• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Karyawan dengan Upah di Bawah Rp5 Juta akan Diberikan Bantuan, Ini Catatan Komisi XI DPR RI

Agustus 7, 2020
in Ekonomi
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah berencana memberikan bantuan Rp600 ribu bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta sebagai fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati memberikan catatan tersendiri perihal rencana pemerintah tersebut.

Anis mempertanyakan pekerja sektor apa yang disasar pemerintah.

“Yang menjadi pertanyaan adalah pegawai/karyawan sektor apa saja yang akan mendapatkan insentif ini? Berapa besarnya anggaran PEN yang akan masuk dalam program ini? Jangan sampai hal ini menimbulkan kecemburuan sektor yang tidak ditetapkan pemerintah untuk menerima insentif sementara mereka juga pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta,” kata Anis saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).

Di sisi lain, pemerintah juga harus memprioritaskan untuk mengentaskan pekerja yang terkena PHK karena justru mereka kehilangan pekerjaan. Menurut catatan Kemenaker, pegawai yang terdampak PHK berjumlah 2,8 juta orang.

Kamar Dagang Indonesia (KADIN) bahkan menyebut warga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 bisa mencapai 15 juta jiwa.

Selain itu, pertanyaan berikutnya, seberapa pengaruhnya insentif ini dapat menaikkan daya beli masyarakat? Apalagi, salah satu penyebab daya beli masyarakat turun adalah adanya kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Pemerintah harus ada upaya pengendalian harga terutama kebutuhan pokok,” terang Anggota Baleg DPR ini.

Lebih lanjut, Anis menilai persoalan lain seperti kenaikan BPJS, kenaikan tarif listrik, pemotongan subsidi solar dan LPG 3 kg juga bisa jadi penyebab daya beli masyarakat menurun. Sementara untuk kalangan menengah juga pasti cukup terpengaruh dengan kebijakan kenaikan iuran BPJS.

“Bagaimana insentif ini akan efektif meningkatkan daya beli masyarakat jika insentif yang didapat justru malah hanya untuk menutup kenaikan-kenaikan seperti BPJS, listrik, kenaikan harga dan lain-lain,” tegas Anis.

Sebelumnya, pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berbagai rencana tengah digodok guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan untuk mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Pemerintah sedang mengkaji untuk menyiapkan pemberian bantuan kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta,” kata Sri Mulyani, Kamis (6/8/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lainnya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

“Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo(Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos,” kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).[ind/rilis]

Previous Post

Hukum Kotak Amal dijadikan Modal Koperasi Masjid

Next Post

Dukung Inklusi Keuangan Syariah, Pemerintah Kembangkan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah Berbasis Pondok Pesantren

Next Post

Dukung Inklusi Keuangan Syariah, Pemerintah Kembangkan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah Berbasis Pondok Pesantren

Mengenal Amonium Nitrat, Senyawa Kimia Penyebab Ledakan di Lebanon

Kemendikbud Sosialisasikan SIPLah 2020 Lintas Kementerian dan Lembaga Negara

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga