USTAZ, saya mau bertanya, apakah hukum jual beli buah yang buahnya masih ada di pohon? Misal, ada seorang yang punya pohon alpukat dan sudah berbuah lebat, kemudian saya beli tanpa dikilo dulu, langsung tembak harganya.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa jika buahnya belum tumbuh, lalu dijual dengan perkiraan, maka ini tidak boleh.
Ini gharar katsir, terlarang. Sebab menjual sesuatu yang BELUM PASTI.
Jika buahnya sudah ada, sudah matang, tapi masih di pohon, dan takarannya sudah bisa diperkirakan walau tidak terlalu tepat. Ini gharar qalil, ini diperbolehkan.
Baca Juga: Hukum Jual Beli dengan Uang Muka
Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon
Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:
قَال الْقَرَافِيُّ: الْغَرَرُ وَالْجَهَالَةُ – أَيْ فِي الْبَيْعِ – ثَلاَثَةُ أَقْسَامٍ: كَثِيرٌ مُمْتَنِعٌ إِجْمَاعًا، كَالطَّيْرِ فِي الْهَوَاءِ، وَقَلِيلٌ جَائِزٌ إِجْمَاعًا، كَأَسَاسِ الدَّارِ وَقُطْنِ الْجُبَّةِ، وَمُتَوَسِّطٌ اُخْتُلِفَ فِيهِ، هَل يُلْحَقُ بِالأَْوَّل أَمْ بِالثَّانِي؟ وَقَال ابْنُ رُشْدٍ الْحَفِيدُ: الْفُقَهَاءُ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ الْغَرَرَ الْكَثِيرَ فِي الْمَبِيعَاتِ لاَ يَجُوزُ وَأَنَّ الْقَلِيل يَجُوزُ.
Al Qarafiy berkata: Gharar dan jahalah (ketidakpastian) dalam jual beli, ada tiga macam:
1. Gharar banyak (gharar katsir), ini terlarang berdasarkan ijma’, contohnya seperti membeli burung di udara.
2. Gharar yang sedikit (gharar qalil), ini BOLEH berdasarkan ijma’, seperti jual beli pembuatan pondasi rumah, dan tentang bahan katun (kapas) pada jubah.
3. Gharar yang pertengahan, ini diperselisihkan apakah ini masuk jenis yang pertama atau kedua.
Ibnu Rusyd Al Hafid, mengatakan bahwa para ahli fiqih sepakat gharar yang banyak itu tidak boleh, sedangkan gharar yang sedikit itu boleh.
(Al Mausu’ah, 31/151)
Demikian. Wallahu a’lam.
Sahabat Muslim, ternyata jual beli buah di pohon itu bisa jatuhnya gharar jika kita tidak teliti dengan kondisi buah yang akan dijual.
Semoga penjelasan Ustaz ini menambah pengetahuan kamu dan bisa menjadi referensi dalam bisnis jual beli yang sedang kamu jalani sehingga tidak terjatuh dalam transaksi yang diharamkan.[ind]