• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 14 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menukar Uang Baru saat Lebaran

20/03/2026
in Syariah
Hukum menukar uang baru saat lebaran

Foto: Pixabay/Iqbalnuril

112
SHARES
858
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT Muslim, sudahkah kamu tahu hukum menukar uang baru saat lebaran? Permasalahan semacam ini sangat penting untuk diketahui agar kita tidak terjerumus ke dalam dosa riba.

Sebab, masih banyak yang tidak menyadari ketika melakukan tukar uang baru, justru ada transaksi yang tidak diperbolehkan di sana. Oleh sebab itu, sangat perlu bagi kita mengetahui hukum tukar uang baru saat lebaran.

Baca Juga: Hukum Menukar Uang Lebaran

Hukum Menukar Uang Baru saat Lebaran

Pada dasarnya, hukum menukar uang baru itu adalah halal atau diperbolehkan. Hal ini disampaikan oleh Sharia Advisor, Habib Idrus Aljufri Lc., MBA., dalam video yang dibuatnya di Instagram @idursjufrie.

Habib Jufrie menjelaskan bahwa menukar uang itu diperbolehkan selama tidak ada pengurangan nominal sama sekali. Selain itu, transaksinya bersifat kontan atau dilakukan saat itu juga.

Namun, kita perlu memperhatikan bahwa status hukum tukar uang baru saat lebaran akan menjadi haram apabila tidak sesuai. Misalnya, jika transaksi penukaran uang yang ada biaya jasanya. Biaya jasa tersebut dipotong langsung dari nominal yang digunakan.

Hal tersebut mengubah status hukumnya dari halal menjadi masuk kategori riba. Selain itu, apabila transaksi yang dilakukan tidak kontan atau tidak dilakukan pada saat itu juga menjadikan status hukumnya termasuk riba.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Habib Jufrie mengingatkan ketika ingin menukarkan rupiah, entah itu di bank atau di tempat lain, itu nilainya harus sama dan kontan.

“Kalau nilai yang dibayarkan tidak sama dan tidak kontan, maka ini disebut riba,” ujar Habib Jufrie.

Akan tetapi, lain halnya jika ada seseorang yang mau membantu kita untuk menukarkan uang di bank. Mungkin saja, kita tidak punya waktu untuk ke bank sehingga harus meminta orang lain untuk membantu menukarkannya.

Kemudian, kita memberikan orang tersebut fee atau ujrah. Hal ini diperbolehkan. Asalkan, nilai yang ditukarkan itu sama (Tidak dipotong) dan transaksi orang yang akan membantu kita itu juga kontan.

Kesimpulannya, bolehkah menukar uang baru saat lebaran? Jawabannya adalah diperbolehkan. Namun, perhatikan agar nominal yang ditukarkan tetap sama dan transaksinya bersifat saat itu juga. [Cms/Sdz]

Tags: Hukum tukar uang baru saat lebaran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jus Wortel, Apel dan Tomat Dapat Menghilangkan Panas Dalam

Next Post

Adab dan Sunnah Hari Raya

Next Post
Adab dan Sunnah Hari Raya

Adab dan Sunnah Hari Raya

Ketahui Doa Ketika Mulai Sa’i

Ketahui Doa Ketika Mulai Sa’i

4 Tips Menyimpan Kue Kering Agar Tetap Renyah setelah Lebaran

4 Tips Menyimpan Kue Kering Agar Tetap Renyah setelah Lebaran

  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9319 shares
    Share 3728 Tweet 2330
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4224 shares
    Share 1690 Tweet 1056
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4803 shares
    Share 1921 Tweet 1201
  • Inilah Negara Penghafal Qur’an Terbanyak

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2360 shares
    Share 944 Tweet 590
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga