oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
ChanelMuslim.com – Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh Ustaz, saya mau bertanya, ketika mengurus menggunakan orang, ketika urusannya selesai, si orang dalam ini meminta uang yang melebihi uang administrasi, bagaimana itu Ustaz?
Jawaban
========
Dia melakukan ghulul,
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Barangsiapa yang kami beri jabatan untuk mengurusi suatu pekerjaan kemudian kami berikan kepadanya suatu pemberian (gaji), maka apa yang ia ambil setelah itu (selain gaji) adalah suatu bentuk pengkhianatan.” (HR. Abu Daud no. 2943, Dishahihkan oleh Imam Al Hakim dan disepakati Adz Dzahabi).
Ghulul adalah:
أي سرقة حرام لأنه اختلاس من مال الجماعة الذي ينفق في حقوق الضعفاء والفقراء و يرصد للمصالح الكبري
Ghulul adalah mencuri dan haram karena itu adalah ikhtilas (nilep, nyopet) harta jamaah yang seharusnya dibelanjakan untuk hak para dhuafa, fakir miskin, dan menghambat maslahat yang besar. (Al Hadits Al Maudhu’i, 1/294)
Jika dia memaksa, maka tolak baik-baik. Sampaikan hadits ini.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]