• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Boleh Muzakki Berzakat untuk Mustahik di Luar Daerahnya

09/02/2026
in Syariah, Unggulan
Apakah Boleh Muzakki Berzakat untuk Mustahik di Luar Daerahnya

(foto: Correcto)

82
SHARES
632
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH boleh seorang Muzakki berzakat untuk Mustahik di luar daerahnya? (+62 813-8864-xxxx). Assalamu’alaikum Ustaz, punten. Mau tanya soal zakat..di masjid dekat kosan saya ada tulisan, “di mana ia (harta) diperoleh, di situlah zakat ditunaikan”.

Apakah statement itu berdasar, ustaz? Kemudian jika iya, apakah memang tidak ada ruang bagi kita anak rantau untuk melakukan zakat di kampung halaman/lembaga zakat di daerah lain?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab sebagai berikut.

baca juga: Zakat Tidak Dibagikan untuk Nonmuslim

Apakah Boleh Muzakki Berzakat untuk Mustahik di Luar Daerahnya

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Ya, seorang muzakki berzakat di luar daerahnya adalah terlarang menurut empat mazhab, mulai dari yang memakruhkan saja sampai yang menyebut tidak sah.

Syaikh Muhammad Na’im Sa’i mengatakan bahwa mayoritas ulama memakruhkan membayar zakat di luar daerah muzakki (luar daerah maksudnya: pada jarak daerah yang sudah boleh qashar shalat).

Ini adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz, Thawus, Said bin Jubeir, Mujahid, Nakha’i, Ats Tsauri, Malik, dan Ahmad.

Lalu, apakah SAH? Ada perbedaan pendapat dalam hal ini, Imam Ibnu Qudamah mengatakan SAH, dan itu pendapat mayoritas ulama, dan itu juga pendapat Abu Hanifah.

Imam An Nawawi mengatakan tidak sah, dan itu merupakan pendapat paling shahih dari dua pendapat Imam Asy Syafi’i tentang ini. Ini (tidak sah) juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

(Lihat semua dari Mausu’ah Masaail Al Jumhur fil Fiqh Al Islami, jilid. 1, hlm. 294)

Sedangkan dalam kitab Ikhtilaf Al Aimmah Al ‘Ulama, disebutkan sebagai berikut.

1. Imam Abu Hanifah

Makruh, kecuali mengirim kepada orang yang dekat dengannya dan membutuhkan, atau kepada kaum yang lebih membutuhkan dibanding penduduk negerinya sendiri, Ini tidak makruh.

2. Imam Malik

Tidak boleh secara mutlak, kecuali penduduk negeri tersebut begitu membutuhkan, maka seorang pemimpin boleh mendistribusikan ke mereka menurut hasil analisa dan ijtihad.

3. Imam Asy Syafi’i

Makruh mendistribusikan zakat ke luar, jika dibawa keluar maka tentang keabsahan zakatnya ada dua pendapat dari Imam Syafi’i.

4. Imam Ahmad bin Hambal

Menurut pendapat yang masyhur darinya, tidak boleh bayar zakat ke negeri lain baik kepada kerabatnya atau orang lain selama di negerinya masih ada orang yang layak diberikan zakat.

(Abu Muzhafar, Ikhtilaf Al Aimmah Al ‘Ulama, jilid. 1, hlm. 220)

Namun demikian, jika kondisi negerinya sendiri SUDAH CUKUP, maka para ulama ijma’ boleh dibayarkan kepada yang lebih membutuhkan di negeri lain.

Imam Abu Muzhafar Ibnu Hubairah mengatakan:

وَأَجْمعُوا على أَنه إِذا اسْتغنى أهل بلد عَنْهَا جَازَ نقلهَا إِلَى من هم أَهلهَا.

Mereka ijma’ bahwa jika penduduk di negerinya sudah cukup zakatnya, maka BOLEH mendistribusikan zakat itu kepada negeri yang penduduknya lebih membutuhkan. (Ibid)

Jadi, jika di daerah si muzakki sudah terpenuhi bahkan melimpah ruah, maka zakat boleh didistribusikan ke luar, dan ini telah ijma’.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Farid Nu’man Hasan
Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC

Tags: berzakatMustahikmuzakki
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Batuk Pilek pada Bayi: Penyebab dan Penanganan yang Tepat Menurut Dokter

Next Post

Kenali Ruam Karena Kecemasan dan Gejalanya

Next Post
Kenali Ruam Karena Kecemasan dan Gejalanya

Kenali Ruam Karena Kecemasan dan Gejalanya

Hadits Palsu tentang Anjuran Maaf-Maafan Sebelum Ramadan

Hadits Palsu tentang Anjuran Maaf-Maafan Sebelum Ramadan

Jika Tiba Waktunya Sendiri

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1911 shares
    Share 764 Tweet 478
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3518 shares
    Share 1407 Tweet 880
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7991 shares
    Share 3196 Tweet 1998
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5010 shares
    Share 2004 Tweet 1253
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2934 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1670 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Syarat Kemenangan Menurut Hadis Rasulullah Muhammad

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Hukum Menyentuh Kemaluan Saat Mandi Wajib

    2053 shares
    Share 821 Tweet 513
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga