• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Keluar Sisa Air Kencing saat Shalat

Agustus 24, 2022
in Syariah
Hukum keluar sisa air kencing

Foto: Ilustrasi orang shalat (Unsplash/Masjid Pogung Dalangan)

515
SHARES
4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum saat shalat, merasa keluar air sedikit sisa habis kencing? Apakah mengulang shalatnya? Ustaz Farid Nu`man menjelaskan bahwa keluarnya air kencing saat shalat adalah salah satu pembatal wudhu dan shalat.

Hal ini telah diketahui bersama, baik kaum terpelajar dan awamnya. Tanpa buka referensi pun sudah sama-sama diketahui. Jika kita yakin tanpa ragu hal itu sudah terjadi, shalat kita batal. Kita harus cebok, mengulangi wudhu, dan mencuci bagian yang kena najis atau ganti dengan yang masih bersih.

Baca Juga: Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon

Hukum Keluar Sisa Air Kencing saat Shalat

Hal ini berdasarkan hadits:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Jika salah seorang kamu merasakan sesuatu di perutnya, dia sangsi apakah ada yang keluar atau tidak, maka jangan dulu keluar dari masjid sampai dia mendengar suara dan mencium bau.”

Hadits ini jelas menunjukkan bahwa prasangka dan keraguan bukanlah dasar untuk mengambil sikap, tapi mesti didasari keyakinan.

Dalam hal ini, adanya bau dan suara hanyalah rambu bagi datangnya keyakinan. Sebab, yang terpenting adalah yakin itu sendiri, bukan bau atau suaranya.

Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah-nya menyebutkan bahwa terciumnya bau dan terdengarnya suara (kentut) bukanlah syarat.

Hal yang menjadi syarat adalah rasa yakin dari orang tersebut bahwa dia telah buang angin. Sebab, pada kenyataannya ada buang angin yang tidak bersuara dan tidak berbau.

Demikianlah, sebuah keputusan dibuat berdasarkan keyakinan, bukan dugaan atau keraguan. Sebab, keyakinan tidak bisa dianulir oleh keraguan.

Hal ini sesuai dengan kaidah:

اليقين لا يزال بالشك

“Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.”

Maka, untuk kasus yang ditanyakan, jika memang yakin telah keluar air kencing maka itu sudah batal wudhu dan shalatnya. Jika masih ragu, antara rembes atau tidak , maka tetap sah.

Demikian. Wallahu a’lam.
Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihih wa sallam.[ind/Cms]

Tags: Hukum keluar sisa air kencing
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Adab Pergaulan Antara Pria dan Wanita

Next Post

Jangan Berkecil Hati Meraih Masa Depan

Next Post
Jangan Berkecil Hati Meraih Masa Depan

Jangan Berkecil Hati Meraih Masa Depan

Metode clean eating

Mengenal Metode Clean Eating dan Manfaatnya bagi Kesehatan

IFC Siap Gelar Fashion Show di Paris, Desainer Indonesia Optimis Rambah Pasar Eropa

IFC Siap Gelar Fashion Show di Paris, Desainer Indonesia Optimis Rambah Pasar Eropa

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3060 shares
    Share 1224 Tweet 765
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7448 shares
    Share 2979 Tweet 1862
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Konvoi Global Sumud Flotilla Masuki Zona Kuning, Tiga WNI Terlibat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3946 shares
    Share 1578 Tweet 987
  • Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Utsman bin Affan 

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5082 shares
    Share 2033 Tweet 1271
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga