• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menukar Uang Baru saat Lebaran

April 12, 2023
in Syariah
Hukum menukar uang baru saat lebaran

Foto: Pixabay/Iqbalnuril

104
SHARES
797
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

SAHABAT Muslim, sudahkah kamu tahu hukum menukar uang baru saat lebaran? Permasalahan semacam ini sangat penting untuk diketahui agar kita tidak terjerumus ke dalam dosa riba.

Sebab, masih banyak yang tidak menyadari ketika melakukan tukar uang baru, justru ada transaksi yang tidak diperbolehkan di sana. Oleh sebab itu, sangat perlu bagi kita mengetahui hukum tukar uang baru saat lebaran.

Baca Juga: Hukum Menukar Uang Lebaran

Hukum Menukar Uang Baru saat Lebaran

Pada dasarnya, hukum menukar uang baru itu adalah halal atau diperbolehkan. Hal ini disampaikan oleh Sharia Advisor, Habib Idrus Aljufri Lc., MBA., dalam video yang dibuatnya di Instagram @idursjufrie.

Habib Jufrie menjelaskan bahwa menukar uang itu diperbolehkan selama tidak ada pengurangan nominal sama sekali. Selain itu, transaksinya bersifat kontan atau dilakukan saat itu juga.

Namun, kita perlu memperhatikan bahwa status hukum tukar uang baru saat lebaran akan menjadi haram apabila tidak sesuai. Misalnya, jika transaksi penukaran uang yang ada biaya jasanya. Biaya jasa tersebut dipotong langsung dari nominal yang digunakan.

Hal tersebut mengubah status hukumnya dari halal menjadi masuk kategori riba. Selain itu, apabila transaksi yang dilakukan tidak kontan atau tidak dilakukan pada saat itu juga menjadikan status hukumnya termasuk riba.

Habib Jufrie mengingatkan ketika ingin menukarkan rupiah, entah itu di bank atau di tempat lain, itu nilainya harus sama dan kontan.

“Kalau nilai yang dibayarkan tidak sama dan tidak kontan, maka ini disebut riba,” ujar Habib Jufrie.

Akan tetapi, lain halnya jika ada seseorang yang mau membantu kita untuk menukarkan uang di bank. Mungkin saja, kita tidak punya waktu untuk ke bank sehingga harus meminta orang lain untuk membantu menukarkannya.

Kemudian, kita memberikan orang tersebut fee atau ujrah. Hal ini diperbolehkan. Asalkan, nilai yang ditukarkan itu sama (Tidak dipotong) dan transaksi orang yang akan membantu kita itu juga kontan.

Kesimpulannya, bolehkah menukar uang baru saat lebaran? Jawabannya adalah diperbolehkan. Namun, perhatikan agar nominal yang ditukarkan tetap sama dan transaksinya bersifat saat itu juga. [Cms]

Tags: Hukum tukar uang baru saat lebaran
Previous Post

Pencurian Zakat Dulu Hanya Dilakukan oleh Setan

Next Post

Talk About Khusyuk

Next Post
Makanan Anak Pesantren Zaman Now

Talk About Khusyuk

Cara menukar uang baru di Bank Indonesia agar tidak terkena riba

Cara Menukar Uang Baru di Bank Indonesia agar Tidak Riba

4 Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar

4 Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga