• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Lengkap dengan Penjelasannya

Mei 17, 2021
in Syariah, Unggulan
Hukum Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Lengkap dengan Penjelasannya

Hukum Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Lengkap dengan Penjelasannya Foto: Pixabay

119
SHARES
915
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Hukum jabat tangan dengan lawan jenis. Adapun berjabat tangan dengan lawan jenis, maka ada hukum yang berbeda antara sesama mahram dan yang bukan mahram saat berjabat tangan.

Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir, 20:211. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun, ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang, tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun, sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi.” (Al-Majmu’, 4:635).

Ulama Syafiiyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram. Mereka tidak mengecualikan yang sudah sepuh, yang tak ada syahwat, atau tak ada rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. (Lihat Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 11:452).

Baca Juga : Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Kenali mahram kita agar tidak bebas berjabat tangan

Dalam ayat yang membahas tentang mahram disebutkan,

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisaa’: 22-24).

Yang termasuk mahram yang disebutkan dalam ayat di atas dipandang dari sisi laki-laki:

1. Istri dari bapak
2. ibu kandung
3. anak perempuan
4. saudara perempuan
5. saudara bapak yang perempuan (bibi)
6. saudara ibu yang perempuan (bibi)
7. anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
8. anak-anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
9. ibu persusuan
10. saudara perempuan sepersusuan
11. ibu mertua
12. anak dari janda di mana telah berlangsung akad dan hubungan intim dengan janda tersebut (disebut: rabibah)
13. istri-istri anak kandung (menantu)
14. saudara perempuan dari istri (ipar)
15. wanita yang bersuami

Catatan

Sifat ipar (saudara dari istri) dan wanita yang bersuami, juga anak dari janda di mana sudah menikah, tetapi janda tersebut belum disetubuhi, maka sifat mahramnya hanya sementara (mahram muaqqat), dalam bergaul dianggap seperti bergaul dengan wanita lain (yang bukan mahram).

Sedangkan tiga belas lainnya masuk dalam mahram muabbad (mahram selamanya), berarti selamanya itu mahram dan tidak boleh dinikahi.

Yang tidak disebutkan dalam ayat tentang mahram, maka masuk bukan mahram karena dalam akhir pembahasan mahram disebutkan,

“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.” (QS. An-Nisaa’: 24).

Baca Juga : Hukum Zakat Profesi Penghasilan Mata Pencaharian

Penjelasan rinci mengenai mahram

Total mahram ada empat belas, nomor satu dan dua (yang disebutkan di atas) dianggap satu. Dari empat belas ini:

Ada tujuh mahram karena nasab.
Ada dua mahram karena persusuan (lima kali susuan, sebelum usia anak dua tahun).
Ada empat mahram karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan).
Ada satu mahram sementara karena berkumpulnya dua wanita.

Maka wanita-wanita di atas tidak boleh ada akad nikah dengan mereka.

Mahram selamanya (mahram muabbad) ada tiga:

(1) karena nasab,
(2) karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan), dan
(3) karena persusuan.

Mahram karena nasab

1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Saudara perempuan
4. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
5. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
6. Saudara perempuan dari ayah (bibi)
7. Saudara perempuan dari ibu (bibi)
Mahram karena mushaharah (pernikahan)
1. Istri dari ayah
2. Istri dari anak laki-laki (menantu)
3. Ibu dari istri (mertua)
4. Anak perempuan dari istri (rabibah)

Mahram karena persusuan

1. Ibu persusuan
2. Saudara perempuan persusuan
3. Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (keponakan persusuan)
4. Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan persusuan)
5. Saudara perempuan dari ayah sepersusuan (bibi persusuan)
6. Saudara perempuan dari ibu sepersusuan (bibi sepersusuan)
7. Setiap perempuan yang menyusui pada istri, maka si suami jadi bapak bagi anak perempuan yang disusui tadi. Begitu pula yang menyusui dari istri anak, karena menjadi anak perempuan dari anak laki-laki persusuan (alias: cucu persusuan).

Mahram karena pernikahan dan persusuan

1. Ibu persusuan dari istri (mertua persusuan)
2. Anak perempuan persusuan dari istri yang janda yang dinikahi dan sudah disetubuhi (rabibah persusuan)
3. Istrinya bapak susu di mana bapak susunya memiliki dua istri, ia menyusui pada salah satu istrinya (ibu tiri persusuan)
4. Istri dari anak laki-laki persusuan (menantu persusuan.

Mahram sementara (mahram muaqqat)

1. Menikah dengan dua saudara perempuan sekaligus. Menikah dengan ipar itu tidak boleh kecuali sudah bercerai dengan istri yang jadi saudaranya.
2. Menikah dengan seorang wanita dan bibinya juga tidak boleh. Penjelasan macam-macam mahram ini diambil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 4:28-36.

Demikian.[Ind/Wld].

Referensi:  Buku Fikih Lebaran, Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho.

Tags: Hukum Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Lengkap dengan Penjelasannya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Mahasiswa Indonesia Raih Beasiswa S2 di Turki

Next Post

Keutamaan Menjalankan Shaum 6 Hari di Bulan Syawal

Next Post
keutamaan menjalankan

Keutamaan Menjalankan Shaum 6 Hari di Bulan Syawal

Empat Penyebab Dilancarkannya Rezeki

Empat Penyebab Dilancarkannya Rezeki

Mengenal Asal Usul Es Doger dan Cara Membuatnya

Mengenal Asal Usul Es Doger dan Cara Membuatnya

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1541 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3170 shares
    Share 1268 Tweet 793
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7583 shares
    Share 3033 Tweet 1896
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5107 shares
    Share 2043 Tweet 1277
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3984 shares
    Share 1594 Tweet 996
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga