• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Kotak Amal dijadikan Modal Koperasi Masjid

Juli 12, 2022
in Syariah, Unggulan
78
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, bagaimana hukum jika ada uang kotak amal masjid yang mengatasnamakan kotak amal untuk panti asuhan dan kaum dhuafa dijadikan modal koperasi masjid? Nanti hasil laba penjualan barangnya dibagi dua antara pengelola dan masjid.

Mohon pencerahan Ustaz. Karena kini saya ditugaskan sebagai pengelola. Apakah diterima atau ditolak. Tawaran pengurus masjid tersebut.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Jika amanah dari penyumbangnya adalah untuk anak yatim dan dhuafa, sesuai yang tertulis di kotak amal, gunakanlah sesuai tujuan itu dan amanah mereka.

Jika dipakai untuk modal usaha, walau untuk kepentingan masjid, jelas ini penyalahgunaan dana umat dan tidak profesional.

Sebaiknya, para pengelola masjid tetap mengembalikan dana umat tersebut sesuai peruntukannya.

Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, amanah dalam pengelolaan dana umat memang cukup berat. Semoga penjelasan Ustaz ini memberikan pencerahan untuk kamu untuk semakin berhati-hati.[ind]

Tags: dana masjidkoperasi masjidkotak amal masjidmodal koperasi
Previous Post

Yuk, Kuliah di Politeknik LPP Yogyakarta dengan Beasiswa KIP

Next Post

Karyawan dengan Upah di Bawah Rp5 Juta akan Diberikan Bantuan, Ini Catatan Komisi XI DPR RI

Next Post

Karyawan dengan Upah di Bawah Rp5 Juta akan Diberikan Bantuan, Ini Catatan Komisi XI DPR RI

Dukung Inklusi Keuangan Syariah, Pemerintah Kembangkan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah Berbasis Pondok Pesantren

Mengenal Amonium Nitrat, Senyawa Kimia Penyebab Ledakan di Lebanon

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga