• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 30 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (2)

Mei 18, 2021
in Syariah
Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (2)

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (Foto: Pexels/Torsten Dettlaff)

76
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kemudian, bagaimana hukum apabila wanita yang safar dengan anaknya, tetapi tanpa mahram yang menemani dengan alasan seperti yang dikemukakan di awal tadi?

Oleh: Ustaz Abu Salma Muhammad.

Baca Juga: Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (1)

Perlu kita ketahui bahwa hukum syari’at Islam itu tidaklah bisa diubah-ubah, tidak bisa diutak-atik.

Apa yang Allah dan Rasul-Nya katakan haram, maka itu adalah haram, meskipun ada kondisi yang menurut kita mungkin ada suatu hajat bagi kita seperti harus mengunjungi orang tua kita.

Seandainya, kalau menunggu untuk menabung dulu, kondisi orang tua kita sedang tak memungkinkan karena sedang sakit.

Ketika ada kondisi di mana kita ada hajat meskipun tidak sampai kondisi darurat tapi bil-hājat (sesuatu yang ada hajatnya), maka yang demikian ini tidak bisa mengubah hukum keharamannya.

Baca Juga: Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Sesuatu yang Haram Bisa Diterjang

Waktu itu, saya ikut dauroh Syaikh Utsman Khomis di Bogor.

Di dalam majelisnya, beliau menjelaskan bahwasanya, “Sesuatu yang haram itu bisa diterjang dengan sesuatu yang bersifat darurat.

Sesuatu yang makruh (dibenci) atau tak sampai haram baru bisa diterjang dengan sesuatu yang bersifat hajat (dibutuhkan).”

Kondisi ini memang dibutuhkan, tapi tidak sampai darurat.

Sedangkan larangan safar bagi wanita tanpa mahram itu haram hukumnya, bukan makruh, menurut pendapat yang lebih kuat.

Oleh karena itu, apabila ada seorang wanita tetap melakukan safar tanpa mahram, maka ini wallahu ta’ala a’lam bish shawab merupakan bagian dari kemaksiatan.

Hendaknya ia beristighfar memohon ampunan kepada Allah subhanahu wa ta’ala karena Allah itu Maha Rahman (Pengasih) dan Allah Maha Pengampun.

Allah mengetahui kondisi kita.

Apabila akhirnya kita berangkat, maka mohonlah pertolongan kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar dijauhkan dari fitnah. Kemudian, mohon ampunan Allah.

Siapa pun di sini tidak bisa mengubah hukum, misalnya hukum safar itu menjadi halal kecuali apabila dalam kondisi darurat.

Kondisi darurat yang apabila tidak diterjang itu bisa menyebabkan mudarat bagi jiwa kita khususnya.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. [Ind/Camus]

Tags: Wanita bepergian tanpa mahram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anjuran Mengajarkan Akhlak pada Anak

Next Post

Sarapan Pagi dengan Nasi Gurih Daun Jeruk

Next Post
Sarapan Pagi dengan Nasi Gurih Daun Jeruk

Sarapan Pagi dengan Nasi Gurih Daun Jeruk

Cerita Lebaran Ayana dan Aydin di Indonesia

Cerita Lebaran Ayana dan Aydin di Indonesia

Kita dan Filosofi Pohon

Kita dan Filosofi Pohon

  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7665 shares
    Share 3066 Tweet 1916
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1591 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Pentingnya Kesehatan Finansial Keluarga

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga