• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 6 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Melebihkan Uang Administrasi dalam Suatu Urusan

12/07/2025
in Syariah, Unggulan
Dompet Melawan Senjata Penjajah

(foto: pixabay)

152
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ASSALAMUALAIKUM Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana hukum melebihkan uang administrasi dalam suatu urusan?

Ketika mengurus menggunakan orang dalam di suatu lembaga, ketika urusannya selesai, si orang dalam ini meminta uang yang melebihi uang administrasi, bagaimana itu Ustaz?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal tersebut yaitu sebagai berikut.

Dia melakukan ghulul, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barangsiapa yang kami beri jabatan untuk mengurusi suatu pekerjaan kemudian kami berikan kepadanya suatu pemberian (gaji), maka apa yang ia ambil setelah itu (selain gaji) adalah suatu bentuk pengkhianatan.”

(HR. Abu Daud no. 2943, Dishahihkan oleh Imam Al Hakim dan disepakati Adz Dzahabi).

Baca Juga: Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

Hukum Melebihkan Uang Administrasi dalam Suatu Urusan

Ghulul adalah:

أي سرقة حرام لأنه اختلاس من مال الجماعة الذي ينفق في حقوق الضعفاء والفقراء و يرصد للمصالح الكبري

Ghulul adalah mencuri dan haram karena itu adalah ikhtilas (nilep, nyopet) harta jamaah yang seharusnya dibelanjakan untuk hak para dhuafa, fakir miskin, dan menghambat maslahat yang besar.

(Al Hadits Al Maudhu’i, 1/294)

Jika dia memaksa, maka tolak baik-baik. Sampaikan hadits ini.

Dalam kesempatan lain, Ustaz Farid Nu’man juga menjelaskan mengenai ketegasan Islam dalam menerapkan hukuman.

Ketegasan dalam menerapkan hukuman

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ المَرْأَةِ المَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ، ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، ثُمَّ قَالَ: إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ، أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “

Aisyah Radhiallahu ‘Anha bercerita:

“Orang-orang Quraisy pernah mengurusi masalah orang paling penting, seorang wanita tokoh Bani Makhzum yang telah melakukan pencurian.

Mereka berkata: “Siapa yang mau membicarakan masalah wanita ini kepada Rasulullah?”

Mereka menjawab: “Tidak ada yang berani membicarakannya kecuali Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

Lalu Usamah pun membicarakannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Usamah:

“Apakah engkau hendak membela (wanita itu) dalam urusan hukum-hukum Allah?” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkhutbah:

“Sesungguhnya binasanya kaum terdahulu disebabkan jika golongan high class yang mencuri, mereka tidak menghukumnya. Tapi jika yang mencuri wong cilik, hukuman itu dijalankan.

Demi Allah, seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya.”

(HR. Bukhari no. 3457)

Hadits ini menunjukkan salah satu peradaban Islam yang luhur yaitu egaliter di hadapan hukum.

Siapa pun yang terbukti bersalah walau dia pejabat mesti mendapatkan hukuman yang setimpal kesalahannya.

Fenomena penegakan hukum yang “Tumpul ke atas dan tajam ke bawah” sudah terjadi sejak masa umat terdahulu, dan mereka hancur karena itu.

Umar bin Khatthab Radhiallahu ‘Anhu pernah menghukum anaknya sendiri yaitu Abu Syahmah.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menceritakan:

“Abu Syahmah dihukum oleh Amr bin Ash di Mesir karena dia minum khamr, lalu dia dibawa ke Madinah, lalu dia dihukum ayahnya, Umar bin Khathab, sebagai hukuman untuk mendidik (ta’dib).

Kemudian dia sakit selama sebulan, lalu dia wafat. Ada pun apa yang disangka penduduk Iraq bahwa dia wafat karena dihukum cambukan adalah KELIRU.” (Musnad al Faruq, 2/519)

Sungguh indah peradaban Islam, dan betapa adilnya, sekaligus jawaban bagi orang-orang yang prihatin rasa keadilan atas penegakkan hukum yang tebang pilih.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga jawaban Ustaz mengenai hukum melebihkan uang administrasi ini dapat dipahami.[ind]

Tags: Hukum Melebihkan Uang Administrasi dalam Suatu Urusan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fokus pada Diriku

Next Post

Insecure dan Cara Mengatasinya

Next Post
Cara Mengurangi Kekhawatiran terhadap Masa Depan

Insecure dan Cara Mengatasinya

Makna Tuhan bagi Pemabuk

Makna Tuhan bagi Pemabuk

Jazeera Rawda Tempat Sejarah Bermula

Jazeera Rawda Tempat Sejarah Bermula

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8330 shares
    Share 3332 Tweet 2083
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3753 shares
    Share 1501 Tweet 938
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4578 shares
    Share 1831 Tweet 1145
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11311 shares
    Share 4524 Tweet 2828
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5370 shares
    Share 2148 Tweet 1343
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3337 shares
    Share 1335 Tweet 834
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5347 shares
    Share 2139 Tweet 1337
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga