• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menukar Uang Baru saat Lebaran

20/03/2026
in Syariah
Hukum menukar uang baru saat lebaran

Foto: Pixabay/Iqbalnuril

108
SHARES
832
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT Muslim, sudahkah kamu tahu hukum menukar uang baru saat lebaran? Permasalahan semacam ini sangat penting untuk diketahui agar kita tidak terjerumus ke dalam dosa riba.

Sebab, masih banyak yang tidak menyadari ketika melakukan tukar uang baru, justru ada transaksi yang tidak diperbolehkan di sana. Oleh sebab itu, sangat perlu bagi kita mengetahui hukum tukar uang baru saat lebaran.

Baca Juga: Hukum Menukar Uang Lebaran

Hukum Menukar Uang Baru saat Lebaran

Pada dasarnya, hukum menukar uang baru itu adalah halal atau diperbolehkan. Hal ini disampaikan oleh Sharia Advisor, Habib Idrus Aljufri Lc., MBA., dalam video yang dibuatnya di Instagram @idursjufrie.

Habib Jufrie menjelaskan bahwa menukar uang itu diperbolehkan selama tidak ada pengurangan nominal sama sekali. Selain itu, transaksinya bersifat kontan atau dilakukan saat itu juga.

Namun, kita perlu memperhatikan bahwa status hukum tukar uang baru saat lebaran akan menjadi haram apabila tidak sesuai. Misalnya, jika transaksi penukaran uang yang ada biaya jasanya. Biaya jasa tersebut dipotong langsung dari nominal yang digunakan.

Hal tersebut mengubah status hukumnya dari halal menjadi masuk kategori riba. Selain itu, apabila transaksi yang dilakukan tidak kontan atau tidak dilakukan pada saat itu juga menjadikan status hukumnya termasuk riba.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Habib Jufrie mengingatkan ketika ingin menukarkan rupiah, entah itu di bank atau di tempat lain, itu nilainya harus sama dan kontan.

“Kalau nilai yang dibayarkan tidak sama dan tidak kontan, maka ini disebut riba,” ujar Habib Jufrie.

Akan tetapi, lain halnya jika ada seseorang yang mau membantu kita untuk menukarkan uang di bank. Mungkin saja, kita tidak punya waktu untuk ke bank sehingga harus meminta orang lain untuk membantu menukarkannya.

Kemudian, kita memberikan orang tersebut fee atau ujrah. Hal ini diperbolehkan. Asalkan, nilai yang ditukarkan itu sama (Tidak dipotong) dan transaksi orang yang akan membantu kita itu juga kontan.

Kesimpulannya, bolehkah menukar uang baru saat lebaran? Jawabannya adalah diperbolehkan. Namun, perhatikan agar nominal yang ditukarkan tetap sama dan transaksinya bersifat saat itu juga. [Cms/Sdz]

Tags: Hukum tukar uang baru saat lebaran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jus Wortel, Apel dan Tomat Dapat Menghilangkan Panas Dalam

Next Post

Adab dan Sunnah Hari Raya

Next Post
Adab dan Sunnah Hari Raya

Adab dan Sunnah Hari Raya

Ketahui Doa Ketika Mulai Sa’i

Ketahui Doa Ketika Mulai Sa’i

4 Tips Menyimpan Kue Kering Agar Tetap Renyah setelah Lebaran

4 Tips Menyimpan Kue Kering Agar Tetap Renyah setelah Lebaran

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8144 shares
    Share 3258 Tweet 2036
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3625 shares
    Share 1450 Tweet 906
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2003 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11230 shares
    Share 4492 Tweet 2808
  • Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4514 shares
    Share 1806 Tweet 1129
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5068 shares
    Share 2027 Tweet 1267
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga