SAHABAT ChanelMuslim, ada yang doyan jamu? Nah, kamu perlu banget tahu tentang titik kritis kehalalan jamu berikut ini agar tidak terjerumus ke dalam meminum minuman yang tidak dihalalkan. Yuk, simak.
Jamu memang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Biasanya, minuman khas Indonesia ini berasal dari herbal untuk menjaga stamina tubuh.
Kita juga kerap menjumpai jamu yang dijajakan oleh pedagang keliling maupun pedang yang secara khusus menetap menjual jamu-jamu dengan berbagai nama dan khasiatnya masing-masing.
Namun, tahukah kamu? Ternyata, banyak produsen jamu nakal yang mencampur jamu dengan bahan lain yang belum jelas kehalalannya.
Akibatnya, jamu jadi mempunyai titik kritis kehalalan karena ada bahan yang dicurigai tidak halal.
Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si. menjelaskan bahwa secara umum, jamu terbuat dari bahan tumbuh-tumbuhan sehingga halal dikonsumsi.
“Namun, tidak jarang dalam praktiknya, banyak produk jamu yang dicampur dengan bahan-bahan lain yang tidak jelas kehalalannya,” jelas Muti Arintawati, dalam rilis tertulis (21/10/22).
Untuk memudahkan mencari jamu modern yang halal, LPPOM MUI menyarankan konsumen untuk memilih jamu yang telah ada logo halal di kemasannya.
“Dengan demikian, mulai dari bahan, proses maupun pengemasannya sudah terjamin kehalalannya,” tambah Muti.
Selama berabad-abad lamanya, jamu telah dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai obat herbal yang ampuh untuk mengatasi berbagai keluhan kesehatan.
Selain untuk menjaga stamina, beberapa jamu tertentu juga diyakini bisa menyembuhkan berbagai penyakit ringan seperti batuk, pilek, masuk angin, sakit pinggang, hingga pegal-pegal.
Saat ini, banyak beredar beragam jenis jamu di pasaran. Ada jamu gendong, jamu seduh, jamu cair dan dalam bentuk kapsul, bahkan jamu impor.
Baca Juga: Tanggapan LPPOM MUI terkait Status Kehalalan Mixue
Titik Kritis Kehalalan 3 Jenis Jamu Ini Penting Banget Kamu Ketahui
Titik kritis kehalalan jamu bisa berasal dari bahan dasarnya yang memang haram sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikat halal.
Ada juga jamu yang murni berasal dari tumbuhan dan bahan herbal sehingga halal dikonsumsi.
Namun saat disajikan, ditambahkan dengan bahan lain yang tidak halal. Agar terhindar dari jamu yang tidak halal, yuk kenali berbagai jenis jamu dan cermati titik kritis kehalalannya.
Jamu Gendong
Pada awalnya, jamu disajikan dalam bentuk rebusan atau ekstrak dari berbagai jenis dedaunan dan rempah-rempah yang dihaluskan dengan cara ditumbuk.
Setelah dicampur dengan air dan gula merah secukupnya, jamu tersebut kemudian disaring dan disimpan di dalam botol kemudian siap dikonsumsi.
Jamu gendong biasanya diproduksi dalam skala kecil rumahan. Jamu ini dijual berkeliling dengan cara digendong, meskipun saat ini ada juga yang menggunakan sepeda atau sepeda motor.
Jika dikonsumsi langsung dan tidak dicampur dengan bahan-bahan lain, jamu ini aman dan halal dikonsumsi.
Jamu Seduh
Dalam perkembangannya kemudian, konsumen jamu bisa mendapatkan jamu dalam bentuk serbuk kering dan dikemas dalam sachet kertas maupun plastik. Untuk mengonsumsinya, tinggal seduh jamu dengan air hangat.
Jamu seduh bisa dibeli di warung-warung, bisa juga dibeli di kedai-kedai jamu. Jika kamu termasuk konsumen jamu yang suka membeli jamu seduh di kedai jamu, kamu harus berhati-hati dan mencermati kehalalannya.
Jamunya mungkin sudah bersertifikat halal, namun para pedagang di kedai jamu biasanya mencampurkan beberapa bahan lain, umumnya, madu dan telor. Madu dan telor tentu saja halal dikonsumsi.
Meski begitu, kita tetap perlu waspada karena masih ada kemungkinan jamu disajikan dengan penambahan berbagai macam ramuan yang tidak halal.
Misalnya ditambah dengan anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak.
Jamu Cair dan Kapsul
Seiring dengan perkembangan teknologi, produsen jamu telah menyediakan aneka jenis jamu dalam bentuk cair maupun kapsul yang siap minum.
Selain praktis, jamu model begini memang lebih disukai karena tidak meninggalkan rasa pahit ketika diminum.
Jamu berbentuk cair perlu dicermati kehalalannya, karena proses ekstraksinya selain menggunakan air juga terkadang menggunakan alkohol.
Pada jamu instan serbuk, alkohol biasanya telah diuapkan hingga kering. Namun pada jamu yang berbentuk cair, biasanya residu alkoholnya masih cukup tinggi.
Selain itu, perlu dipastikan bahwa alkohol yang digunakan bukan berasal dari khamr.
Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5%.
Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.
Jamu tradisional dari China juga wajib dicermati karena biasanya menggunakan berbagai bahan tambahan hewani seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, hingga darah ular.
Bahan tambahan tersebut jelas haram dikonsumsi.
Sementara, untuk jamu yang dikemas dalam cangkang kapsul, titik kritis halalnya terletak pada cangkang kapsulnya yang terbuat dari gelatin.
Sebagian besar bahan gelatin berasal dari hewan, seperti ikan, sapi, dan babi.
Mengingat begitu banyak titik kritis yang harus dicermati, Muti mengingatkan agar konsumen jamu senantiasa teliti dan jeli dalam memilih produk jamu.
Selain memastikan produknya telah bersertifikasi halal, penyajiannya pun harus dipastikan telah bebas dari bahan haram, sehingga jamu yang dikonsumsi tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan, namun juga menenteramkan.[ind/halalmui]