Oleh: Farid Nu’man Hasan
ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum uang penggalangan dana yang digunakan untuk kepentingan lain? Ustaz, saya mau bertanya. Kami pengurus masjid mengadakan penggalangan dana untuk pengadaan mobil ambulance yang diperuntukkan bagi jamaah masjid secara gratis ke depannya.
Uang infaq sudah terkumpul setengah dari target yang ditetapkan. Namun, ada informasi, ternyata masjid kami mendapatkan hibah mobil ambulance dari pemerintah kota.
Baca Juga: Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash
Pertanyaannya, apakah boleh jika uang infaq hasil penggalangan dana tersebut digunakan untuk membangun dan membeli sarana dan prasarana pendukung mobil ambulance tersebut di masjid (seperti bangunan klinik, ruang parkir ambulance, dll) jika hibah mobil ambulance pengurus terima dari pemerintah kota?
Hukum Uang Penggalangan Dana
Jawaban: Untuk infaq yang muthlaq, yaitu tidak ada arahan khusus dari para donatur, maka tasharruf (penyalurannya) bebas ke mana saja asalkan pantas menerimanya.
Sedangkan untuk infaq dan sedekah yang muqayyad (terikat), yaitu terikat dengan target dan tujuan tertentu, jelas peruntukkannya, maka panitia men-tasharruf-kannya mesti ke tujuan dan target tersebut sesuai amanah dari orang yang berinfaq.
Sebab, TAGHYIRUN NIYYAH (berubahnya niat dan tujuan) hanya boleh ketika uangnya masih dikuasai oleh pemiliknya. Bukan ketika sudah dipegang oleh pengelolanya, atau bukan pula atas inisiatif pengelolanya.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا
Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,.. (QS. An-Nisa’, ayat 58)
Dalam Mausu’ah al Fatawa no. 2324, ditanyakan tentang penggalangan dana yang tadinya buat Palestina, Libanon, bolehkah diarahkan dan dimanfaatkan buat keperluan lainnya?
Jawabannya:
لا يجوز صرف أموال الصدقات التي جمعت لصالح الشعبين الفلسطيني واللبناني لغيرهما، وذلك لكون المتبرع قد خصص جهة صرف تبرعه واللجنة تعتبر وكيلة عنه،
Tidak boleh menyalurkan harta sedekah yang tadinya sudah digalang untuk rakyat Palestina, Libanon, dan lainnya, di mana para dermawannya sudah mengarahkan secara khusus dan panitia sebagai yang diberikan kuasa bagi mereka.
وفي حال عدم تخصيص المتبرع للجهة فإنه يجوز للجنة أن تتصرف بهذا المال للجهة التي تراها محتاجة، والله أعلم.
Tapi, kalau kondisinya tidak ada target khusus, boleh saja bagi panitia menyalurkannya kepada pihak yang menurut mereka membutuhkannya. Wallahu a’lam (selesai)
Maka, jika penggalangan dana sesuai pertanyaan di atas sudah JELAS MAKSUD dan TUJUANNYA, maka hendaknya diarahkan ke sana sesuai amanah para donaturnya. Bukan diarahkan untuk kepentingan lain, walau sama-sama kebaikan.
Baca Juga: Hukum Melebihkan Uang Administrasi dalam Suatu Urusan
Untuk kasus yang ditanyakan pun juga demikian. Tapi, bisa saja ambil jalan tengah, yaitu menginformasikan ke para donatur dan minta kerelaan hati mereka bahwa dana yang terkumpul digunakan pula untuk keperluan lain namun masih terkait ambulan.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]