• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Zakat Tidak Dibagikan untuk Nonmuslim

24/02/2025
in Syariah, Unggulan
Apakah Boleh Muzakki Berzakat untuk Mustahik di Luar Daerahnya

(foto: Correcto)

101
SHARES
776
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Zakat tidak dibagikan untuk Nonmuslim. Zakat adalah kewajiban untuk umat Islam, dan disalurkan kepada umat Islam pula.

Baca Juga: Ancaman untuk Orang yang Enggan Membayar Zakat

Zakat Tidak Dibagikan untuk Nonmuslim

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Para ulama mengatakan:

الْكُفَّارُ وَلَوْ كَانُوا أَهْل ذِمَّةٍ : لاَ يَجُوزُ إِعْطَاؤُهُمْ مِنَ الزَّكَاةِ . نَقَل ابْنُ الْمُنْذِرِ الإِْجْمَاعَ عَلَى ذَلِكَ

Orang-orang kafir, walau dia ahli dzimmah (kafir dzimmi), tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Ibnul Mundzir menyebutkan adanya ijma’/konsensus atas hal itu.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 23/325)

Ketetepan ini berlaku untuk seluruh non muslim, baik kafir harbi dan dzimmi. Lalu, siapa lagi yang masuk kategori ini?

Disebutkan sebagai berikut:

وَيَشْمَل الْكَافِرُ هُنَا الْكَافِرَ الأَْصْلِيَّ وَالْمُرْتَدَّ ، وَمَنْ كَانَ مُتَسَمِّيًا بِالإِْسْلاَمِ وَأَتَى بِمُكَفِّرٍ نَحْوِ الاِسْتِخْفَافِ بِالْقُرْآنِ ، أَوْ سَبِّ اللَّهِ أَوْ رَسُولِهِ ، أَوْ دِينِ الإِْسْلاَمِ ، فَهُوَ كَافِرٌ لاَ يَجُوزُ إِعْطَاؤُهُ مِنَ الزَّكَاةِ اتِّفَاقًا

Termasuk kafir di sini adalah orang yang kafir pada asalnya dan juga orang murtad. Siapa pun yang disebut “Islam” tapi dia melakukan perbuatan yang dapat membuatnya kafir,

seperti melecehkan Al Quran, mencela Allah dan Rasul-Nya, atau mencela Islam, maka dia kafir dan tidak boleh diberikan zakat kepada mereka menurut kesepakatan ulama. (Ibid)

Tapi mereka, non muslim, boleh menerima sedekah sunnah saja, bukan zakat.

Baca Juga: Hukum Zakat Profesi Penghasilan Mata Pencaharian

Zakat Boleh Disalurkan Langsung ke Mustahiq

Sementara itu, Ijab qabul dalam zakat jika menyalurkan lewat amil, itu sunnah. Kalau tidak dilakukan tetap sah.

Ada pun berzakat langsung ke mustahiq, mayoritas ulama mengatakan SAH walau tanpa menyebut “ini zakat untukmu”.

Imam An Nawawi menjelaskan:

إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ..

Jika seorang penguasa atau lainnya membayarkan zakat ke mustahiq, dan dia tidak mengatakan itu zakat dan tidak bicara apa-apa, maka itu sah. Zakat telah terjadi.

Demikian. Wallahu a’lam.

 

Tags: nonmuslim tidak mendapat zakatzakat tidak dibagikan untuk nonmuslim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Israel Persiapkan Serangkaian Pembatasan Terhadap Masjidil Al-Aqsa Jelang Ramadan

Next Post

Keutamaan Umroh di Bulan Suci Ramadhan dan Persiapan Menuju Baitullah

Next Post
Keutamaan Umroh di Bulan Suci Ramadhan dan Persiapan Menuju Baitullah

Keutamaan Umroh di Bulan Suci Ramadhan dan Persiapan Menuju Baitullah

Materi Kultum, Penciptaan Bumi dan Alam Semesta (1)

Materi Kultum, Penciptaan Bumi dan Alam Semesta (1)

Pentingnya Kesehatan Finansial Keluarga

BLU LPDP Harus Beri Perhatian Khusus Pada Penerima Beasiswa Afirmasi

  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Resep Singkong Keju Goreng

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Jangan Terbawa Arus

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7811 shares
    Share 3124 Tweet 1953
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1639 shares
    Share 656 Tweet 410
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga