• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Juni, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Itikaf di Rumah

April 13, 2023
in Syariah, Unggulan
Aturan Shalat Berjamaah untuk Wanita

(foto: rawpixel/pinterest)

73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum Itikaf di rumah? Ustaz Farid Nu’man Hasan, M.Ikom. menjelaskan tentang syarat dan ketentuan mengenai itikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadan.

Syarat sahnya i’tikaf bagi laki-laki adalah di masjid. Imam Ibnu Qudamah dan Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan itu telah ijma’, tidak ada perselihan.

Namun, Muhammad bin Umar bin Lubabah Al Maliki menyendiri dengan membolehkan i’tikaf di segala tempat.

Lalu, diikuti salah satu pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyah bahwa pria dan wanita boleh i’tikaf di rumah, sebab ibadah sunnah afdolnya memang di rumah.

Bagi wanita, jumhur ulama mengatakan juga di masjid, kecuali menurut Hanafiyah yang membolehkan di rumahnya yaitu di tempat khusus ibadahnya, bukan di sembarang tempat di rumah.

Diqiyaskan dengan shalat, bahwa shalat wanita juga lebih utama di rumahnya.

Pada masa wabah, aktivitas ibadah di rumah lebih tepat disebut munajat dan khalwat, dan ini lebih aman karena bebas dari kontroversi.

Dibanding memaksakan disebut i’tikaf secara syar’i, sehingga memunculkan pro kontra.

Baca Juga: 10 Hari Terakhir Ramadan, Ini Fiqih Itikaf yang Perlu Kamu Ketahui

Hukum Itikaf di Rumah

Ada yang membolehkan i’tikaf di rumah dengan alasan darurat wabah. Padahal masih ada cara alternatif; munajat dan khalwat.

Maka, mengubah aturan i’tikaf secara syar’i menjadi “boleh di rumah” bisa jadi tidaklah diperlukan. Jika pun disebut i’tikaf, itu hanya secara bahasa saja.

Walau bisa saja mengikuti pendapat sebagian Syafi’iyah dan Malikiyah yang membolehkan i’tikaf di rumah bagi laki-laki.

Ditambah lagi jika merujuk ke Hanafiyah, rumah yang dimaksud adalah ruang di rumah yang memang sudah biasa dipakai buat ibadah.

Bukan sembarang ruangan yang sebelumnya adalah ruang keluarga, ruang tv, atau ruang apa pun yang multifungsi. Wallahu a’lam.

Referensi:

– Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 4/272

– Imam Ibnu Qudamah, al Mughni, 3/189

– al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 37/213

– Syaikh Abdurrahman al Juzairi, al Fiqhu ‘alal Madzahib al Arba’ah, 1/530

– Imam az Zurqani, Syarh’ alal Muwaththa’, 2/306

– Syaikh al Husein bin Muhammad Maghribi, al Badru at Tamam Syarh Bulugh al Maram, 5/148

 

Tags: 10 malam terakhir ramadanHukum Itikaf di Rumah
Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Perluas Akses Layanan Perbankan Syariah di Jawa Barat, BCA Syariah Buka Cabang di Kota Cimahi

Next Post

Tauhid adalah Sebab Datangnya Ampunan di Bulan Ramadan

Next Post
Tauhid adalah Sebab Datangnya Ampunan di Bulan Ramadan

Tauhid adalah Sebab Datangnya Ampunan di Bulan Ramadan

Tips tetap bugar saat berburu lailatul qadar

Tips tetap Sehat saat Memburu Lailatul Qadar

Daftar Harga Motor Listrik yang Dapat Subsidi dari Pemerintah

Daftar Harga Motor Listrik yang Dapat Subsidi dari Pemerintah

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    33566 shares
    Share 13426 Tweet 8392
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    4998 shares
    Share 1999 Tweet 1250
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    2233 shares
    Share 893 Tweet 558
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    1704 shares
    Share 682 Tweet 426
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    9072 shares
    Share 3629 Tweet 2268
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    2482 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Selamat, Eko Desriyanto Terpilih Jadi Presiden TDA 8.0

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    2507 shares
    Share 1003 Tweet 627
  • ‘Tears in Heaven’ dalam Pandangan Islam

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga