• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 29 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Minum Kopi Luwak

Maret 31, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Minum Kopi Luwak

foto: pixabay

119
SHARES
915
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAU tanya Ustaz, bagaimana hukum minum kopi luwak, apakah kopi luwak bisa dikisahkan dengan hewan jalalah? Ahmad, Bone.

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa hewan al Jalaalah, adalah hewan yang dominasi makanannya adalah kotoran najis dan bangkai.

Adapun Luwak, yang dia makan adalah biji kopi, maka dia herbivora dan sama sekali Luwak itu bukanlah pemakan kotoran atau bangkai, atau biasa disebut hewan jalaalah.

Baca Juga: Kopi Luwak Halal

Hukum Minum Kopi Luwak

Ada pun kopi luwak, setelah biji kopi itu bercampur dengan kotoran luwak, maka menurut mayoritas ulama adalah tetap suci.

Sebab, luwak adalah hewan yang boleh dimakan menurut mayoritas ulama, dan kotoran yang keluar dari hewan yang dagingnya bisa dimakan adalah suci sebagaimana pendapat mayoritas ulama kecuali Syafi’iyah.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

اختلف العلماء رحمهم الله في حكم أكل السنجاب ، فمنهم من أجازه ، ومنهم من منعه ، والراجح والله أعلم أنه يجوز أكله ؛ لأن الأصل في الحيوانات الحل ، فلا يحرم منها إلا ما حرمه الشرع ، ولأنه ليس من ذوات الأنياب المفترسة

Ulama berselisih tentang hukum makan Luwak, ada yg membolehkan ada pula yang melarang.

Pendapat yang paling kuat adalah boleh, karena hukum asal dari hewan adalah halal. Tidak boleh mengharamkan kecuali ada dasar dalam syariat.

Dan Luwak bukan hewan yang memiliki taring yang ganas. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 175167)

Ada pun kotoran hewan yang hewan itu bisa dimakan dagingnya, adalah suci.

Berdasarkan hadis Bukhari dan Muslim, ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyerankan Bani ‘Ukl dan Uraniyah, minum kencing Unta untuk berobat.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

واستدل أصحاب مالك وأحمد بهذا الحديث أن بول ما يؤكل لحمه وروثه طاهران

Para sahabat Imam Malik (Malikiyah) dan Imam Ahmad (Hambaliyah) berdalil dengan hadis ini bawah SUCINYA kencing dan kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya itu.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/154)

Jadi, kopi tersebut pun bukan najis, dan bersihkan saja dengan air bersih. Bukankah ini tidak ada bedanya dengan BABAT atau USUS, yang merupakan tempatnya kotoran hewan?

Umumnya, ulama pun membolehkan makan jeroan seperti usus dan babat, kecuali Hanafiyah yang memakruhkan jeroan.

KALAU PUN itu najis, sebagaimana pendapat Syafi’iyah, maka ketika biji kopi itu dibersihkan sebersih-bersihnya sampai semua najisnya hilang,

biji kopi itu kembali suci sehingga sudah boleh dikonsumsi seperti babat dan usus kambing atau sapi yang biasa dimakan manusia.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: hukum kopi luwakHukum Minum Kopi Luwakkopi luwakKopi Luwak Halalminum kopi luwak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mempersiapkan Anak Untuk Memiliki Kemandirian Finansial

Next Post

Titik Kritis Kehalalan 3 Jenis Jamu Ini Penting Banget Kamu Ketahui

Next Post
Resep Infertility pada Pria ala Jurus Sehat Rasulullah

Titik Kritis Kehalalan 3 Jenis Jamu Ini Penting Banget Kamu Ketahui

Cara Mendidik Anak Agar Terhindar Dari Pornografi

Cara Mendidik Anak agar Terhindar dari Pornografi

Modus Penipuan Catfishing, Kamu Harus Tahu Bahaya dan Cara Pencegahannya

Modus Penipuan Catfishing, Kamu Harus Tahu Bahaya dan Cara Pencegahannya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7434 shares
    Share 2974 Tweet 1859
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3049 shares
    Share 1220 Tweet 762
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4818 shares
    Share 1927 Tweet 1205
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4948 shares
    Share 1979 Tweet 1237
  • UBN Tegaskan Komitmen JATTI di Munas ke-2

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga