ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum wanita bepergian tanpa mahram, tetapi atas izin suami?
Oleh: Ustaz Abu Salma Muhammad.
Baca Juga: Hukum Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Lengkap dengan Penjelasannya
Pertanyaan Terkait Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram
Assalamualaikum ustaz.
Apa hukumnya seorang istri dengan membawa batita dan balita safar ke luar kota (menjenguk orang tua) tanpa mahram disebabkan uang untuk ongkosnya tidak cukup apabila dengan mahram.
Namun, bepergian ini atas izin suami dan beranggapan apabila bepergian dengan pesawat hanya 45 menit, tidak sampai sehari semalam jadi tidak mengapa.
Baca Juga: Wanita Bepergian Tanpa Mahram
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh.
Saya sampaikan beberapa point tentang larangan Rasulullah bagi wanita yang melakukan safar tanpa mahram.
Banyak hadis Nabi yang menjelaskannya.
«لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»
“Janganlah seorang wanita safar melainkan bersama dengan mahramnya.”
(HR. Bukhari no. 1862)
Memang ada beberapa hadis dengan lafaz yang berbeda mengenai hal ini, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi.
«لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ»
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, safar sejauh sehari semalam dengan tanpa mahram (yang menyertainya).”
(HR. Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hlm. 487) dan Ahmad II/437, 445, 493, dan 506).
Dalam hadis di atas terdapat kalimat,
«..تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ»
Artinya adalah dia melakukan perjalanan sehari penuh, sedangkan di hadis lain disebutkan,
«لا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»
“Janganlah seorang wanita safar sejauh tiga hari melainkan bersama dengan mahramnya.”
(HR. Bukhari no. 1087)
Kaidah ini dijelaskan oleh para ulama bahwa jarak perjalanan ini adalah sesuai dengan zaman Nabi ketika itu masyarakat melakukan (berpergian).
Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat di dalam mengkategorikan suatu perjalanan itu termasuk safar atau bukan.
Pendapat yang kuat adalah bahwasanya apabila perjalanan itu sejauh lebih kurang 83-84 Km, maka itu termasuk bagian daripada safar.
Hal ini tidak sebatas pada transportasinya.
Entah itu naik mobil, naik pesawat atau naik apapun yang hanya beberapa menit.
Apabila sudah dalam kategori safar, maka hukumnya adalah tidak diperbolehkan wanita berpergian tanpa mahramnya. [Ind/Camus]
(Jawaban berlanjut di bagian dua)