ChanelMuslim.com – Uji emisi kendaraan, baik mobil maupun motor sangat penting dilakukan sebagai langkah dalam memperbaiki kualitas udara. Tujuan lain dari uji ini adalah meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya di Ibu Kota yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.
Baca Juga: Inspirasi Gaya Hidup dengan Rendah Emisi Karbon
Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021
Rendahnya emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan akan mempengaruhi kualitas udara di Jakarta. Pengujian emisi pada kendaraan bermotor dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah difasilitasi dengan alat uji emisi.
Dikutip dari jakarta.go.id, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya Pasal 19, menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaran.
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per Juni 2019, baru sekitar 5,5% atau 193,417 mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi.
Saat ini, sudah banyak bengkel kendaraan yang dilengkapi dengan alat uji emisi. Selain itu, untuk memfasilitasi pengujian, Pemprov DKI Jakarta juga sering mengadakan uji emisi di kantor-kantor pemerintahan maupun di pusat keramaian atau wisata.
Masyarakat hanya diminta untuk mencari titik pengujian terdekat dan membawa kendaraan bermotornya.
Secara garis besar, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan.
Kendaraan yang diuji pun harus berada pada posisi hidup namun tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.
Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.
Adapun zat yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan sertifikat lulus uji emisi kepada masyarakat yang telah melaksanakan uji emisi.
Guna mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus memperbaiki kualitas udara, Pemprov DKI pun akan menerapkan kebijakan penilangan kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai dari 13 November 2021.
Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia lebih dari tiga tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang.
Oleh sebab itu, bagi Sahabat Muslim yang belum melakukan uji emisi, silakan kunjungi tempat-tempat yang bisa melakukan uji emisi, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. [Cms]