• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Kotak Amal dijadikan Modal Koperasi Masjid

Juli 12, 2022
in Syariah, Unggulan
79
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, bagaimana hukum jika ada uang kotak amal masjid yang mengatasnamakan kotak amal untuk panti asuhan dan kaum dhuafa dijadikan modal koperasi masjid? Nanti hasil laba penjualan barangnya dibagi dua antara pengelola dan masjid.

Mohon pencerahan Ustaz. Karena kini saya ditugaskan sebagai pengelola. Apakah diterima atau ditolak. Tawaran pengurus masjid tersebut.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Jika amanah dari penyumbangnya adalah untuk anak yatim dan dhuafa, sesuai yang tertulis di kotak amal, gunakanlah sesuai tujuan itu dan amanah mereka.

Jika dipakai untuk modal usaha, walau untuk kepentingan masjid, jelas ini penyalahgunaan dana umat dan tidak profesional.

Sebaiknya, para pengelola masjid tetap mengembalikan dana umat tersebut sesuai peruntukannya.

Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, amanah dalam pengelolaan dana umat memang cukup berat. Semoga penjelasan Ustaz ini memberikan pencerahan untuk kamu untuk semakin berhati-hati.[ind]

Tags: dana masjidkoperasi masjidkotak amal masjidmodal koperasi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yuk, Kuliah di Politeknik LPP Yogyakarta dengan Beasiswa KIP

Next Post

Karyawan dengan Upah di Bawah Rp5 Juta akan Diberikan Bantuan, Ini Catatan Komisi XI DPR RI

Next Post

Karyawan dengan Upah di Bawah Rp5 Juta akan Diberikan Bantuan, Ini Catatan Komisi XI DPR RI

Dukung Inklusi Keuangan Syariah, Pemerintah Kembangkan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah Berbasis Pondok Pesantren

Mengenal Amonium Nitrat, Senyawa Kimia Penyebab Ledakan di Lebanon

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36716 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11103 shares
    Share 4441 Tweet 2776
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10972 shares
    Share 4389 Tweet 2743
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7915 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7135 shares
    Share 2854 Tweet 1784
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga