• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Meninggikan Tanah Timbunan Kuburan

12/11/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Meninggikan Tanah Timbunan Kuburan

(foto: merdeka)

166
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, bagaimana hukum meninggikan tanah timbunan kuburan dengan tanah timbunan yang melebihi sejengkal apakah dibolehkan? (Hakiki)

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan bahwa meninggikan tanah kubur dibolehkan setinggi satu jengkal, tidak melebihinya.

Dalilnya hadits Imam al-Baihaqi, berikut ini:

عَنْ جَابِرٍ:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْوًا مِنْ شِبْرٍ.

“Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu: Bahwasanya Nabi Shallallahu ”Alaihi Wa Sallam kuburannya telah ditinggikan dari bumi sekitar satu jengkal.” (HR. al-Baihaqi, as Sunan al Kubra, 4/134)

Dalam hadis riwayat Imam Ibnu Hibban juga dari sahabat Jabir Radhiallahu ‘Anhu telah disebutkan dengan lafazh berikut ini:

…وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْوًا مِنْ شِبْرٍ. رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ بِسَنَدٍ صَحِيْحٍ.

“…dan kuburannya telah ditinggikan dari bumi sekitar satu jengkal.”

(HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 6635. Dengan dimasukkannya hadits ini dalam Shahih Ibni Hibban, maka menurut Imam Ibnu HIbban hadis ini shahih.

Sedangkan pentahqiq Musnad Ahmad, Syaikh Syu’aib al-Arnauth mengatakan: hasan (Ta’liq Musnad Ahmad, Jld. 39, hlm. 360)

Baca juga: Hukum Mengazankan Bayi yang Baru Lahir

Hukum Meninggikan Tanah Timbunan Kuburan

Imam Syafi’i menyukai kalau tanah yang berada di atas kuburannya itu dicukupkan dengan tanah hasil galiannya saja, tidak ditambah dengan tanah yang diambil dari lokasi lain.

Dalam kitab Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq telah mensitir perkataan Imam Syafi’i- Rahimahullah- sebagai berikut :

قَالَ الشَّافِعِيُّ: وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ فِى الْقَبْرِ تُرَابٌ مِنْ غَيْرِهِ.

“Imam Syafi’i telah berkata: Dan saya menyukai kuburan itu tidak ditambah tanahnya dari tanah yang lainnya.” (Fiqhus Sunnah, 1/462)

Namun, dalam Mazhab Syafi’i walau tanah kubur ditinggikan satu jengkal, menurut mereka tanah bagian yang ditinggikan itu tetap dibuat datar (rata), bukan munjung (gembung).

Sebagai dalilnya, Imam Syafi’i dalam kitabnya, al-Umm, mengatakan:

وَيُسْطَحُ الْقَبْرُ وَكَذٰلِكَ بَلَغَنَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أنَّهُ سَطَحَ قَبْرَإِبْرَاهِيْمَ ابْنِهِ.

“Dan hendaknya kuburan itu didatarkan, yang demikian itu karena telah sampai kepada kami sebuah riwayat hadis dari Nabi Shallallahu ”Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau telah mendatarkan kuburan putranya yang bernama Ibrahim.” (Al-Umm, 1/242)

Imam Nawawi juga telah berkata:

تَسْطِيْحُ الْقَبْرِ وَتَسْنِيْمُهُ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ فِيْهِ وَجْهَانِ (اَلصَّحِيْحُ) التَّسْطِيْحُ أَفْضَلُ وَهُوَ نَصُّ الشَّافِعِيُّ فِى الْأُمِّ وَمُخْتَصَرُ الْمُزَنِّى.

“Mengenai mendatarkan kuburan (tasthih) dan memunjungkannya (tasnim), mana yang lebih utama dari keduanya? Dalam hal ini ada dua pendapat, namun menurut pendapat yang shahih,

mendatarkan kuburan itu yang lebih utama, dan dia itu adalah merupakan perkataan Imam Syafi’i yang telah jelas dalam kitab, al-Umm dan kitab, Mukhtashar al-Muzanni.” (Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 5/297)

Imam Abu Abdillah ad-Dimasyqi dalam kitabnya, Rahmah al-Ummah, juga telah berkata:

وَالسُّنَّةُ فِى الْقَبْرِ اَلتَّسْطِيْحُ وَهُوَ أَوْلَى عَلَى الرَّاجِحِ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ.

“Dan sunnahnya kuburan itu didatarkan, dan itulah yang lebih utama sesuai dengan fatwa yang unggul dari madzhab Syafi’i.” (Rahmah Al-Ummah, hal. 59)

Demikianlah dalam mazhab Syafi’i. Sedangkan Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan Ats-Tsauri mengatakan; sunahnya adalah tasnim (dibuat menggembung-munjung tengahnya).

(Ibnu al-Atsir, Asy-Syafi fi Syarh Musnad asy-Syafi’i, Jld. 2, hlm. 419). Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: hukum meninggikan tanah kuburan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tak Perlu Risau dengan Masa Depan Anak

Next Post

Resep Herbal untuk Tekanan Darah Tinggi ala JSR

Next Post
Resep Herbal untuk Tekanan Darah Tinggi ala JSR

Resep Herbal untuk Tekanan Darah Tinggi ala JSR

Menanamkan Iman, Agar Kehidupan Aman, Nyaman dan Tenteram

Menanamkan Iman, Agar Kehidupan Aman, Nyaman dan Tenteram

Cara Membersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

Cara Membersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8260 shares
    Share 3304 Tweet 2065
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3704 shares
    Share 1482 Tweet 926
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2070 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4234 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11277 shares
    Share 4511 Tweet 2819
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Menghina Allah dalam Hati

    462 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4554 shares
    Share 1822 Tweet 1139
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga