• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 13 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Hukum Menukar Uang Lebaran

20/06/2017
in Ustazah
74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: liputan6

Oleh: Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA
(Majelis Fatwa dan Pusat Kajian
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia)

Chanelmuslim.com-Bagaimana hukum menukar uang lama dengan uang baru, yang selalu marak ketika menjelang lebaran tiba? Apakah hal tersebut termasuk kategori Riba?

Hukum menukar uang dengan uang dirinci sebagai berikut:

1. Jika satu jenis mata uang (emas dengan emas, rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar) maka jumlahnya harus sama dan tidak boleh berbeda, baik antara yang bagus dan yang jelek, antara yang baru dengan yang lama, antara uang besar dengan uang receh tetap disyaratkan sama nominalnya.

2. Jika mata uang dari jenis yang berbeda (rupiah dengan dolar, euro dengan real, dolar dengan yen) boleh berbeda nominalnya sesuai dengan harga yang berlaku.

Kesimpulan menukar uang lama dengan uang baru dengan nominal yang berbeda haram karena termasuk riba. Berdasarkan pada hadits:

????????? ??????????? ???????????? ???????????? ?????????? ?????????? ???????????? ???????????? ??????????? ??????????? ??????????? ??????????? ??????? ???????? ????? ?????? ?????? ????? ???? ?????????? ?????? ??????? ??????? ???????????? ????? ???????

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran) harus sama dan dibayar tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan dan orang yang memberinya sama-sama berdosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Adapun yang menyatakan kebolehannya dengan alasan bahwa uang lebihnya adalah uang jasa, tidaklah bisa diterima, karena jasa tidak boleh dibayar dengan barang sejenis yang termasuk dalam ribawiyyat (barang-barang riba) sebagaimana hadits diatas.

Wallâhu A’lam

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sukses dengan KITA MART, Komunitas MTW Luncurkan KITA PAY

Next Post

Pemuda Muhammadiyah Sayangkan Pihak Tertentu yang Sebut ‘Full Day School’

Next Post

Pemuda Muhammadiyah Sayangkan Pihak Tertentu yang Sebut 'Full Day School'

Ini Tren Busana Idul Fitri 2017 Versi Desainer Kursien Karzai

Resmi Bekerja, Ini Badan Pengelola Keuangan Haji 

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7707 shares
    Share 3083 Tweet 1927
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3272 shares
    Share 1309 Tweet 818
  • Keutamaan Berkumpul di Masjid dan Membaca Al-Qur’an

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5190 shares
    Share 2076 Tweet 1298
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1609 shares
    Share 644 Tweet 402
  • Kisah Wanita Membenci Islam Berakhir Mualaf Dalam 7 Hari

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2022 shares
    Share 809 Tweet 506
  • Cemburu Suami Istri Itu Harus

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga