• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 27 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Uang Penggalangan Dana Digunakan untuk Hal Lain

Oktober 2, 2024
in Syariah, Unggulan
hukum uang penggalangan dana

Hukum Uang Penggalangan Dana Digunakan untuk Hal Lain (foto: pixabay)

125
SHARES
958
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum uang penggalangan dana yang digunakan untuk kepentingan lain? Ustaz, saya mau bertanya. Kami pengurus masjid mengadakan penggalangan dana untuk pengadaan mobil ambulance yang diperuntukkan bagi jamaah masjid secara gratis ke depannya.

Uang infaq sudah terkumpul setengah dari target yang ditetapkan. Namun, ada informasi, ternyata masjid kami mendapatkan hibah mobil ambulance dari pemerintah kota.

Baca Juga: Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

Pertanyaannya, apakah boleh jika uang infaq hasil penggalangan dana tersebut digunakan untuk membangun dan membeli sarana dan prasarana pendukung mobil ambulance tersebut di masjid (seperti bangunan klinik, ruang parkir ambulance, dll) jika hibah mobil ambulance pengurus terima dari pemerintah kota?

Hukum Uang Penggalangan Dana

Jawaban: Untuk infaq yang muthlaq, yaitu tidak ada arahan khusus dari para donatur, maka tasharruf (penyalurannya) bebas ke mana saja asalkan pantas menerimanya.

Sedangkan untuk infaq dan sedekah yang muqayyad (terikat), yaitu terikat dengan target dan tujuan tertentu, jelas peruntukkannya, maka panitia men-tasharruf-kannya mesti ke tujuan dan target tersebut sesuai amanah dari orang yang berinfaq.

Sebab, TAGHYIRUN NIYYAH (berubahnya niat dan tujuan) hanya boleh ketika uangnya masih dikuasai oleh pemiliknya. Bukan ketika sudah dipegang oleh pengelolanya, atau bukan pula atas inisiatif pengelolanya.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,.. (QS. An-Nisa’, ayat 58)

Dalam Mausu’ah al Fatawa no. 2324, ditanyakan tentang penggalangan dana yang tadinya buat Palestina, Libanon, bolehkah diarahkan dan dimanfaatkan buat keperluan lainnya?

Jawabannya:

لا يجوز صرف أموال الصدقات التي جمعت لصالح الشعبين الفلسطيني واللبناني لغيرهما، وذلك لكون المتبرع قد خصص جهة صرف تبرعه واللجنة تعتبر وكيلة عنه،

Tidak boleh menyalurkan harta sedekah yang tadinya sudah digalang untuk rakyat Palestina, Libanon, dan lainnya, di mana para dermawannya sudah mengarahkan secara khusus dan panitia sebagai yang diberikan kuasa bagi mereka.

وفي حال عدم تخصيص المتبرع للجهة فإنه يجوز للجنة أن تتصرف بهذا المال للجهة التي تراها محتاجة، والله أعلم.

Tapi, kalau kondisinya tidak ada target khusus, boleh saja bagi panitia menyalurkannya kepada pihak yang menurut mereka membutuhkannya. Wallahu a’lam (selesai)

Maka, jika penggalangan dana sesuai pertanyaan di atas sudah JELAS MAKSUD dan TUJUANNYA, maka hendaknya diarahkan ke sana sesuai amanah para donaturnya. Bukan diarahkan untuk kepentingan lain, walau sama-sama kebaikan.

Baca Juga: Hukum Melebihkan Uang Administrasi dalam Suatu Urusan

Untuk kasus yang ditanyakan pun juga demikian. Tapi, bisa saja ambil jalan tengah, yaitu menginformasikan ke para donatur dan minta kerelaan hati mereka bahwa dana yang terkumpul digunakan pula untuk keperluan lain namun masih terkait ambulan.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Uang Penggalangan Dana Digunakan untuk Hal Lain
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jus Tomat, Jambu Biji dan Madu dapat Dijadikan Sebagai Antioksidan

Next Post

Kebijakan Kerja Part Time bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT di ITB

Next Post
Kebijakan Kerja Part Time bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT di ITB

Kebijakan Kerja Part Time bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT di ITB

Bisakah Israel Mempertahankan Kedudukannya di PBB di Tengah Genosida Gaza?

Bisakah Israel Mempertahankan Kedudukannya di PBB di Tengah Genosida Gaza?

10 Cara Mengatasi Emosi Negatif Tanpa Menekannya

10 Cara Mengatasi Emosi Negatif Tanpa Menekannya

  • Ide liburan sekolah seru

    Amalan yang Paling Mendekatkan Diri Kepada Allah

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7425 shares
    Share 2970 Tweet 1856
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4944 shares
    Share 1978 Tweet 1236
  • Angelina Sondakh Isi Kajian Inspiratif di Masjid JISc Kodam, Ajak Jemaah Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3042 shares
    Share 1217 Tweet 761
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • Dicari: Investor Wakaf Produktif Penginapan Premium Omah Samirono Salimah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BAZNAS RI Kirim 14 Truk Bantuan Logistik untuk Masyarakat Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga