• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Melebihkan Uang Administrasi dalam Suatu Urusan

14/06/2026
in Syariah, Unggulan
Dompet Melawan Senjata Penjajah

(foto: pixabay)

155
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ASSALAMUALAIKUM Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana hukum melebihkan uang administrasi dalam suatu urusan?

Ketika mengurus menggunakan orang dalam di suatu lembaga, ketika urusannya selesai, si orang dalam ini meminta uang yang melebihi uang administrasi, bagaimana itu Ustaz?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal tersebut yaitu sebagai berikut.

Dia melakukan ghulul, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barangsiapa yang kami beri jabatan untuk mengurusi suatu pekerjaan kemudian kami berikan kepadanya suatu pemberian (gaji), maka apa yang ia ambil setelah itu (selain gaji) adalah suatu bentuk pengkhianatan.”

(HR. Abu Daud no. 2943, Dishahihkan oleh Imam Al Hakim dan disepakati Adz Dzahabi).

Baca Juga: Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

Hukum Melebihkan Uang Administrasi dalam Suatu Urusan

Ghulul adalah:

أي سرقة حرام لأنه اختلاس من مال الجماعة الذي ينفق في حقوق الضعفاء والفقراء و يرصد للمصالح الكبري

Ghulul adalah mencuri dan haram karena itu adalah ikhtilas (nilep, nyopet) harta jamaah yang seharusnya dibelanjakan untuk hak para dhuafa, fakir miskin, dan menghambat maslahat yang besar.

(Al Hadits Al Maudhu’i, 1/294)

Jika dia memaksa, maka tolak baik-baik. Sampaikan hadits ini.

Dalam kesempatan lain, Ustaz Farid Nu’man juga menjelaskan mengenai ketegasan Islam dalam menerapkan hukuman.

Ketegasan dalam menerapkan hukuman

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ المَرْأَةِ المَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ، ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، ثُمَّ قَالَ: إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ، أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “

Aisyah Radhiallahu ‘Anha bercerita:

“Orang-orang Quraisy pernah mengurusi masalah orang paling penting, seorang wanita tokoh Bani Makhzum yang telah melakukan pencurian.

Mereka berkata: “Siapa yang mau membicarakan masalah wanita ini kepada Rasulullah?”

Mereka menjawab: “Tidak ada yang berani membicarakannya kecuali Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

Lalu Usamah pun membicarakannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Usamah:

“Apakah engkau hendak membela (wanita itu) dalam urusan hukum-hukum Allah?” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkhutbah:

“Sesungguhnya binasanya kaum terdahulu disebabkan jika golongan high class yang mencuri, mereka tidak menghukumnya. Tapi jika yang mencuri wong cilik, hukuman itu dijalankan.

Demi Allah, seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya.”

(HR. Bukhari no. 3457)

Hadits ini menunjukkan salah satu peradaban Islam yang luhur yaitu egaliter di hadapan hukum.

Siapa pun yang terbukti bersalah walau dia pejabat mesti mendapatkan hukuman yang setimpal kesalahannya.

Fenomena penegakan hukum yang “Tumpul ke atas dan tajam ke bawah” sudah terjadi sejak masa umat terdahulu, dan mereka hancur karena itu.

Umar bin Khatthab Radhiallahu ‘Anhu pernah menghukum anaknya sendiri yaitu Abu Syahmah.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menceritakan:

“Abu Syahmah dihukum oleh Amr bin Ash di Mesir karena dia minum khamr, lalu dia dibawa ke Madinah, lalu dia dihukum ayahnya, Umar bin Khathab, sebagai hukuman untuk mendidik (ta’dib).

Kemudian dia sakit selama sebulan, lalu dia wafat. Ada pun apa yang disangka penduduk Iraq bahwa dia wafat karena dihukum cambukan adalah KELIRU.” (Musnad al Faruq, 2/519)

Sungguh indah peradaban Islam, dan betapa adilnya, sekaligus jawaban bagi orang-orang yang prihatin rasa keadilan atas penegakkan hukum yang tebang pilih.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga jawaban Ustaz mengenai hukum melebihkan uang administrasi ini dapat dipahami.[ind]

Tags: Hukum Melebihkan Uang Administrasi dalam Suatu Urusan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Simak Beberapa Daya Tarik Utama dari Wisata Sumber Gempong di Jawa Timur

Next Post

Simak Beberapa Tempat Wisata di Malang yang Hits

Next Post
Simak Beberapa Tempat Wisata di Malang yang Hits

Simak Beberapa Tempat Wisata di Malang yang Hits

Negeri ‘Surga’ di Timteng itu Bernama Oman

Menjadi Wanita Istimewa di Sisi Allah

Bagaimana Cara Menjadikan Jiwa yang Tenang dalam Menghadapi Musibah?

Bagaimana Cara Menjadikan Jiwa yang Tenang dalam Menghadapi Musibah?

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8812 shares
    Share 3525 Tweet 2203
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11549 shares
    Share 4620 Tweet 2887
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3971 shares
    Share 1588 Tweet 993
  • Menghina Allah dalam Hati

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Peringati Tahun Baru Muharam 1448 H, Salimah Rawapanjang Santuni Anak Yatim, Duafa dan Gelar Khitan Massal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berhenti Membandingkan Jalan Hidupmu, Allah Sedang Menulis Skenario Terbaik

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Rekomendasi Warna Hijab untuk Baju Abu-Abu

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2481 shares
    Share 992 Tweet 620
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga