• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Minum Kopi Luwak

27/02/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Minum Kopi Luwak

foto: pixabay

127
SHARES
977
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAU tanya Ustaz, bagaimana hukum minum kopi luwak, apakah kopi luwak bisa dikisahkan dengan hewan jalalah? Ahmad, Bone.

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa hewan al Jalaalah, adalah hewan yang dominasi makanannya adalah kotoran najis dan bangkai.

Adapun Luwak, yang dia makan adalah biji kopi, maka dia herbivora dan sama sekali Luwak itu bukanlah pemakan kotoran atau bangkai, atau biasa disebut hewan jalaalah.

Baca Juga: Kopi Luwak Halal

Hukum Minum Kopi Luwak

Ada pun kopi luwak, setelah biji kopi itu bercampur dengan kotoran luwak, maka menurut mayoritas ulama adalah tetap suci.

Sebab, luwak adalah hewan yang boleh dimakan menurut mayoritas ulama, dan kotoran yang keluar dari hewan yang dagingnya bisa dimakan adalah suci sebagaimana pendapat mayoritas ulama kecuali Syafi’iyah.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

اختلف العلماء رحمهم الله في حكم أكل السنجاب ، فمنهم من أجازه ، ومنهم من منعه ، والراجح والله أعلم أنه يجوز أكله ؛ لأن الأصل في الحيوانات الحل ، فلا يحرم منها إلا ما حرمه الشرع ، ولأنه ليس من ذوات الأنياب المفترسة

Ulama berselisih tentang hukum makan Luwak, ada yg membolehkan ada pula yang melarang.

Pendapat yang paling kuat adalah boleh, karena hukum asal dari hewan adalah halal. Tidak boleh mengharamkan kecuali ada dasar dalam syariat.

Dan Luwak bukan hewan yang memiliki taring yang ganas. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 175167)

Ada pun kotoran hewan yang hewan itu bisa dimakan dagingnya, adalah suci.

Berdasarkan hadis Bukhari dan Muslim, ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyerankan Bani ‘Ukl dan Uraniyah, minum kencing Unta untuk berobat.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

واستدل أصحاب مالك وأحمد بهذا الحديث أن بول ما يؤكل لحمه وروثه طاهران

Para sahabat Imam Malik (Malikiyah) dan Imam Ahmad (Hambaliyah) berdalil dengan hadis ini bawah SUCINYA kencing dan kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya itu.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/154)

Jadi, kopi tersebut pun bukan najis, dan bersihkan saja dengan air bersih. Bukankah ini tidak ada bedanya dengan BABAT atau USUS, yang merupakan tempatnya kotoran hewan?

Umumnya, ulama pun membolehkan makan jeroan seperti usus dan babat, kecuali Hanafiyah yang memakruhkan jeroan.

KALAU PUN itu najis, sebagaimana pendapat Syafi’iyah, maka ketika biji kopi itu dibersihkan sebersih-bersihnya sampai semua najisnya hilang,

biji kopi itu kembali suci sehingga sudah boleh dikonsumsi seperti babat dan usus kambing atau sapi yang biasa dimakan manusia.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: hukum kopi luwakHukum Minum Kopi Luwakkopi luwakKopi Luwak Halalminum kopi luwak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BBPOM Lakukan Pengawasan Makanan Takjil di Lima Wilayah Kota Jakarta

Next Post

Kronologi Pengendara Mobil Ugal-Ugalan di Jakarta Pusat

Next Post
Kronologi Pengendara Mobil Ugal-Ugalan di Jakarta Pusat

Kronologi Pengendara Mobil Ugal-Ugalan di Jakarta Pusat

Saat Istri Ikut Menanggung Nafkah

Saat Istri Ikut Menanggung Nafkah

Secangkir Teh Buatan Bidadari

Minum Teh Pahit Setelah Makan Makanan Bersantan

  • Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup untuk Pulihkan Ekosistem Kawasan Konservasi

    Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup untuk Pulihkan Ekosistem Kawasan Konservasi

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2027 shares
    Share 811 Tweet 507
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3650 shares
    Share 1460 Tweet 913
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8178 shares
    Share 3271 Tweet 2045
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4523 shares
    Share 1809 Tweet 1131
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5312 shares
    Share 2125 Tweet 1328
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3152 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga