• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (1)

18/05/2021
in Syariah
Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (1)

Foto: Pexels/Ono Kosuki)

85
SHARES
657
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum wanita bepergian tanpa mahram, tetapi atas izin suami?

Oleh: Ustaz Abu Salma Muhammad.

Baca Juga: Hukum Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Lengkap dengan Penjelasannya

Pertanyaan Terkait Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Assalamualaikum ustaz.

Apa hukumnya seorang istri dengan membawa batita dan balita safar ke luar kota (menjenguk orang tua) tanpa mahram disebabkan uang untuk ongkosnya tidak cukup apabila dengan mahram.

Namun, bepergian ini atas izin suami dan beranggapan apabila bepergian dengan pesawat hanya 45 menit, tidak sampai sehari semalam jadi tidak mengapa.

Baca Juga: Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh.

Saya sampaikan beberapa point tentang larangan Rasulullah bagi wanita yang melakukan safar tanpa mahram.

Banyak hadis Nabi yang menjelaskannya.

«لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»

“Janganlah seorang wanita safar melainkan bersama dengan mahramnya.”
(HR. Bukhari no. 1862)

Memang ada beberapa hadis dengan lafaz yang berbeda mengenai hal ini, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi.

«لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, safar sejauh sehari semalam dengan tanpa mahram (yang menyertainya).”
(HR. Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hlm. 487) dan Ahmad II/437, 445, 493, dan 506).

Dalam hadis di atas terdapat kalimat,

«..تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ»

Artinya adalah dia melakukan perjalanan sehari penuh, sedangkan di hadis lain disebutkan,

«لا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»

“Janganlah seorang wanita safar sejauh tiga hari melainkan bersama dengan mahramnya.”
(HR. Bukhari no. 1087)

Kaidah ini dijelaskan oleh para ulama bahwa jarak perjalanan ini adalah sesuai dengan zaman Nabi ketika itu masyarakat melakukan (berpergian).

Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat di dalam mengkategorikan suatu perjalanan itu termasuk safar atau bukan.

Pendapat yang kuat adalah bahwasanya apabila perjalanan itu sejauh lebih kurang 83-84 Km, maka itu termasuk bagian daripada safar.

Hal ini tidak sebatas pada transportasinya.

Entah itu naik mobil, naik pesawat atau naik apapun yang hanya beberapa menit.

Apabila sudah dalam kategori safar, maka hukumnya adalah tidak diperbolehkan wanita berpergian tanpa mahramnya. [Ind/Camus]

(Jawaban berlanjut di bagian dua)

Tags: Hukum safarHukum wanita bepergian
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

7 Tips Detoksifikasi Kulit untuk Kembalikan Wajah Glowing Pasca Lebaran

Next Post

Anjuran Mengajarkan Akhlak pada Anak

Next Post
Anjuran Mengajarkan Akhlak pada Anak

Anjuran Mengajarkan Akhlak pada Anak

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (2)

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (2)

Sarapan Pagi dengan Nasi Gurih Daun Jeruk

Sarapan Pagi dengan Nasi Gurih Daun Jeruk

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8669 shares
    Share 3468 Tweet 2167
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4434 shares
    Share 1774 Tweet 1109
  • Iran, AS, dan Sepak Bola

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11461 shares
    Share 4584 Tweet 2865
  • Tema “Leader of the World” Warnai Wisuda 233 Siswa SD Jakarta Islamic School

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3901 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2456 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    961 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    299 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Langkah Kecil Menuju Masa Depan Gemilang, 72 Siswa TK Jakarta Islamic School Resmi Diwisuda

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga