• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon

07/01/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon

Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon (foto: pixabay)

165
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, apakah hukum jual beli buah yang buahnya masih ada di pohon? Misal, ada seorang yang punya pohon alpukat dan sudah berbuah lebat, kemudian saya beli tanpa dikilo dulu, langsung tembak harganya.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa jika buahnya belum tumbuh, lalu dijual dengan perkiraan, maka ini tidak boleh.

Ini gharar katsir, terlarang. Sebab menjual sesuatu yang BELUM PASTI.

Jika buahnya sudah ada, sudah matang, tapi masih di pohon, dan takarannya sudah bisa diperkirakan walau tidak terlalu tepat. Ini gharar qalil, ini diperbolehkan.

Baca Juga: Hukum Jual Beli dengan Uang Muka

Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon

Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

قَال الْقَرَافِيُّ: الْغَرَرُ وَالْجَهَالَةُ – أَيْ فِي الْبَيْعِ – ثَلاَثَةُ أَقْسَامٍ: كَثِيرٌ مُمْتَنِعٌ إِجْمَاعًا، كَالطَّيْرِ فِي الْهَوَاءِ، وَقَلِيلٌ جَائِزٌ إِجْمَاعًا، كَأَسَاسِ الدَّارِ وَقُطْنِ الْجُبَّةِ، وَمُتَوَسِّطٌ اُخْتُلِفَ فِيهِ، هَل يُلْحَقُ بِالأَْوَّل أَمْ بِالثَّانِي؟ وَقَال ابْنُ رُشْدٍ الْحَفِيدُ: الْفُقَهَاءُ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ الْغَرَرَ الْكَثِيرَ فِي الْمَبِيعَاتِ لاَ يَجُوزُ وَأَنَّ الْقَلِيل يَجُوزُ.

Al Qarafiy berkata: Gharar dan jahalah (ketidakpastian) dalam jual beli, ada tiga macam:

1. Gharar banyak (gharar katsir), ini terlarang berdasarkan ijma’, contohnya seperti membeli burung di udara.

2. Gharar yang sedikit (gharar qalil), ini BOLEH berdasarkan ijma’, seperti jual beli pembuatan pondasi rumah, dan tentang bahan katun (kapas) pada jubah.

3. Gharar yang pertengahan, ini diperselisihkan apakah ini masuk jenis yang pertama atau kedua.

Ibnu Rusyd Al Hafid, mengatakan bahwa para ahli fiqih sepakat gharar yang banyak itu tidak boleh, sedangkan gharar yang sedikit itu boleh.

(Al Mausu’ah, 31/151)

Demikian. Wallahu a’lam.

Sahabat Muslim, ternyata jual beli buah di pohon itu bisa jatuhnya gharar jika kita tidak teliti dengan kondisi buah yang akan dijual.

Semoga penjelasan Ustaz ini menambah pengetahuan kamu dan bisa menjadi referensi dalam bisnis jual beli yang sedang kamu jalani sehingga tidak terjatuh dalam transaksi yang diharamkan.[ind]

Tags: Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Mengatasi Mata Lelah Akibat Menatap Komputer

Next Post

Jangan Merasa Aman dengan Pujian Kesolehan 

Next Post
Orang Biasa yang Istimewa di Sisi Allah

Jangan Merasa Aman dengan Pujian Kesolehan 

Natasha Rizky Habiskan Waktu Liburan di Seoul, Korea Selatan, Bersama Tiga Buah Hatinya

Natasha Rizky Habiskan Waktu Liburan di Seoul, Korea Selatan, Bersama Tiga Buah Hatinya

Puasa Bikin Cerdas

Niat Puasa Ayyamul Bidh Lengkap dengan Huruf Arab dan Latin

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8215 shares
    Share 3286 Tweet 2054
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2049 shares
    Share 820 Tweet 512
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3676 shares
    Share 1470 Tweet 919
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3292 shares
    Share 1317 Tweet 823
  • Kemenangan Itu Setelah Ujian

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4211 shares
    Share 1684 Tweet 1053
  • Syeikh Al Albani Mendapatkan Pendidikan Langsung dari Ayahnya

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3162 shares
    Share 1265 Tweet 791
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5321 shares
    Share 2128 Tweet 1330
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga