SYARIAH
» Suami Poligami Tapi Tak Mampu secara Ekonomi
» Taubat dari Harta Curian
Info Video CMM :
Bagaimana menurut anda mengenai isi artikel ini?
Hukum Kotak Amal dijadikan Modal Koperasi Masjid
07 August 2020 14:15:01
Foto: pexels
oleh: Ustaz Farid Nu'man Hasan
ChanelMuslim.com - Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika ada uang kotak masjid yang mengatasnamakan kotak amal untuk panti asuhan dan kaum dhuafa dijadikan modal koperasi masjid. Nanti hasil laba penjualan barangnya dibagi dua antara pengelola dan masjid.
Mohon pencerahan ustadz. Karena kini saya ditugaskan sebagai pengelola. Apakah diterima atau ditolak. Tawaran pengurus masjid tersebut.
Jawaban:
Baca Juga :
» Bolehkah Bayar BPJS dari Uang Zakat» Suami Poligami Tapi Tak Mampu secara Ekonomi
» Taubat dari Harta Curian
Tidak boleh, jika amanah dari penyumbangnya adalah untuk anak yatim dan dhuafa, sesuai yang tertulis di kotak amal, gunakanlah sesuai tujuan itu dan amanah mereka.
Jika dipakai untuk modal usaha, walau untuk kepentingan masjid, jelas ini penyalahgunaan dana umat dan tidak profesional.
Wallahu A’lam.[ind]
FOKUS
TOPIK :
hukum kotak amal dijadikan modal koperasi masjid
BERITA LAINNYA
SYARIAH
29 September 2019 08:44:00
29 September 2019 08:44:00
Hukum Menyusui Anak Lebih dari Dua Tahun
SYARIAH
01 May 2018 22:34:44
01 May 2018 22:34:44
Hukum Menikah di Bulan Ramadan
SYARIAH
01 January 2021 15:15:01
01 January 2021 15:15:01
Suami Menggadaikan Motor Istri Diam-diam, Ini Pembagian Harta Menurut Islam
SYARIAH
10 October 2020 13:02:11
10 October 2020 13:02:11
Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Islam
ADVERTORIAL
18 January 2021 06:00:00
18 January 2021 06:00:00
Ingin Tulisan Kamu Dibaca Ribuan Orang? Gabung OASE chanelmuslim.com Sekarang
SYARIAH
31 May 2020 23:06:59
31 May 2020 23:06:59