• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 12 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Hukum Menukar Uang Lebaran

Juni 20, 2017
in Ustazah
73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: liputan6

Oleh: Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA
(Majelis Fatwa dan Pusat Kajian
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia)

Chanelmuslim.com-Bagaimana hukum menukar uang lama dengan uang baru, yang selalu marak ketika menjelang lebaran tiba? Apakah hal tersebut termasuk kategori Riba?

Hukum menukar uang dengan uang dirinci sebagai berikut:

1. Jika satu jenis mata uang (emas dengan emas, rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar) maka jumlahnya harus sama dan tidak boleh berbeda, baik antara yang bagus dan yang jelek, antara yang baru dengan yang lama, antara uang besar dengan uang receh tetap disyaratkan sama nominalnya.

2. Jika mata uang dari jenis yang berbeda (rupiah dengan dolar, euro dengan real, dolar dengan yen) boleh berbeda nominalnya sesuai dengan harga yang berlaku.

Kesimpulan menukar uang lama dengan uang baru dengan nominal yang berbeda haram karena termasuk riba. Berdasarkan pada hadits:

????????? ??????????? ???????????? ???????????? ?????????? ?????????? ???????????? ???????????? ??????????? ??????????? ??????????? ??????????? ??????? ???????? ????? ?????? ?????? ????? ???? ?????????? ?????? ??????? ??????? ???????????? ????? ???????

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran) harus sama dan dibayar tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan dan orang yang memberinya sama-sama berdosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Adapun yang menyatakan kebolehannya dengan alasan bahwa uang lebihnya adalah uang jasa, tidaklah bisa diterima, karena jasa tidak boleh dibayar dengan barang sejenis yang termasuk dalam ribawiyyat (barang-barang riba) sebagaimana hadits diatas.

Wallâhu A’lam

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sukses dengan KITA MART, Komunitas MTW Luncurkan KITA PAY

Next Post

Pemuda Muhammadiyah Sayangkan Pihak Tertentu yang Sebut ‘Full Day School’

Next Post

Pemuda Muhammadiyah Sayangkan Pihak Tertentu yang Sebut 'Full Day School'

Ini Tren Busana Idul Fitri 2017 Versi Desainer Kursien Karzai

Resmi Bekerja, Ini Badan Pengelola Keuangan Haji 

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7603 shares
    Share 3041 Tweet 1901
  • Penampilan Irish Bella dalam Pesta Ulang Tahun Anak Sambungnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ekspor Udang Indonesia ke Amerika Serikat Naik Mencapai 16.3 Persen

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Angkat Isu Halal Internasional, Yayasan Khazanah GNH dan Halaltoday Gelar Indonesia Halal Brand

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1804 shares
    Share 722 Tweet 451
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5151 shares
    Share 2060 Tweet 1288
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Fenomena Godoksa di Korea Selatan

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Ustazah Hj. Qotrunnada Syathiry Ahmad: Mengajak Umat Islam untuk Membaca Bacaan Bermutu Selama Ramadan

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga