• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 23 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon

Maret 30, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon

Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon (foto: pixabay)

147
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, apakah hukum jual beli buah yang buahnya masih ada di pohon? Misal, ada seorang yang punya pohon alpukat dan sudah berbuah lebat, kemudian saya beli tanpa dikilo dulu, langsung tembak harganya.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa jika buahnya belum tumbuh, lalu dijual dengan perkiraan, maka ini tidak boleh.

Ini gharar katsir, terlarang. Sebab menjual sesuatu yang BELUM PASTI.

Jika buahnya sudah ada, sudah matang, tapi masih di pohon, dan takarannya sudah bisa diperkirakan walau tidak terlalu tepat. Ini gharar qalil, ini diperbolehkan.

Baca Juga: Hukum Jual Beli dengan Uang Muka

Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon

Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

قَال الْقَرَافِيُّ: الْغَرَرُ وَالْجَهَالَةُ – أَيْ فِي الْبَيْعِ – ثَلاَثَةُ أَقْسَامٍ: كَثِيرٌ مُمْتَنِعٌ إِجْمَاعًا، كَالطَّيْرِ فِي الْهَوَاءِ، وَقَلِيلٌ جَائِزٌ إِجْمَاعًا، كَأَسَاسِ الدَّارِ وَقُطْنِ الْجُبَّةِ، وَمُتَوَسِّطٌ اُخْتُلِفَ فِيهِ، هَل يُلْحَقُ بِالأَْوَّل أَمْ بِالثَّانِي؟ وَقَال ابْنُ رُشْدٍ الْحَفِيدُ: الْفُقَهَاءُ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ الْغَرَرَ الْكَثِيرَ فِي الْمَبِيعَاتِ لاَ يَجُوزُ وَأَنَّ الْقَلِيل يَجُوزُ.

Al Qarafiy berkata: Gharar dan jahalah (ketidakpastian) dalam jual beli, ada tiga macam:

1. Gharar banyak (gharar katsir), ini terlarang berdasarkan ijma’, contohnya seperti membeli burung di udara.

2. Gharar yang sedikit (gharar qalil), ini BOLEH berdasarkan ijma’, seperti jual beli pembuatan pondasi rumah, dan tentang bahan katun (kapas) pada jubah.

3. Gharar yang pertengahan, ini diperselisihkan apakah ini masuk jenis yang pertama atau kedua.

Ibnu Rusyd Al Hafid, mengatakan bahwa para ahli fiqih sepakat gharar yang banyak itu tidak boleh, sedangkan gharar yang sedikit itu boleh.

(Al Mausu’ah, 31/151)

Demikian. Wallahu a’lam.

Sahabat Muslim, ternyata jual beli buah di pohon itu bisa jatuhnya gharar jika kita tidak teliti dengan kondisi buah yang akan dijual.

Semoga penjelasan Ustaz ini menambah pengetahuan kamu dan bisa menjadi referensi dalam bisnis jual beli yang sedang kamu jalani sehingga tidak terjatuh dalam transaksi yang diharamkan.[ind]

Tags: Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon
Previous Post

Sayur Bayam Jagung, Resep Spesial Santap Malam Keluarga

Next Post

Israel Melancarkan Serangan Udara, Sembilan Warga Gaza Syahid Saat Hendak Bersiap Merayakan Idul Fitri

Next Post
Israel Melancarkan Serangan Udara, Sembilan Warga Gaza Syahid Saat Hendak Bersiap Merayakan Idul Fitri

Israel Melancarkan Serangan Udara, Sembilan Warga Gaza Syahid Saat Hendak Bersiap Merayakan Idul Fitri

Di Penghujung Ramadan

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Bacaan Duduk Tasyahud saat Shalat Beserta Latin dan Terjemahannya

Bacaan Duduk Tasyahud saat Shalat Beserta Latin dan Terjemahannya

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga