Thursday, April 22, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Uang Penggalangan Dana Digunakan untuk Hal Lain

April 3, 2021
in Syariah, Unggulan
2 min read
0
hukum uang penggalangan dana

Hukum Uang Penggalangan Dana Digunakan untuk Hal Lain (foto: pixabay)

65
SHARES
503
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Oleh: Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum uang penggalangan dana yang digunakan untuk kepentingan lain? Ustaz, saya mau bertanya. Kami pengurus masjid mengadakan penggalangan dana untuk pengadaan mobil ambulance yang diperuntukkan bagi jamaah masjid secara gratis ke depannya.

Uang infaq sudah terkumpul setengah dari target yang ditetapkan. Namun, ada informasi, ternyata masjid kami mendapatkan hibah mobil ambulance dari pemerintah kota.

Baca Juga: Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

Pertanyaannya, apakah boleh jika uang infaq hasil penggalangan dana tersebut digunakan untuk membangun dan membeli sarana dan prasarana pendukung mobil ambulance tersebut di masjid (seperti bangunan klinik, ruang parkir ambulance, dll) jika hibah mobil ambulance pengurus terima dari pemerintah kota?

Hukum Uang Penggalangan Dana

Jawaban: Untuk infaq yang muthlaq, yaitu tidak ada arahan khusus dari para donatur, maka tasharruf (penyalurannya) bebas ke mana saja asalkan pantas menerimanya.

Sedangkan untuk infaq dan sedekah yang muqayyad (terikat), yaitu terikat dengan target dan tujuan tertentu, jelas peruntukkannya, maka panitia men-tasharruf-kannya mesti ke tujuan dan target tersebut sesuai amanah dari orang yang berinfaq.

Sebab, TAGHYIRUN NIYYAH (berubahnya niat dan tujuan) hanya boleh ketika uangnya masih dikuasai oleh pemiliknya. Bukan ketika sudah dipegang oleh pengelolanya, atau bukan pula atas inisiatif pengelolanya.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,.. (QS. An-Nisa’, ayat 58)

Dalam Mausu’ah al Fatawa no. 2324, ditanyakan tentang penggalangan dana yang tadinya buat Palestina, Libanon, bolehkah diarahkan dan dimanfaatkan buat keperluan lainnya?

Jawabannya:

لا يجوز صرف أموال الصدقات التي جمعت لصالح الشعبين الفلسطيني واللبناني لغيرهما، وذلك لكون المتبرع قد خصص جهة صرف تبرعه واللجنة تعتبر وكيلة عنه،

Tidak boleh menyalurkan harta sedekah yang tadinya sudah digalang untuk rakyat Palestina, Libanon, dan lainnya, di mana para dermawannya sudah mengarahkan secara khusus dan panitia sebagai yang diberikan kuasa bagi mereka.

وفي حال عدم تخصيص المتبرع للجهة فإنه يجوز للجنة أن تتصرف بهذا المال للجهة التي تراها محتاجة، والله أعلم.

Tapi, kalau kondisinya tidak ada target khusus, boleh saja bagi panitia menyalurkannya kepada pihak yang menurut mereka membutuhkannya. Wallahu a’lam (selesai)

Maka, jika penggalangan dana sesuai pertanyaan di atas sudah JELAS MAKSUD dan TUJUANNYA, maka hendaknya diarahkan ke sana sesuai amanah para donaturnya. Bukan diarahkan untuk kepentingan lain, walau sama-sama kebaikan.

Baca Juga: Hukum Melebihkan Uang Administrasi dalam Suatu Urusan

Untuk kasus yang ditanyakan pun juga demikian. Tapi, bisa saja ambil jalan tengah, yaitu menginformasikan ke para donatur dan minta kerelaan hati mereka bahwa dana yang terkumpul digunakan pula untuk keperluan lain namun masih terkait ambulan.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Uang Penggalangan Dana Digunakan untuk Hal Lain
Previous Post

Yuk Nikmati Alam di Kampung Tematik Ciharashas Visit Mulyaharja Bogor

Next Post

5 Manfaat Tamanu Oil untuk Kecantikan

Related Posts

Cerita Nycta Gina Ajarkan Uta dan Uti Berpuasa

Cerita Nycta Gina Ajarkan Uta dan Uti Berpuasa

April 22, 2021
500
Sarah Perempuan Tercantik Sejagat

Sarah Perempuan Tercantik Sejagat

April 22, 2021
502
Manfaat Rasa Lapar bagi Seorang Muslim

Manfaat Rasa Lapar bagi Seorang Muslim

April 22, 2021
501
Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

April 21, 2021
504
Menu Takjil Segar: Es Bongko ala Devi Irwantari

Menu Takjil Segar: Es Bongko ala Devi Irwantari

April 21, 2021
502
Resep Tofu Bayam Saus Shimeji

Resep Tofu Bayam Saus Shimeji

April 21, 2021
505
LAZ Al Azhar Yogyakarta Beri Santunan dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim

LAZ Al Azhar Yogyakarta Beri Santunan dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim

April 21, 2021
516
Kebahagiaan Ramadan untuk Mbah Sugiyem

LAZ AL Azhar Jawa Tengah Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Mbah Sugiyem

April 21, 2021
508
Kartini, Perempuan, Keluarga, dan Pendidikan

Kartini, Perempuan, Keluarga, dan Pendidikan

April 21, 2021
515
Inilah Manfaat Kurma Bagi Ibu Hamil

Inilah Manfaat Kurma Bagi Ibu Hamil

April 21, 2021
505
Next Post
5 Manfaat Tamanu Oil Untuk Kecantikan

5 Manfaat Tamanu Oil untuk Kecantikan

Adab-adab Minum sesuai Syariat Islam

Adab-adab Minum sesuai Syariat Islam

Mam, kami sudah divaksin

Mam, Kami Sudah Divaksin

Terbaru

Peran Perempuan dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

Peran Perempuan dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

April 22, 2021
atap padang

Atap Padang Mahsyar, Serial Web Besutan M Dedy Vansophi Diluncurkan

April 22, 2021
Cerita Nycta Gina Ajarkan Uta dan Uti Berpuasa

Cerita Nycta Gina Ajarkan Uta dan Uti Berpuasa

April 22, 2021
Sarah Perempuan Tercantik Sejagat

Sarah Perempuan Tercantik Sejagat

April 22, 2021
Manfaat Rasa Lapar bagi Seorang Muslim

Manfaat Rasa Lapar bagi Seorang Muslim

April 22, 2021
Tafsir Surat Yasin Ayat 1 dan 2

Tafsir Surat Yasin Ayat 1 dan 2

April 22, 2021
Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

April 22, 2021
Camilan Ramadan Bawa Kegembiraan di Yaman

Camilan Ramadan Bawa Kegembiraan di Yaman

April 21, 2021
Ramadan Bantu Pembuat Roti di Mesir Penuhi Kebutuhan

Ramadan Bantu Penjualan Roti di Mesir

April 21, 2021
Prancis Luncurkan Kartu Kesehatan Digital untuk Perjalanan Udara

Prancis Luncurkan Kartu Kesehatan Digital

April 21, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Sarapan Pagi Cepat dengan Breakfast Roll

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Ayat dan Hadits Tentang Tauhid

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Mengenal Fursan, Primadona Bahan Kain Abaya Muslimah

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga