• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 30 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (2)

24/05/2021
in Syariah
Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (2)

Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (2) (Foto: Pexels/Tim Mossholder)

105
SHARES
810
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Penjelasan hukum zakat hasil tanaman dan buah-buahan berlanjut dengan pendapat dari para ulama lain dan bagaimana nishabnya.

Baca Juga: Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (1)

Pendapat Para Ulama

Dijelaskan bahwa pendapat Al Qadhi Abu Yusuf mengatakan semua yang tumbuh dari bumi mesti dizakatkan, selama yang bisa bertahan dalam setahun.

Ada pun yang tidak bisa bertahan dalam setahun seperti mentimun, sayur-sayuran, semangka, dan apa saja yang akan busuk dalam waktu sebelum setahun, maka itu tidak ada zakat.

Kemudian, kalangan Malikiyah berpendapat bahwa hasil bumi yang dizakatkan memiliki syarat yaitu yang bertahan (awet) dan kering.

Selain itu, yang ditanam oleh orang, baik sebagai makanan pokok, seperti gandum dan padi, atau bukan makanan pokok seperti jahe dan kunyit.

Mereka berpendapat tidak wajib zakat pada buah tin, delima, dan sayur-sayuran.

Baca Juga: Zakat Tidak Dibagikan untuk Nonmuslim

Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan Menurut Syafi’iyah

Sementara itu, kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa hasil bumi wajib dizakatkan dengan syarat sebagai makanan pokok dan dapat disimpan.

Selain itu, hasil itu ditanam oleh manusia, seperti padi dan gandum.

Kemudian, tidak wajib zakat pada sayur-sayuran.

Imam Ahmad berpendapat bahwa hasil bumi wajib dizakatkan baik biji-bijian dan buah-buahan, yang bisa kering dan tahan lama.

Selain itu, baik yang ditakar dan ditanam manusia, makanan pokok seperti gandum dan padi, atau bukan seperti jahe dan kunyit.

Buah-buahan yang punya ciri di atas juga diwajibkan untuk dizakatkan, seperti kurma, anggur, tin, kenari, dan lainnya.

Sedangkan yang tidak bisa dikeringkan tidak wajib zakat, seperti semangka, pepaya, jambu, dan semisalnya.

Dari sini, kita bisa melihat bahwa para ulama sepakat tentang wajibnya zakat tanaman hanya pada kurma, padi, gandum, biji-bijian, dan anggur.

Namun, mereka tidak sepakat tentang wajibnya zakat pada tanaman yang bukan menjadi makanan pokok, seperti jahe, kunyit.

Buah-buahan selain anggur dan kurma, dan sayur-sayuran.

Sebagian mengatakan wajib, sebagian lain tidak.

Masing-masing alasan telah dipaparkan di atas.

Terakhir, nishabnya adalah apabila hasilnya sudah mencapai 5 wasaq.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits.

لَيْسَ فِيمَا أَقَلُّ مِنْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat pada apa-apa yang kurang dari lima wasaq.”

(HR. Bukhari No. 1484, Muslim No. 979)

Maksud lima wasaq adalah enam puluh sha’ berdasarkan ijma’ dan satu sha’ adalah empat mud.

Satu mud adalah seukuran penuh dua telapak tangan orang dewasa.

Dr. Yusuf Al Qaradhawi telah membahas ini secara rinci dalam kitab monumental beliau, Fiqhuz Zakah, dan menyimpulkan bahwa lima wasaq adalah setara dengan +/- 653 Kg. [Ind/Camus]

Tags: Hukum zakat hasil tanaman
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Zakat Hasil Tanaman dan Buah-buahan (1)

Next Post

Ayam Nasu Likku, Sajian Nikmat khas Bugis

Next Post
Ayam Nasu Likku, Sajian Nikmat khas Bugis

Ayam Nasu Likku, Sajian Nikmat khas Bugis

Adara salurkan bantuan untuk 1.514 keluarga Palestina

Pasca Gencatan Senjata, Adara Salurkan Bantuan untuk 1.514 Keluarga Palestina

Potret Lamaran Ameer Azzikra dan Nadzira Shafa

Potret Lamaran Ameer Azzikra dan Nadzira Shafa

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8538 shares
    Share 3415 Tweet 2135
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4376 shares
    Share 1750 Tweet 1094
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11379 shares
    Share 4552 Tweet 2845
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3217 shares
    Share 1287 Tweet 804
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga