• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Uang Belanja Istri dari Hasil Korupsi Suami

Maret 31, 2025
in Syariah, Unggulan
TikTok Shop dan Regulasi Pemerintah: Menavigasi Perubahan dalam Platform Media Sosial

(foto: goodmoneyID)

148
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, mau tanya, misal si suami koruptor si istri tahu, bagaimana hukum uang belanja istri yang berasal dari hasil korupsi suami? Bukankah itu si istri tidak boleh memakannya?

Pengurus PP Al Irsyad Al-Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Kom.I. menjelaskan bahwa penghasilan haram bagi pelakunya ada dua jenis, yaitu sebagai berikut.

1. Pekerjaan yang mengambil hak atau harta orang lain atau lembaga, seperti korupsi, mencuri, mencopet, merampas, dan semisalnya.

2. Pekerjaan yang haram namun tidak ada pengambilan harta orang lain secara tidak hak, seperti hasil dari zina, jual khamr, riba, dan sejenisnya.

Harta hasil korupsi -sebagaimana hasil curian, merampok, mencopet- adalah milik pihak lain, baik perorangan atau lembaga, bukan milik si pelaku korupsi tersebut.

Maka, tidak dibenarkan seseorang memanfaatkannya, baik pelakunya dan orang lain, yang mesti dilakukan adalah mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya baik perorangan atau lembaga.

Baca Juga: Maksiat yang Tampak Indah dan Samar

Hukum Uang Belanja Istri dari Hasil Korupsi Suami

Memakan harta milik orang lain secara tidak hak termasuk sebab bangkrut di akhirat dan dimasukkan seseorang ke dalam neraka, sebagaimana hadis:

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bertanya:

أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

“Apakah kalian tahu siapa muflis (orang yang bangkrut) itu?”

Para sahabat menjawab,

“Muflis itu adalah yang tidak mempunyai dirham maupun harta benda.”

Tetapi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata:

“Muflis dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci ini, menuduh orang lain (tanpa hak), makan harta si anu, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak).

Maka orang-orang yang menjadi korbannya akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka (korban) akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka”.

(HR. Muslim No. 2581)

Imam Al Maziri Rahimahullah menjelaskan:

إِنَّمَا عُوقِبَ بِفِعْلِهِ وَوِزْرِهِ وَظُلْمِهِ فَتَوَجَّهَتْ عَلَيْهِ حُقُوقٌ لِغُرَمَائِهِ فَدُفِعَتْ إِلَيْهِمْ مِنْ حَسَنَاتِهِ فَلَمَّا فَرَغَتْ وَبَقِيَتْ بَقِيَّةٌ قُوبِلَتْ عَلَى حَسَبِ مَا اقْتَضَتْهُ حِكْمَةُ اللَّهِ تَعَالَى فِي خَلْقِهِ وَعَدْلِهِ فِي عِبَادِهِ فَأُخِذَ قَدْرُهَا مِنْ سَيِّئَاتِ خُصُومِهِ فَوُضِعَ عَلَيْهِ فَعُوقِبَ بِهِ فِي النَّارِ

Sesungguhnya dia disiksa karena perbuatan, dosanya, dan kezalimannya sendiri, maka dia mempertanggungjawabkannya atas orang yang pernah menjadi korban kejahatannya dengan mengembalikan haknya,

maka kebaikan-kebaikan dirinya diperuntukan untuk mereka, jika sudah habis maka keburukan mereka yang akan dipindahkan kepada dia sesuai kadarnya, lalu dia dimasukkan ke dalam neraka.

Ini merupakan kebijaksanaan Allah atas makhluk-Nya dan keadilan-Nya pada hamba-Nya.

(Syarh Shahih Muslim, 6/103)

Maka, bagi istri dan anak jika tahu nafkah yang mereka dapatkan adalah hasil korupsi atau sejenisnya pada hakikatnya juga tidak dibenarkan memakan harta tersebut sebab itu bukan milik suami atau ayah mereka, itu milik orang lain yang diambil secara tidak hak.

Sebisa mungkin mereka menolak, mencari alternatif yang halal, kecuali kondisinya sama sekali tidak ada alternatif, darurat, dan terancam kematian.

Mereka boleh memanfaatkannya sebatas untuk menyelamatkan nyawanya namun harta itu tetap harta yang mesti dikembalikan kepada pemiliknya.

Hal ini berbeda dengan penghasilan haram jenis kedua, yaitu selain korupsi atau mencuri, seperti riba, jual khamr, dan semisalnya, yang mana menurut para ulama itu haram bagi pemiliknya tapi tidak berdosa bagi orang lain yang menerimanya.

Sebab, itu semua adalah milik dia dari usahanya, bukan harta milik orang lain dan tidak ada pihak lain yang dirugikan.

Dzar bin Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhuma bercerita:

جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ،
فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه

Ada seseorang yang mendatangi Ibnu Mas’ud lalu dia berkata:

“Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan.” Ibnu Mas’ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia.

(Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, no. 14675)

Salman Al Farisi Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

إذا كان لك صديق
عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.

“Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! *Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya.”

(Ibid, No. 14677)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

وأما المحرم لكسبه فهو الذي اكتسبه الإنسان بطريق محرم كبيع الخمر ، أو التعامل بالربا ، أو أجرة الغناء والزنا ونحو ذلك ، فهذا المال حرام على من اكتسبه فقط ، أما إذا أخذه منه شخص آخر بطريق مباح فلا حرج في ذلك ، كما لو تبرع به لبناء مسجد ، أو دفعه أجرة لعامل عنده ، أو أنفق منه على زوجته وأولاده ، فلا يحرم على هؤلاء الانتفاع به ، وإنما يحرم على من اكتسبه بطريق محرم فقط .

Harta haram yang karena usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja.

Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut.

Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 75410)

Namun demikian, sikap yang paling utama adalah menghindari secara maksimal semua sumber haram baik hasil haram yang merugikan hak milik orang lain seprti korupsi, mencuri, …

Atau hasil haram yang tidak merugikan harta orang lain.

Sebab, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ

Maka barangsiapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang syubhat, maka selamatlah agama dan harga dirinya, tetapi siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman.

Tak ubahnya seperti gembala yang menggembala di tepi pekarangan, dikhawatirkan ternaknya akan masuk ke dalamnya.

(HR. Muslim no. 1599)

Jika terhadap yang syubhat saja dianjurkan tetap dihindari maka apalagi yang haram. Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: hasil korupsi suamisuami koruptoruang belanja istri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beberapa Pendapat Ahli Tentang Tidur Siang Untuk Anak-Anak

Next Post

Mempersiapkan Anak Untuk Memiliki Kemandirian Finansial

Next Post
Mempersiapkan Anak Untuk Memiliki Kemandirian Finansial

Mempersiapkan Anak Untuk Memiliki Kemandirian Finansial

Hukum Minum Kopi Luwak

Hukum Minum Kopi Luwak

Resep Infertility pada Pria ala Jurus Sehat Rasulullah

Titik Kritis Kehalalan 3 Jenis Jamu Ini Penting Banget Kamu Ketahui

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7379 shares
    Share 2952 Tweet 1845
  • Rumah Zakat Action Dukung Penyintas Kebakaran di Senen, Jakarta Pusat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4920 shares
    Share 1968 Tweet 1230
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3010 shares
    Share 1204 Tweet 753
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Detik Terakhir Kehidupan Rasulullah, Kalimat Ummati Ummati Ummati Terucap

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1368 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3923 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Cara Menebus Dosa Istri kepada Suami yang Sudah Wafat

    1380 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga