• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Cebok atau Beristinjak dengan Tisu

28/05/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Cebok atau Beristinjak dengan Tisu

(foto: pixabay)

146
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, bagaimana hukum cebok dengan tisu? Terkadang saya ketemu toilet yang model “barat”. Sulit untuk beristinjak secara biasa, baik buang air kecil maupun besar.

Paling sering ketemu sedikit air dan tissue. Apakah boleh?

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan hal ini sebagai berikut.

Cebok dengan benda-benda padat seperti tisue, sapu tangan, serbet, adalah boleh, diqiyaskan dengan bolehnya cebok dengan batu.

Padahal tisue, sapu tangan, serbet, jelas lebih dapat membersihkan dibandingkan batu. Minimal dengan tiga tisue sebagaimana batu juga minimal tiga batu.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

والاستجمار بالخشب والخرق وما في معناهما مما ينقي جائز في قول الأكثر

Cebok dengan kayu, sobekan kain, dan apa pun yang semakna dengan keduanya yang dapat membersihkan najis adalah BOLEH menurut pendapat mayoritas ulama.

(Dikutip Ibnu Dhawyan, Manar as Sabil, jilid. 1, hlm. 16)

Baca juga: Membuat Bunga Aster dari Kertas Tisu

Hukum Cebok atau Beristinjak dengan Tisu

Syaikh Abdullah al Faqih menjelaskan:

وشرط الاجتزاء بهذه المناديل ألا يقل عدد المسحات عن ثلاث لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن الاستجمار بأقل من ثلاثة أحجار

Syarat kebolehan cebok pakai sapu tangan janganlah kurang dari 3 lembar karena Rasulullah saw melarang cebok pakai batu kurang dari 3 buah.

(Fatawa asy Syabakah al Islamiyah no. 136160)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Cebok atau Beristinjak dengan Tisu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fakta Warna Hijab yang Cerah untuk Kulit Sawo Matang

Next Post

Anti Gerah, Berikut Lima Rekomendasi Bahan Hijab

Next Post
Anti Gerah, Berikut Lima Rekomendasi Bahan Hijab

Anti Gerah, Berikut Lima Rekomendasi Bahan Hijab

Ilmuwan-ilmuwan Hebat Era Utsmani

Tidak Ada Kemuliaan bagi Orang yang Tidak Memiliki Ilmu

Wanita Pun Bisa Berjihad Maksimal

Tawakal yang Sempurna

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8880 shares
    Share 3552 Tweet 2220
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3469 shares
    Share 1388 Tweet 867
  • Rumah Zakat Latih 42 Relawan melalui Volunteer Basic Training 2026 di Bogor

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11581 shares
    Share 4632 Tweet 2895
  • UBN Hadiri Shalat Gaib Mantan Emir Qatar di Istiqlal, Kenang Warisan Kepemimpinan Syekh Hamad

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3999 shares
    Share 1600 Tweet 1000
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2272 shares
    Share 909 Tweet 568
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Memotong Akar Kemiskinan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga