• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 23 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Uang Penggalangan Dana Digunakan untuk Hal Lain

10/11/2025
in Syariah, Unggulan
hukum uang penggalangan dana

Hukum Uang Penggalangan Dana Digunakan untuk Hal Lain (foto: pixabay)

129
SHARES
995
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum uang penggalangan dana yang digunakan untuk kepentingan lain? Ustaz, saya mau bertanya. Kami pengurus masjid mengadakan penggalangan dana untuk pengadaan mobil ambulance yang diperuntukkan bagi jamaah masjid secara gratis ke depannya.

Uang infaq sudah terkumpul setengah dari target yang ditetapkan. Namun, ada informasi, ternyata masjid kami mendapatkan hibah mobil ambulance dari pemerintah kota.

Baca Juga: Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

Pertanyaannya, apakah boleh jika uang infaq hasil penggalangan dana tersebut digunakan untuk membangun dan membeli sarana dan prasarana pendukung mobil ambulance tersebut di masjid (seperti bangunan klinik, ruang parkir ambulance, dll) jika hibah mobil ambulance pengurus terima dari pemerintah kota?

Hukum Uang Penggalangan Dana

Jawaban: Untuk infaq yang muthlaq, yaitu tidak ada arahan khusus dari para donatur, maka tasharruf (penyalurannya) bebas ke mana saja asalkan pantas menerimanya.

Sedangkan untuk infaq dan sedekah yang muqayyad (terikat), yaitu terikat dengan target dan tujuan tertentu, jelas peruntukkannya, maka panitia men-tasharruf-kannya mesti ke tujuan dan target tersebut sesuai amanah dari orang yang berinfaq.

Sebab, TAGHYIRUN NIYYAH (berubahnya niat dan tujuan) hanya boleh ketika uangnya masih dikuasai oleh pemiliknya. Bukan ketika sudah dipegang oleh pengelolanya, atau bukan pula atas inisiatif pengelolanya.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,.. (QS. An-Nisa’, ayat 58)

Dalam Mausu’ah al Fatawa no. 2324, ditanyakan tentang penggalangan dana yang tadinya buat Palestina, Libanon, bolehkah diarahkan dan dimanfaatkan buat keperluan lainnya?

Jawabannya:

لا يجوز صرف أموال الصدقات التي جمعت لصالح الشعبين الفلسطيني واللبناني لغيرهما، وذلك لكون المتبرع قد خصص جهة صرف تبرعه واللجنة تعتبر وكيلة عنه،

Tidak boleh menyalurkan harta sedekah yang tadinya sudah digalang untuk rakyat Palestina, Libanon, dan lainnya, di mana para dermawannya sudah mengarahkan secara khusus dan panitia sebagai yang diberikan kuasa bagi mereka.

وفي حال عدم تخصيص المتبرع للجهة فإنه يجوز للجنة أن تتصرف بهذا المال للجهة التي تراها محتاجة، والله أعلم.

Tapi, kalau kondisinya tidak ada target khusus, boleh saja bagi panitia menyalurkannya kepada pihak yang menurut mereka membutuhkannya. Wallahu a’lam (selesai)

Maka, jika penggalangan dana sesuai pertanyaan di atas sudah JELAS MAKSUD dan TUJUANNYA, maka hendaknya diarahkan ke sana sesuai amanah para donaturnya. Bukan diarahkan untuk kepentingan lain, walau sama-sama kebaikan.

Baca Juga: Hukum Melebihkan Uang Administrasi dalam Suatu Urusan

Untuk kasus yang ditanyakan pun juga demikian. Tapi, bisa saja ambil jalan tengah, yaitu menginformasikan ke para donatur dan minta kerelaan hati mereka bahwa dana yang terkumpul digunakan pula untuk keperluan lain namun masih terkait ambulan.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Uang Penggalangan Dana Digunakan untuk Hal Lain
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menurunkan Kolesterol Darah, Simak Fungsi Buah Alpukat

Next Post

Ketahui, Mengucek Mata Terlalu Sering bisa Menimbulkan Kantung Mata

Next Post
Ketahui, Mengucek Mata Terlalu Sering bisa Menimbulkan Kantung Mata

Ketahui, Mengucek Mata Terlalu Sering bisa Menimbulkan Kantung Mata

Simak, Tips Mengatasi Rasa Gatal Pada Mata

Simak, Tips Mengatasi Rasa Gatal Pada Mata

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1913 shares
    Share 765 Tweet 478
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1671 shares
    Share 668 Tweet 418
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7993 shares
    Share 3197 Tweet 1998
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2934 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5012 shares
    Share 2005 Tweet 1253
  • Rayakan Semarak Ramadan, Modinity Raya Festival Hadirkan Pengalaman Belanja Selama 72 Jam Nonstop

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Menyentuh Kemaluan Saat Mandi Wajib

    2054 shares
    Share 822 Tweet 514
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga