• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Minum Kopi Luwak

31/03/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Minum Kopi Luwak

foto: pixabay

123
SHARES
949
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAU tanya Ustaz, bagaimana hukum minum kopi luwak, apakah kopi luwak bisa dikisahkan dengan hewan jalalah? Ahmad, Bone.

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa hewan al Jalaalah, adalah hewan yang dominasi makanannya adalah kotoran najis dan bangkai.

Adapun Luwak, yang dia makan adalah biji kopi, maka dia herbivora dan sama sekali Luwak itu bukanlah pemakan kotoran atau bangkai, atau biasa disebut hewan jalaalah.

Baca Juga: Kopi Luwak Halal

Hukum Minum Kopi Luwak

Ada pun kopi luwak, setelah biji kopi itu bercampur dengan kotoran luwak, maka menurut mayoritas ulama adalah tetap suci.

Sebab, luwak adalah hewan yang boleh dimakan menurut mayoritas ulama, dan kotoran yang keluar dari hewan yang dagingnya bisa dimakan adalah suci sebagaimana pendapat mayoritas ulama kecuali Syafi’iyah.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

اختلف العلماء رحمهم الله في حكم أكل السنجاب ، فمنهم من أجازه ، ومنهم من منعه ، والراجح والله أعلم أنه يجوز أكله ؛ لأن الأصل في الحيوانات الحل ، فلا يحرم منها إلا ما حرمه الشرع ، ولأنه ليس من ذوات الأنياب المفترسة

Ulama berselisih tentang hukum makan Luwak, ada yg membolehkan ada pula yang melarang.

Pendapat yang paling kuat adalah boleh, karena hukum asal dari hewan adalah halal. Tidak boleh mengharamkan kecuali ada dasar dalam syariat.

Dan Luwak bukan hewan yang memiliki taring yang ganas. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 175167)

Ada pun kotoran hewan yang hewan itu bisa dimakan dagingnya, adalah suci.

Berdasarkan hadis Bukhari dan Muslim, ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyerankan Bani ‘Ukl dan Uraniyah, minum kencing Unta untuk berobat.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

واستدل أصحاب مالك وأحمد بهذا الحديث أن بول ما يؤكل لحمه وروثه طاهران

Para sahabat Imam Malik (Malikiyah) dan Imam Ahmad (Hambaliyah) berdalil dengan hadis ini bawah SUCINYA kencing dan kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya itu.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/154)

Jadi, kopi tersebut pun bukan najis, dan bersihkan saja dengan air bersih. Bukankah ini tidak ada bedanya dengan BABAT atau USUS, yang merupakan tempatnya kotoran hewan?

Umumnya, ulama pun membolehkan makan jeroan seperti usus dan babat, kecuali Hanafiyah yang memakruhkan jeroan.

KALAU PUN itu najis, sebagaimana pendapat Syafi’iyah, maka ketika biji kopi itu dibersihkan sebersih-bersihnya sampai semua najisnya hilang,

biji kopi itu kembali suci sehingga sudah boleh dikonsumsi seperti babat dan usus kambing atau sapi yang biasa dimakan manusia.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: hukum kopi luwakHukum Minum Kopi Luwakkopi luwakKopi Luwak Halalminum kopi luwak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mempersiapkan Anak Untuk Memiliki Kemandirian Finansial

Next Post

Titik Kritis Kehalalan 3 Jenis Jamu Ini Penting Banget Kamu Ketahui

Next Post
Resep Infertility pada Pria ala Jurus Sehat Rasulullah

Titik Kritis Kehalalan 3 Jenis Jamu Ini Penting Banget Kamu Ketahui

Cara Mendidik Anak Agar Terhindar Dari Pornografi

Cara Mendidik Anak agar Terhindar dari Pornografi

Modus Penipuan Catfishing, Kamu Harus Tahu Bahaya dan Cara Pencegahannya

Modus Penipuan Catfishing, Kamu Harus Tahu Bahaya dan Cara Pencegahannya

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Tahun Ketiga JIBS Movie Festival 2026 Jadi Apresiasi Spesial untuk Siswa Siswi JIBBS dan JIGS

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Deretan Pemenang Nominasi dalam Kompetisi JIBS Movie Festival 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3472 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2895 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7941 shares
    Share 3176 Tweet 1985
  • Anak Boarding Juga Bisa Bikin Film, JIBS Movie Festival 2026 Kembali Digelar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11143 shares
    Share 4457 Tweet 2786
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3215 shares
    Share 1286 Tweet 804
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga