• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mencium Kaki Orang Tua dan Orang Shalih

20/01/2026
in Syariah, Unggulan
Tips Berpuasa bagi Lansia

(foto: pixabay)

242
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM mencium kaki orang tua, orang shalih, ulama, dalam rangka memuliakan dan menghormatinya adalah boleh. Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa hal itu bukan kategori sujud atau membungkuk (ruku’) yang terlarang.

Imam at Tirmidzi Rahimahullah menuliskan dalam Sunan-nya:

بَابُ مَا جَاءَ فِي قُبْلَةِ اليَدِ وَالرِّجْلِ

Bab tentang Mencium Tangan dan Kaki

Shafwan berkata:

فَقَبَّلُوا يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ

Mereka (orang-orang Yahudi) mencium kedua tangan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan kedua kakinya.

(HR. At Tirmidzi no. 2733, katanya: hasan shahih)

Kisah ini menunjukkan bolehnya mencium kaki orang terhormat, selama bukan untuk kesombongan dan kebanggaan.

Baca Juga: Manjakan Mereka di Saat Tua

Hukum Mencium Kaki Orang Tua dan Orang Shalih

Imam Ibnu Baththal Rahimahullah mengatakan:

قال الأبهرى : وإنما كرهها مالك إذا كانت على وجه التكبر ، والتعظيم لمن فُعِلَ ذلك به ، وأما إذا قبَّل إنسانٌ يدَ إنسانٍ ، أو وجهه ، أو شيئًا من بدنه – ما لم يكن عورة – على وجه القربة إلى الله ، لدينه ، أو لعلمه ، أو لشرفه : فإن ذلك جائز .

Al Abhari berkata: “Imam Malik memakruhkan hal itu jika maksudnya sombong dan pengagungan terhadap orang yang dicium tersebut.

Ada pun jika seseorang mencium tangan, wajah, atau bagian tubuh lainnya yang bukan aurat untuk mendekatkan diri kepada Allah, karena faktor agamanya, ilmunya, kemuliaannya, maka hal itu BOLEH.

(Syarh Shahih al Bukhari, 9/46)

Syaikh Abul ‘Ala al Mubarakfuri Rahimahullah mengatakan:

والحديث يدل على جواز تقبيل اليد والرِّجْل .

Hadis ini menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki.

(Tuhfah al Ahwadzi, 7/437)

Syaikh Muhammad bin Shalih al’ Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

الحاصل : أن هذين الرجلين قبَّلا يدَ النبي صلى الله عليه وسلم ، ورِجْله ، فأقرهما على ذلك ، وفي هذا : جواز تقبيل اليد ، والرِّجْل ، للإنسان الكبير الشرَف والعلم ، كذلك تقبيل اليد ، والرِّجْل ، من الأب ، والأم ، وما أشبه ذلك ؛ لأن لهما حقّاً ، وهذا من التواضع .

Alhasil, dua laki-laki ini mencium kaki Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan Rasulullah pun membiarkannya. Dari sini menunjukkan bolehnya mencium manusia pada tangannya, kakinya, karena kemuliaan dan ilmunya.

Demikian juga mencium tangan dan kaki ayah, ibu, dan semisal mereka, karena mereka berhak disikapi seperti itu, dan itu menunjukkan kerendahan hati.

(Syarh Riyadh ash Shalihin, 4/451)

Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr Hafizhahullah ditanya:

أبي – أحياناً – يأمرني بتقبيل رِجله مازحاً ؟ . فأجاب : لا مانع مِن أن تقبلها .

Ayahku kadang saat bergurau memerintahkanku mencium kakinya. Beliau menjawab: “Tidak terlarang menciumnya.”

(Syarh Sunan Abi Daud, 29/342)

Hal ini juga dilakukan oleh Imam Muslim kepada Imam Bukhari. Sebagaimana kisah berikut:

عن أحمد بن حمدون القصار قال : سمعت مسلم بن الحجاج وجاء إلى محمد بن إسماعيل البخاري فقبَّل بين عينيه ، وقال : دعني حتى أقبِّل رجليك ، يا أستاذ الأستاذين ، وسيد المحدثين ، وطبيب الحديث في علله .

Ahmad bin Hamdun Al Qishar berkata: aku mendengar Muslim bin Hajaj (Imam Muslim) mendatangi Muhammad bin Ismail al Bukhari.

Dia mencium kening di antara kedua matanya, lalu berkata: “Biarkanlah aku mencium kedua kakimu wahai gurunya para guru, pimpinannya ahli hadis, dan dokternya penyakit hadis.”

(Tarikh Baghdad, 13/102, Tarikh Dimasyqi, 52/68)

Kisah ini di-dhaif-kan oleh Imam al ‘Iraqi, tapi Beliau dikoreksi oleh Imam Ibnu Hajar bahwa kisah ini shahih, diriwayatkan oleh Imam al Hakim, Imam al Baihaqi, dan lainnya. (An Nukat’ ala Kitab Ibnish Shalah, 2/715-716)

Maka, tidak apa-apa mencium kaki seseorang dengan ketentuan: dia adalah orang tua kita, atau shalih, berilmu, dengan tujuan menghormati kemuliaan dan ilmunya, bukan karena kesombongan mereka.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Mencium Kaki Orang Tua dan Orang Shalih
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kemensos Intensifkan Penanganan Darurat bagi Korban Banjir dan Tanah Longsor di Pati, Jawa Tengah

Next Post

Nur Ali Harahab, Kepala Madrasah yang Hibahkan Tanahnya untuk Bangun Sekolah di Sumut

Next Post
Nur Ali Harahab, Kepala Madrasah yang Hibahkan Tanahnya untuk Bangun Sekolah di Sumut

Nur Ali Harahab, Kepala Madrasah yang Hibahkan Tanahnya untuk Bangun Sekolah di Sumut

Dakwah Rabbaniyah: Menjadikan Allah sebagai Orientasi Utama

Ayat Al-Qur'an atau Hadis Ajakan Masuk Surga

Indonesia Siapkan Lima Ribu Kuota Beasiswa LPDP Tahun 2026 untuk Program S1 hingga S3

Indonesia Siapkan Lima Ribu Kuota Beasiswa LPDP Tahun 2026 untuk Program S1 hingga S3

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    416 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9110 shares
    Share 3644 Tweet 2278
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1193 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Doa untuk Bayi Baru Lahir Sesuai Tuntunan Rasulullah

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11686 shares
    Share 4674 Tweet 2922
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4124 shares
    Share 1650 Tweet 1031
  • Hukum Primbon dalam Islam

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4400 shares
    Share 1760 Tweet 1100
  • Garuda Indonesia Tawarkan Penerbangan Domestik Gratis bagi Wisatawan Asing

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga