• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon

07/01/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon

Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon (foto: pixabay)

158
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, apakah hukum jual beli buah yang buahnya masih ada di pohon? Misal, ada seorang yang punya pohon alpukat dan sudah berbuah lebat, kemudian saya beli tanpa dikilo dulu, langsung tembak harganya.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa jika buahnya belum tumbuh, lalu dijual dengan perkiraan, maka ini tidak boleh.

Ini gharar katsir, terlarang. Sebab menjual sesuatu yang BELUM PASTI.

Jika buahnya sudah ada, sudah matang, tapi masih di pohon, dan takarannya sudah bisa diperkirakan walau tidak terlalu tepat. Ini gharar qalil, ini diperbolehkan.

Baca Juga: Hukum Jual Beli dengan Uang Muka

Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon

Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

قَال الْقَرَافِيُّ: الْغَرَرُ وَالْجَهَالَةُ – أَيْ فِي الْبَيْعِ – ثَلاَثَةُ أَقْسَامٍ: كَثِيرٌ مُمْتَنِعٌ إِجْمَاعًا، كَالطَّيْرِ فِي الْهَوَاءِ، وَقَلِيلٌ جَائِزٌ إِجْمَاعًا، كَأَسَاسِ الدَّارِ وَقُطْنِ الْجُبَّةِ، وَمُتَوَسِّطٌ اُخْتُلِفَ فِيهِ، هَل يُلْحَقُ بِالأَْوَّل أَمْ بِالثَّانِي؟ وَقَال ابْنُ رُشْدٍ الْحَفِيدُ: الْفُقَهَاءُ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ الْغَرَرَ الْكَثِيرَ فِي الْمَبِيعَاتِ لاَ يَجُوزُ وَأَنَّ الْقَلِيل يَجُوزُ.

Al Qarafiy berkata: Gharar dan jahalah (ketidakpastian) dalam jual beli, ada tiga macam:

1. Gharar banyak (gharar katsir), ini terlarang berdasarkan ijma’, contohnya seperti membeli burung di udara.

2. Gharar yang sedikit (gharar qalil), ini BOLEH berdasarkan ijma’, seperti jual beli pembuatan pondasi rumah, dan tentang bahan katun (kapas) pada jubah.

3. Gharar yang pertengahan, ini diperselisihkan apakah ini masuk jenis yang pertama atau kedua.

Ibnu Rusyd Al Hafid, mengatakan bahwa para ahli fiqih sepakat gharar yang banyak itu tidak boleh, sedangkan gharar yang sedikit itu boleh.

(Al Mausu’ah, 31/151)

Demikian. Wallahu a’lam.

Sahabat Muslim, ternyata jual beli buah di pohon itu bisa jatuhnya gharar jika kita tidak teliti dengan kondisi buah yang akan dijual.

Semoga penjelasan Ustaz ini menambah pengetahuan kamu dan bisa menjadi referensi dalam bisnis jual beli yang sedang kamu jalani sehingga tidak terjatuh dalam transaksi yang diharamkan.[ind]

Tags: Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Mengatasi Mata Lelah Akibat Menatap Komputer

Next Post

Jangan Merasa Aman dengan Pujian Kesolehan 

Next Post
Orang Biasa yang Istimewa di Sisi Allah

Jangan Merasa Aman dengan Pujian Kesolehan 

Natasha Rizky Habiskan Waktu Liburan di Seoul, Korea Selatan, Bersama Tiga Buah Hatinya

Natasha Rizky Habiskan Waktu Liburan di Seoul, Korea Selatan, Bersama Tiga Buah Hatinya

Puasa Bikin Cerdas

Niat Puasa Ayyamul Bidh Lengkap dengan Huruf Arab dan Latin

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6214 shares
    Share 2486 Tweet 1554
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1755 shares
    Share 702 Tweet 439
  • Banjir Karawang Meluas Akibat Sungai Citarum dan Sungai Cibeet Meluap

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Resep Singkong Keju Goreng

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3407 shares
    Share 1363 Tweet 852
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4074 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • Indonesia Siapkan Lima Ribu Kuota Beasiswa LPDP Tahun 2026 untuk Program S1 hingga S3

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga