• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 12 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

Oktober 30, 2021
in Berita
Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

Foto: Instagram @dkijakarta

121
SHARES
930
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Uji emisi kendaraan, baik mobil maupun motor sangat penting dilakukan sebagai langkah dalam memperbaiki kualitas udara. Tujuan lain dari uji ini adalah meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya di Ibu Kota yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.

Baca Juga: Inspirasi Gaya Hidup dengan Rendah Emisi Karbon

Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

Rendahnya emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan akan mempengaruhi kualitas udara di Jakarta. Pengujian emisi pada kendaraan bermotor dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah difasilitasi dengan alat uji emisi.

Dikutip dari jakarta.go.id, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya Pasal 19, menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaran.

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per Juni 2019, baru sekitar 5,5% atau 193,417 mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi.

Saat ini, sudah banyak bengkel kendaraan yang dilengkapi dengan alat uji emisi. Selain itu, untuk memfasilitasi pengujian, Pemprov DKI Jakarta juga sering mengadakan uji emisi di kantor-kantor pemerintahan maupun di pusat keramaian atau wisata.

Masyarakat hanya diminta untuk mencari titik pengujian terdekat dan membawa kendaraan bermotornya.

Secara garis besar, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan.

Kendaraan yang diuji pun harus berada pada posisi hidup namun tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.

Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.

Adapun zat yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan sertifikat lulus uji emisi kepada masyarakat yang telah melaksanakan uji emisi.

Guna mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus memperbaiki kualitas udara, Pemprov DKI pun akan menerapkan kebijakan penilangan kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai dari 13 November 2021.

Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia lebih dari tiga tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang.

Oleh sebab itu, bagi Sahabat Muslim yang belum melakukan uji emisi, silakan kunjungi tempat-tempat yang bisa melakukan uji emisi, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. [Cms]

 

Tags: Uji emisi kendaraan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Zaid Al-Khair Saat Jahiliyah (4)

Next Post

Mahasiswa UIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala Terpilih jadi Raja dan Ratu Baca Aceh 2021

Next Post
Mahasiswa UIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala Terpilih jadi Raja dan Ratu Baca Aceh 2021

Mahasiswa UIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala Terpilih jadi Raja dan Ratu Baca Aceh 2021

Belajar dari Kota Penghafal Al-Qur’an

Belajar dari Kota Penghafal Al-Qur'an

Miliki Sifat Taghaful agar Hidup Lebih Tenang

Miliki Sifat Taghaful agar Hidup Lebih Tenang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7606 shares
    Share 3042 Tweet 1902
  • Fenomena Godoksa di Korea Selatan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Tafsir Dua Ayat Terakhir Surat Yasin

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5153 shares
    Share 2061 Tweet 1288
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4874 shares
    Share 1950 Tweet 1219
  • Ternyata Saus Mayonaise dan Mustard Berbeda Jauh, Baca Selengkapnya

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3190 shares
    Share 1276 Tweet 798
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ustazah Hj. Qotrunnada Syathiry Ahmad: Mengajak Umat Islam untuk Membaca Bacaan Bermutu Selama Ramadan

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga