tentang wajibnya zakat pada tanaman yang bukan menjadi makanan pokok, seperti jahe, kunyit.

Buah-buahan selain anggur dan kurma, dan sayur-sayuran.

Sebagian mengatakan wajib, sebagian lain tidak.

Masing-masing alasan telah dipaparkan di atas.

Terakhir, nishabnya adalah apabila hasilnya sudah mencapai 5 wasaq.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits.

لَيْسَ فِيمَا أَقَلُّ مِنْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat pada apa-apa yang kurang dari lima wasaq.”

(HR. Bukhari No. 1484, Muslim No. 979)

Maksud lima wasaq adalah enam puluh sha’ berdasarkan ijma’ dan satu sha’ adalah empat mud.

Satu mud adalah seukuran penuh dua telapak tangan orang dewasa.

Dr. Yusuf Al Qaradhawi telah membahas ini secara rinci dalam kitab monumental beliau, Fiqhuz Zakah, dan menyimpulkan bahwa lima wasaq adalah setara dengan +/- 653 Kg. [Ind/Camus]

Tags: Hukum zakat hasil tanaman
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (1)

Next Post

Ayam Nasu Likku, Sajian Nikmat khas Bugis

Next Post
Ayam Nasu Likku, Sajian Nikmat khas Bugis

Ayam Nasu Likku, Sajian Nikmat khas Bugis

Adara salurkan bantuan untuk 1.514 keluarga Palestina

Pasca Gencatan Senjata, Adara Salurkan Bantuan untuk 1.514 Keluarga Palestina

Potret Lamaran Ameer Azzikra dan Nadzira Shafa

Potret Lamaran Ameer Azzikra dan Nadzira Shafa

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9439 shares
    Share 3776 Tweet 2360
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11802 shares
    Share 4721 Tweet 2951
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2434 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Mama Dedeh Ajak Keluarga Saling Menguatkan dalam Kajian di Masjid At-Taqwa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2501 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • ParagonCorp Ajak Founder Brand Kecantikan Lokal Wujudkan Industri Beauty yang Berkelanjutan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    436 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Industri Kecantikan dan Tantangan Keberlanjutan, ParagonCorp Dorong Perubahan dari Hulu

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga