• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (2)

Mei 18, 2021
in Syariah
Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (2)

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (Foto: Pexels/Torsten Dettlaff)

76
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kemudian, bagaimana hukum apabila wanita yang safar dengan anaknya, tetapi tanpa mahram yang menemani dengan alasan seperti yang dikemukakan di awal tadi?

Oleh: Ustaz Abu Salma Muhammad.

Baca Juga: Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram (1)

Perlu kita ketahui bahwa hukum syari’at Islam itu tidaklah bisa diubah-ubah, tidak bisa diutak-atik.

Apa yang Allah dan Rasul-Nya katakan haram, maka itu adalah haram, meskipun ada kondisi yang menurut kita mungkin ada suatu hajat bagi kita seperti harus mengunjungi orang tua kita.

Seandainya, kalau menunggu untuk menabung dulu, kondisi orang tua kita sedang tak memungkinkan karena sedang sakit.

Ketika ada kondisi di mana kita ada hajat meskipun tidak sampai kondisi darurat tapi bil-hājat (sesuatu yang ada hajatnya), maka yang demikian ini tidak bisa mengubah hukum keharamannya.

Baca Juga: Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Sesuatu yang Haram Bisa Diterjang

Waktu itu, saya ikut dauroh Syaikh Utsman Khomis di Bogor.

Di dalam majelisnya, beliau menjelaskan bahwasanya, “Sesuatu yang haram itu bisa diterjang dengan sesuatu yang bersifat darurat.

Sesuatu yang makruh (dibenci) atau tak sampai haram baru bisa diterjang dengan sesuatu yang bersifat hajat (dibutuhkan).”

Kondisi ini memang dibutuhkan, tapi tidak sampai darurat.

Sedangkan larangan safar bagi wanita tanpa mahram itu haram hukumnya, bukan makruh, menurut pendapat yang lebih kuat.

Oleh karena itu, apabila ada seorang wanita tetap melakukan safar tanpa mahram, maka ini wallahu ta’ala a’lam bish shawab merupakan bagian dari kemaksiatan.

Hendaknya ia beristighfar memohon ampunan kepada Allah subhanahu wa ta’ala karena Allah itu Maha Rahman (Pengasih) dan Allah Maha Pengampun.

Allah mengetahui kondisi kita.

Apabila akhirnya kita berangkat, maka mohonlah pertolongan kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar dijauhkan dari fitnah. Kemudian, mohon ampunan Allah.

Siapa pun di sini tidak bisa mengubah hukum, misalnya hukum safar itu menjadi halal kecuali apabila dalam kondisi darurat.

Kondisi darurat yang apabila tidak diterjang itu bisa menyebabkan mudarat bagi jiwa kita khususnya.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. [Ind/Camus]

Tags: Wanita bepergian tanpa mahram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anjuran Mengajarkan Akhlak pada Anak

Next Post

Sarapan Pagi dengan Nasi Gurih Daun Jeruk

Next Post
Sarapan Pagi dengan Nasi Gurih Daun Jeruk

Sarapan Pagi dengan Nasi Gurih Daun Jeruk

Cerita Lebaran Ayana dan Aydin di Indonesia

Cerita Lebaran Ayana dan Aydin di Indonesia

Kita dan Filosofi Pohon

Kita dan Filosofi Pohon

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5047 shares
    Share 2019 Tweet 1262
  • Perkumpulan Jalanin Bulukumba Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7528 shares
    Share 3011 Tweet 1882
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3123 shares
    Share 1249 Tweet 781
  • Estafet Kepemimpinan Salimah Kalbar Berlanjut, Fitriana Resmi Terpilih

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1498 shares
    Share 599 Tweet 375
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5112 shares
    Share 2045 Tweet 1278
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4846 shares
    Share 1938 Tweet 1212
  • Salimah Kalbar Gelar Musyawarah Wilayah V

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2021 shares
    Share 808 Tweet 505
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga