ChanelMuslim.com – Bagaimana cara membersihkan barang elektronik, misalnya HP yang terkena najis? Bagaimana cara mensucikan HP yang terkena najis karena tidak mungkin jika disiram dengan air karena bisa rusak.
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Jawaban: Jika najis kena barang elektronik, dan jika tidak mungkin barang elektronik tersebut disiram air, sebab akan merusaknya, maka bersihkan dengan tisu atau kain yang dibasahkan, sampai benar-benar bersih. Sampai hilang bekas dan aromanya.
Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun, Ayat 16)
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka, jika aku memerintahkan kamu terhadap sesuatu, jalankanlah sejauh yang kalian mampu.” (HR. Muslim no. 1337)
Sementara itu, dalam kaidah fiqih disebutkan:
الْمَشَقَّةُ تَجْلُبُ التَّيْسِيرَ
Kesulitan itu menarik kemudahan. (Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah wan Nazhair, Hlm. 75)
Baca Juga: Lantai Bekas Terkena Najis
Cara Membersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis
Dalam keadaan normal, tidak ada kekhwatiran rusaknya harta, maka mesti dilakukan dengan air yang suci dan mensucikan. Itulah madzhab mayoritas ulama kecuali hanafiyah.
Namun, penyelamatan terhadap harta adalah salah satu dari 5 hal yg mesti dijaga – agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan- apalagi jika barang elektronik tersebut sesuatu yang berharga baginya dan tidak ada alternatif lainnya. Maka, sucikan itu dengan cara yang paling mungkin dilakukan.
Para ulama juga membolehkan cebok dengan tisue atau yang semisalnya.
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
والاستجمار بالخشب والخرق وما في معناهما مما ينقي جائز في قول الأكثر
Cebok dengan kayu, sobekan kain, dan apa pun yang semakna dengan keduanya yang dapat membersihkan najis adalah BOLEH menurut pendapat mayoritas ulama.
(Dikutip Ibnu Dhawyan, Manar as Sabil, jilid. 1, hlm. 16)
Syaikh Abdullah al Faqih menjelaskan:
وشرط الاجتزاء بهذه المناديل ألا يقل عدد المسحات عن ثلاث لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن الاستجمار بأقل من ثلاثة أحجار
Syarat kebolehan cebok pakai sapu tangan janganlah kurang dari 3 lembar karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang cebok pakai batu kurang dari 3 buah.
(Fatawa asy Syabakah al Islamiyah no. 136160). Demikian. Wallahu a’lam.[ind]