• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 29 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Suntikan dan Infus Saat Berpuasa

06/03/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Suntikan dan Infus Saat Berpuasa

foto:pinterest

74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM suntikan dan infus saat sedang berpuasa dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Hal ini diperdebatkan para ulama, sebagai berikut:

– Sebagian mereka mengatakan tidak batal sama sekali baik itu berisi makanan atau obat, sebab itu bukan saluran pencernaan.

– Sebagian mengatakan jika isinya obat tidak apa-apa, jika makanan tidak boleh

Syaikh Ahmad bin Umar Asy Syathiriy Rahimahullah menjelaskan tentang suntikan obat:

أما حكم الإبرة قالوا إن الإبرة التى يحقن بها المريض تمر بالعروق و تصل إلى الجوف فتفسد الصوم لكن قال بعض العلماء كل ما يدخل الى الجسم من منفذ غير طبيعى فإنه لا يبطل به الصوم

“Ada pun hukum suntikan, para ulama mengatakan bahwa suntikan yang diinjeksi kepada orang sakit yang melewati urat atau pembuluh darahnya dan sampai ke lambung maka dapat merusak (batal) puasanya. Tetapi sebagian ulama mengatakan semua yang masuk ke tubuh dari jalan yang tidak alami maka itu tidak membatalkan puasa.” (Syaikh Ahmad bin Umar Asy Syathiri, Syarh Al Yaqut An Nafis, Hal. 307).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Hukum Suntikan dan Infus Saat Berpuasa

Baca juga: Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut 4 Mazhab

Sementara itu Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah, mengatakan bahwa suntikan infus yang dengannya sebagai ganti asupan makan dan minum, menurutnya batal, sebab itu pengganti makan dan minum.

Sedangkan suntikan bukan pengganti makanan tidak apa-apa. (Majalis Syahr Ramadhan, hal. 70).

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah juga menyatakan suntikan untuk obat, tidak masalah. (Fatawa Muhamad bin Ibrahim, 4/189).

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan: “Jika suntikan tersebut bukanlah mengandung makanan maka puasanya tidak batal walau diberikannya melalui pembuluh darah. Anda tidak dikenakan kewajiban apa-apa, puasa Anda tetap sah.” (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 143225).

Sebaiknya, jika dia memang sedang sakit, maka ambil Rukhshah saja untuk tidak berpuasa, agar tidak dipusingkan dengan perbedaan pendapat para ulama, lalu dia qadha di hari lain.[Sdz]

Tags: Hukum Suntikan dan Infus Saat Berpuasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Indonesia Peringkat ke-8 Sebagai Negara Terindah di Dunia Versi Condé Nast Traveller 2025

Next Post

Sebanyak 9,48 Juta Warga Kelas Menengah Turun Kelas

Next Post
Sebanyak 9,48 Juta Warga Kelas Menengah Turun Kelas

Sebanyak 9,48 Juta Warga Kelas Menengah Turun Kelas

Makanan Manis saat Berbuka Puasa jadi Tantangan dalam Menghadapi Obesitas

Makanan Manis saat Berbuka Puasa jadi Tantangan dalam Menghadapi Obesitas

Hukum Menikah di Bulan Ramadan

Hukum Menikah di Bulan Ramadan

  • Salimah Jadi Penawar Tertinggi di Lelang Lukisan ‘Di Balik Langit Gaza’

    Salimah Jadi Penawar Tertinggi di Lelang Lukisan ‘Di Balik Langit Gaza’

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3320 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7768 shares
    Share 3107 Tweet 1942
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Rezeki yang Dicari, Rezeki yang Mencari

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Kementerian Pariwisata Lakukan Pendampingan dan Koordinasi Pascainsiden Kapal Wisata di Labuan Bajo

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga