• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (2)

18/05/2021
in Syariah
Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (2)

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (Foto: Pexels/Torsten Dettlaff)

78
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kemudian, bagaimana hukum apabila wanita yang safar dengan anaknya, tetapi tanpa mahram yang menemani dengan alasan seperti yang dikemukakan di awal tadi?

Oleh: Ustaz Abu Salma Muhammad.

Baca Juga: Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (1)

Perlu kita ketahui bahwa hukum syari’at Islam itu tidaklah bisa diubah-ubah, tidak bisa diutak-atik.

Apa yang Allah dan Rasul-Nya katakan haram, maka itu adalah haram, meskipun ada kondisi yang menurut kita mungkin ada suatu hajat bagi kita seperti harus mengunjungi orang tua kita.

Seandainya, kalau menunggu untuk menabung dulu, kondisi orang tua kita sedang tak memungkinkan karena sedang sakit.

Ketika ada kondisi di mana kita ada hajat meskipun tidak sampai kondisi darurat tapi bil-hājat (sesuatu yang ada hajatnya), maka yang demikian ini tidak bisa mengubah hukum keharamannya.

Baca Juga: Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Sesuatu yang Haram Bisa Diterjang

Waktu itu, saya ikut dauroh Syaikh Utsman Khomis di Bogor.

Di dalam majelisnya, beliau menjelaskan bahwasanya, “Sesuatu yang haram itu bisa diterjang dengan sesuatu yang bersifat darurat.

Sesuatu yang makruh (dibenci) atau tak sampai haram baru bisa diterjang dengan sesuatu yang bersifat hajat (dibutuhkan).”

Kondisi ini memang dibutuhkan, tapi tidak sampai darurat.

Sedangkan larangan safar bagi wanita tanpa mahram itu haram hukumnya, bukan makruh, menurut pendapat yang lebih kuat.

Oleh karena itu, apabila ada seorang wanita tetap melakukan safar tanpa mahram, maka ini wallahu ta’ala a’lam bish shawab merupakan bagian dari kemaksiatan.

Hendaknya ia beristighfar memohon ampunan kepada Allah subhanahu wa ta’ala karena Allah itu Maha Rahman (Pengasih) dan Allah Maha Pengampun.

Allah mengetahui kondisi kita.

Apabila akhirnya kita berangkat, maka mohonlah pertolongan kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar dijauhkan dari fitnah. Kemudian, mohon ampunan Allah.

Siapa pun di sini tidak bisa mengubah hukum, misalnya hukum safar itu menjadi halal kecuali apabila dalam kondisi darurat.

Kondisi darurat yang apabila tidak diterjang itu bisa menyebabkan mudarat bagi jiwa kita khususnya.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. [Ind/Camus]

Tags: Wanita bepergian tanpa mahram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anjuran Mengajarkan Akhlak pada Anak

Next Post

Sarapan Pagi dengan Nasi Gurih Daun Jeruk

Next Post
Sarapan Pagi dengan Nasi Gurih Daun Jeruk

Sarapan Pagi dengan Nasi Gurih Daun Jeruk

Cerita Lebaran Ayana dan Aydin di Indonesia

Cerita Lebaran Ayana dan Aydin di Indonesia

Kita dan Filosofi Pohon

Kita dan Filosofi Pohon

  • Nikita Willy Bagikan Potret Liburan Musim Panas di Belanda

    Nikita Willy Bagikan Potret Liburan Musim Panas di Belanda

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8780 shares
    Share 3512 Tweet 2195
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11532 shares
    Share 4613 Tweet 2883
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3954 shares
    Share 1582 Tweet 989
  • PKS Soroti Narasi Normalisasi LGBT, Dorong Kajian Akademik yang Utuh dari Perspektif Ilmiah, Sosial, Budaya, dan Agama

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4656 shares
    Share 1862 Tweet 1164
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Resep Membuat Bubur Sumsum Enak dan Mudah Anti Gagal

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga