• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 8 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (1)

18/05/2021
in Syariah
Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (1)

Foto: Pexels/Ono Kosuki)

87
SHARES
666
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum wanita bepergian tanpa mahram, tetapi atas izin suami?

Oleh: Ustaz Abu Salma Muhammad.

Baca Juga: Hukum Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Lengkap dengan Penjelasannya

Pertanyaan Terkait Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Assalamualaikum ustaz.

Apa hukumnya seorang istri dengan membawa batita dan balita safar ke luar kota (menjenguk orang tua) tanpa mahram disebabkan uang untuk ongkosnya tidak cukup apabila dengan mahram.

Namun, bepergian ini atas izin suami dan beranggapan apabila bepergian dengan pesawat hanya 45 menit, tidak sampai sehari semalam jadi tidak mengapa.

Baca Juga: Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh.

Saya sampaikan beberapa point tentang larangan Rasulullah bagi wanita yang melakukan safar tanpa mahram.

Banyak hadis Nabi yang menjelaskannya.

«لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»

“Janganlah seorang wanita safar melainkan bersama dengan mahramnya.”
(HR. Bukhari no. 1862)

Memang ada beberapa hadis dengan lafaz yang berbeda mengenai hal ini, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi.

«لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, safar sejauh sehari semalam dengan tanpa mahram (yang menyertainya).”
(HR. Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hlm. 487) dan Ahmad II/437, 445, 493, dan 506).

Dalam hadis di atas terdapat kalimat,

«..تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ»

Artinya adalah dia melakukan perjalanan sehari penuh, sedangkan di hadis lain disebutkan,

«لا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»

“Janganlah seorang wanita safar sejauh tiga hari melainkan bersama dengan mahramnya.”
(HR. Bukhari no. 1087)

Kaidah ini dijelaskan oleh para ulama bahwa jarak perjalanan ini adalah sesuai dengan zaman Nabi ketika itu masyarakat melakukan (berpergian).

Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat di dalam mengkategorikan suatu perjalanan itu termasuk safar atau bukan.

Pendapat yang kuat adalah bahwasanya apabila perjalanan itu sejauh lebih kurang 83-84 Km, maka itu termasuk bagian daripada safar.

Hal ini tidak sebatas pada transportasinya.

Entah itu naik mobil, naik pesawat atau naik apapun yang hanya beberapa menit.

Apabila sudah dalam kategori safar, maka hukumnya adalah tidak diperbolehkan wanita berpergian tanpa mahramnya. [Ind/Camus]

(Jawaban berlanjut di bagian dua)

Tags: Hukum safarHukum wanita bepergian
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

7 Tips Detoksifikasi Kulit untuk Kembalikan Wajah Glowing Pasca Lebaran

Next Post

Anjuran Mengajarkan Akhlak pada Anak

Next Post
Anjuran Mengajarkan Akhlak pada Anak

Anjuran Mengajarkan Akhlak pada Anak

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (2)

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (2)

Sarapan Pagi dengan Nasi Gurih Daun Jeruk

Sarapan Pagi dengan Nasi Gurih Daun Jeruk

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9275 shares
    Share 3710 Tweet 2319
  • Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Asosiasi PPIU Bentuk Kanal Komunikasi bagi Tour Leader yang Mendampingi Jemaah

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Trik Mudah Mengolah Pare agar Tidak Pahit

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4198 shares
    Share 1679 Tweet 1050
  • BNPB Siapkan Modifikasi Cuaca untuk Luruhkan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga