ChanelMuslim.com – Kemudian, bagaimana hukum apabila wanita yang safar dengan anaknya, tetapi tanpa mahram yang menemani dengan alasan seperti yang dikemukakan di awal tadi?
Oleh: Ustaz Abu Salma Muhammad.
Baca Juga: Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (1)
Perlu kita ketahui bahwa hukum syari’at Islam itu tidaklah bisa diubah-ubah, tidak bisa diutak-atik.
Apa yang Allah dan Rasul-Nya katakan haram, maka itu adalah haram, meskipun ada kondisi yang menurut kita mungkin ada suatu hajat bagi kita seperti harus mengunjungi orang tua kita.
Seandainya, kalau menunggu untuk menabung dulu, kondisi orang tua kita sedang tak memungkinkan karena sedang sakit.
Ketika ada kondisi di mana kita ada hajat meskipun tidak sampai kondisi darurat tapi bil-hājat (sesuatu yang ada hajatnya), maka yang demikian ini tidak bisa mengubah hukum keharamannya.
Baca Juga: Wanita Bepergian Tanpa Mahram
Sesuatu yang Haram Bisa Diterjang
Waktu itu, saya ikut dauroh Syaikh Utsman Khomis di Bogor.
Di dalam majelisnya, beliau menjelaskan bahwasanya, “Sesuatu yang haram itu bisa diterjang dengan sesuatu yang bersifat darurat.
Sesuatu yang makruh (dibenci) atau tak sampai haram baru bisa diterjang dengan sesuatu yang bersifat hajat (dibutuhkan).”
Kondisi ini memang dibutuhkan, tapi tidak sampai darurat.
Sedangkan larangan safar bagi wanita tanpa mahram itu haram hukumnya, bukan makruh, menurut pendapat yang lebih kuat.
Oleh karena itu, apabila ada seorang wanita tetap melakukan safar tanpa mahram, maka ini wallahu ta’ala a’lam bish shawab merupakan bagian dari kemaksiatan.
Hendaknya ia beristighfar memohon ampunan kepada Allah subhanahu wa ta’ala karena Allah itu Maha Rahman (Pengasih) dan Allah Maha Pengampun.
Allah mengetahui kondisi kita.
Apabila akhirnya kita berangkat, maka mohonlah pertolongan kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar dijauhkan dari fitnah. Kemudian, mohon ampunan Allah.
Siapa pun di sini tidak bisa mengubah hukum, misalnya hukum safar itu menjadi halal kecuali apabila dalam kondisi darurat.
Kondisi darurat yang apabila tidak diterjang itu bisa menyebabkan mudarat bagi jiwa kita khususnya.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. [Ind/Camus]