HAKIM tindak pidana korupsi akhirnya memutuskan vonis untuk Ira Puspadewi dan dua direktur ASDP lainnya. Ira dihukum 4 tahun 6 bulan dan denda 500 juta rupiah.
Sosok Ira Pupadewi memang kurang dikenal banyak orang. Tapi setelah vonis hukuman ini, justru sosoknya melejit menjadi buah bibir di banyak media.
Siapa Ira Puspadewi
Muslimah berkerudung ini lahir di Malang dan lulus sarjana di Brawijaya. Ia meneruskan kuliah S2 dan meneruskan lagi S3 di Universitas Indonesia.
Setelah lulus, Ira bekerja di perusahaan busana global milik Amerika, GAP Inc. untuk wilayah Asia. Jabatannya ini membawahi 7 negara di mana GAP Inc. beroperasi.
Ditarik ke Indonesia
Pada tahun 2014, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengajak Ira untuk berkontribusi di tanah air. Sebenarnya, ajakan itu sangat berat dirasakan Ira karena posisinya yang sudah mapan di sana.
Tapi, karena untuk berkontribusi untuk tanah air, ajakan itu dipandang Ira sebagai panggilan untuk memberikan sumbangsih untuk bangsa dan negara.
Karir pertama Ira di dalam negeri adalah sebagai direktur PT Sarinah. Setelah dua tahun menjabat, Ira diangkat Menteri BUMN berikutnya untuk menjabat bisnis ritel PT Pos Indonesia.
Hingga akhirnya, pada tahun 2017, Ira menjabat sebagai direktur PT ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Perairan) Ferry Indonesia.
Di masanya PT ASDP berkembang pesat. Pelayanannya begitu baik, jauh dari masa-masa sebelumnya. Di masanya pula, PT ASDP meraih laba bersih terbesar sepanjang sejarah, yakni sebesar 6 ratus miliar rupiah lebih. Lebih dari 200 armada dengan rute lebih dari 30-an.
Tersangkut Dugaan Korupsi
Pada tahun 2019, ada sebuah kebijakan Bu Ira yang dinilai pengadilan sebagai tindak pidana korupsi. Yaitu, ASDP mengakuisisi PT JN. Padahal, menurut mereka banyak kapal yang kurang layak yang ikut terbawa. Dan, hal itu dianggap merugikan negara sekitar 1,2 triliun rupiah.
Menariknya, pengadilan mengakui bahwa tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke ‘kantong’ Bu Ira. Lalu, di mana sisi korupsinya?
Hal ini karena PT JN mensyaratkan akuisisi dengan memasukkan kapal-kapal yang ada menjadi aset yang ditransaksikan. Dan hal itu dianggap merugikan negara.
Pertanyaannya, kenapa kebijakan akuisisi itu dilakukan Bu Ira?
Dari sisi Bu Ira, pengambil-alihan PT JN merupakan langkah efektif untuk memberikan pelayanan yang cepat untuk masyarakat antar pulau. Karena jika harus membeli kapal-kapal baru, proses birokrasinya begitu lama, termasuk perizinan kapal menjadi angkutan umum.
Ia mengilustrasikan, penundaan layanan angkutan antar pulau bisa berpengaruh terhadap harga-harga sembako, seperti telur, beras, dan lainnya. Dan hal itu akan menyusahkan rakyat, khususnya di daerah pedalaman.
Namun apa dikata, putusan pengadilan sudah dijatuhkan. Dan istri dari tokoh jurnalis Republika, Zaim Ukhrowi ini sudah divonis 4 tahun 6 bulan dan denda 500 juta karena kebijakannya itu.
Pengamat hukum menilai bahwa hakim dianggap kurang melihat sisi mens rea atau niat jahatnya. Kalau tidak sepeser pun uang yang masuk ke terdakwa, apakah ada niat jahatnya? Kalau tidak, ini akan berpengaruh besar ke para pejabat yang lain.
Para pejabat yang memang bekerja secara profesional dan jujur akan berpikir ulang untuk menerima jabatan tinggi di pemerintahan. Termasuk dalam sektor bisnis perusahaan milik negara. [Mh]





