Friday, April 16, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Wanita Bepergian Tanpa Mahram

February 26, 2020
in Khazanah
3 min read
0
66
SHARES
507
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

oleh: Ustazah Herlini Amran, M.A.

ChanelMuslim.com – Bepergian wanita keluar kota dan menginap tanpa mahram, bagaimana kajian syariahnya?

Jawaban:
Secara umum hukum safar (bepergian) keluar kota itu ada yang bersifat Wajib, seperti melakukan perjalanan ibadah wajib, seperti haji, jihad atau bernazar.

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
“ Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (al-Hajj 27)
Ada yang hukumnya Sunnah, seperti Melakukan perjalanan bernilai kebaikan, seperti berdakwah, menyambung silaturahmi, menjenguk orang sakit, berdagang untuk mencari nafkah, menuntut ilmu, atau umroh yang sunnah.

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.(QS Jumat 10)

Ada yang hukumnya Mubah, seperti Melakukan perjalanan rekreasi, jalan-jalan, yang tidak melalaikan dari kewajiban agama

كل شىء ليس من ذكر الله لهو ولعب إلا أن يكون أربعة ملاعبة الرجل امرأته وتأديب الرجل فرسه ومشى الرجل بين الغرضين وتعليم الرجل السباحة

“Segala suatu selain dzikrullah adalah sia-sia dan permainan belaka, kecuali empat hal : bercanda dg istri, melatih kuda, memanah dan berlatih berenang “(HR An-Nasai dan Thobroni)

Ada juga yang hukumnya Makruh atau Haram, Makruh: Melakukan perjalanan mubah secara berlebihan atau melanggar adab dan etika dalam safar. Misal: Bepergian sendirian

Harom: Melakukan perjalanan dengan tujuan kemaksiatan atau dengan cara maksiat, atau ke tujuan yang tidak dibolehkan syariat. Misal: negeri orang kafir yang banyak fitnah, daerah wabah penyakit.
Adapun secara khusus hukum safar bagi wanita masih menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama.

Hal ini karena dalil-dalil yang berhubungan dengan safar wanita masih bersifat umum, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran.

“Dalam masalah ibadah mahdhah dasarnya adalah ta’abbud (menerima apa adanya tanpa dicari-cari alasannya, seperti jumlah rakaat shalat) dan dalam masalah muamalah dasarnya adalah ta’lil (bisa dicerna dengan akal dan bisa dicari alasannya, seperti jual beli dan pernikahan).”

Masalah safar wanita termasuk dalam kategori muamalah sehingga bisa dicari alasan dan hikmahnya, yaitu untuk menjaga keselamatan wanita itu sendiri dan ini bisa terwujud dengan adanya teman-teman yang banyak dan jalan dianggap aman.

Di antara dali-dalilnya adalah:
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

“Janganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahromnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu disertai mahromnya. Maka seseorang berkata: “Wahai Rasulullah saw sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang anu dan anu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji.” Beliau bersabda: “Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu)”. [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari IV/172), Muslim (hal. 978) dan Ahmad I/222 dan 246]

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

“Janganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahromnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu disertai mahromnya. Maka seseorang berkata: “Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang anu dan anu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji.” Beliau bersabda: “Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu)”. [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari IV/172), Muslim (hal. 978) dan Ahmad I/222 dan 246]

Dari Ibnu Umar Ra dari Nabi saw bersabda:
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang wanita safar sejauh tiga hari (perjalanan) melainkan bersama dengan mahramnya”. [HSR. Imam Bukhari (1087), Muslim (hal. 970) dan Ahmad II/13; 19; 142-143; 182 dan Abu Daud]

Dari Abu Hurairah Ra berkata: Nabi saw bersabda:
لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)”. [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; dan 506]

Hadits Adi bin Hatim radhiallahu’anhu, ia berkata:
• بينا أنا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أتاه رجل فشكا إليه الفاقة ثم أتاه آخر فشكا قطع السبيل فقال :
• ياعدي هل رأيت الحيرة ؟ قلت : لم أرها وقد أنبئت عنها . قال : فإن طالت بك حياة لترين الظعينة ترتحل من الحيرة حتى تطوف بالكعبة لا تخاف أحدا إلا الله ، قال عدي : فرأيت الظعينة ترتحل من الحيرة حتى تطوف بالكعبة لا تخاف إلا الله

“Ketika aku berada bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah tentang kefakirannya, dan seorang lagi mengadu bahwa ia kehabisan bekal. Beliau lalu bersabda: “Wahai Adi, apakah kamu melihat Al Hairah? Aku berkata: “aku tidak melihatnya padahal telah aku cari”. Beliau lalu bersabda: “Apabila kamu panjang umur, maka kamu akan melihat seorang wanita melakukan perjalanan dari Al Hairah sampai ia thawaf di Ka’bah , ia tidak takut apapun kecuali Allah”. ‘Adi bin Hatim berkata: “Lalu saya melihat seorang wanita berangkat dari Al Hairah sampai ia thawaf di Ka’bah, dan ia tidak takut kecuali kepada Allah” (HR. Bukhari no. 3400).

Dari hadits yang dishahihkan oleh Al-Imam Al-Bukhari ini, para ulama mengambil kesimpulan bahwa syarat kesertaan mahram itu bukan syarat mutlak, melainkan syarat yang diperlukan pada saat perjalanan keluar kota yang tidak terjamin keamanannya, baik dari kejahatan maupun dari fitnah lainnya.

Rasulullah saw mengatakan bahwa suatu saat nanti akan ada wanita yang bepergian dari Hirah ke Makkah sendirian tanpa takut dari ancaman apapun. Hira itu

Dan bahwa seorang wanita akan berjalan sendirian, menembus gelapnya malam dan melintasi padang pasir tak bertepi, tetapi dia sama sekali tidak takut atas ancaman apapun.

Dengan amat jelasnya penggambaran nabi saw ini, menurut para ulama, hal itu tidak lain menunjukkan hukum kebolehan seorang wanita bepergian sendirian ke luar kota, tanpa mahram atau juga suami.

Dengan demikian, keberadaan mahram atau suami dibutuhkan hanya pada saat tidak adanya keamanan saja.

Ini adalah pendapat yang didukung oleh Al-Imam Malik. Al-Imam Asy-Syafi`i, Daud Azh-Zhahiri, Hasan Al-Bashri, Al-Mawardi dan lainnya.

Bahkan Al-Imam Asy-syafi’i dalam salah satu pendapat beliau tidak mengharuskan jumlah wanita yang banyak tapi boleh satu saja wanita yang tsiqah. Semua mensyaratkan satu hal saja, yaitu amannya perjalanan dari fitnah.

Dalil di atas hanya untuk perjalanan Haji/Umroh saja.

Namun sebagian ulama lainnya mengqiyaskan kebolehan pergi yang bukan haji dengan kebolehan haji di atas. Sehingga bagi mereka, semua bentuk perjalanan yang hukumnya halal, wanita boleh bepergian tanpa mahram atau suami, asalkan aman dari fitnah, atau ditemani oleh sejumlah wanita yang tsiqah. Wallohu a’lam.[ind/shariahconsultingcenter]

Previous Post

Di Masa Lalu, Yahudi Mengganti Salam yang Bukan Berasal dari Islam

Next Post

Perhiasan yang Boleh Dipakai Laki-laki

Related Posts

Semarak Ramadan di Rumah Kita

Semarak Ramadan di Rumah Kita

April 16, 2021
503
Ramadan sangat Bermakna bagi yang Memahaminya

Ramadan sangat Bermakna bagi yang Memahaminya

April 16, 2021
503
Mengenal Golongan Syaitan

Mengenal Golongan Syaitan

April 15, 2021
506
Ternyata, Jin Juga Takut dengan Manusia

Ternyata, Jin Juga Takut dengan Manusia

April 15, 2021
509
7 Kesibukan Para Salaf di Bulan Ramadan

7 Kesibukan Para Salaf di Bulan Ramadan

April 15, 2021
507
Arti Hikmah Menurut Imam Malik

Arti Hikmah Menurut Imam Malik

April 14, 2021
504
Dampak Buruk Makan Makanan Haram

Dampak Buruk Makan Makanan Haram

April 14, 2021
508
Dua Sifat Manusia yang Menjauhkan dari Allah

Dua Sifat Manusia yang Menjauhkan dari Allah

April 14, 2021
509
Tiga Wasiat Nabi

Tiga Wasiat Nabi

April 13, 2021
541
Dapatkan Pahala Tarawih Semalam Suntuk

Dapatkan Pahala Tarawih Semalam Suntuk

April 12, 2021
508
Next Post

Perhiasan yang Boleh Dipakai Laki-laki

Inilah Delapan Peraih Penghargaan Islamic Book Fair 2020

Butter Fruit Pancake, Sarapan Pagi Mudah ala Thika Cookie

Terbaru

Lima Kebiasaan Baru dari Bulan Ramadan

Lima Kebiasaan Baru dari Bulan Ramadan

April 16, 2021
Spot Menyelam Tervaforit di Wakatobi

Spot Menyelam Tervaforit di Wakatobi

April 16, 2021
agenda kajian

Agenda Kajian Online Ramadan IISB

April 16, 2021
Tips Menjalani Puasa Bagi Penderita Hipertensi

Tips Menjalani Puasa Bagi Penderita Hipertensi

April 16, 2021
Buku The Untold Islamic History

Buku The Untold Islamic History

April 16, 2021
Mengenal Konsep Autophagi

Mengenal Konsep Autophagi

April 16, 2021
Amalah yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

Amalah yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

April 16, 2021
Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

April 16, 2021
Jelajah Ramadan 1442H ChanelMuslim

Jelajah Ramadan 1442H ChanelMuslim

April 16, 2021
7 Manfaat Kopi Untuk Kecantikan Wajah

7 Manfaat Kopi untuk Kecantikan Wajah

April 16, 2021

Terpopuler

  • Syahnas Zein Juara Pertama Duta Muslimah Hunt 2021

    Syahnas Zein Juara Pertama Duta Muslimah Hunt 2021

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Tips Menyimpan Kolang Kaling

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Proyek Kereta Cepat Indonesia China Akibatkan Jalan Rusak di Cimahi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga