• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apa yang Dimaksud Jumhur Ulama

19/01/2026
in Syariah
Memulai Hari dengan Al-Qur'an: Sebuah Sumber Keberkahan

foto: pixabay

122
SHARES
942
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEDUDUKAN pendapat Jumhur (mayoritas) menurut para Ulama dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan sebagai berikut.

Hal biasa dalam persoalan cabang (furu’) terjadi perbedaan pendapat, lalu ada pihak yang menjadi mayoritas ikut pendapat tertentu dan berbeda dengan yg minoritas.

Dalam hal ini, tidak dibenarkan pihak minoritas yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas menggunakan ayat-ayat untuk orang-orang kafir yang berisikan celaan kepada mayoritas manusia yang tidak beriman, tidak berpikir, dsb, misalnya ayat-ayat berikut:

Kebanyakan manusia tidak bersyukur. (QS. Al Baqarah: 243)

Kebanyakan mereka adalah orang-orang fasiq. (QS. Ali Imran: 110)

Kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS. Al A’raf: 187)

Maka, tidak pada tempatnya, tidak nyambung, menggunakan ayat-ayat ini untuk menyerang pendapat jumhur ulama, atau untuk membela diri di kala berbeda pendapat dengan pendapat mayoritas ulama dan umat Islam.

Justru Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan mengikuti pendapat mayoritas umat Islam, berdasarkan hadits:

إن أمتي لا تجتمع على ضلالٍ فإذا رأيتم اختلافًا فعليكم بالسواد الأعظم

Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan, maka jika kalian melihat adanya perselisihan hendaknya kalian ikuti kelompok mayoritas (Sawadul A’zham). (HR. Ibnu Majah no. 3950, dan dishahihkan oleh Imam as Suyuthi, didhaifkan lainnya)

Baca juga: Risalah Puasa Syawal dalam Kitab Bulughul Maram

Apa yang Dimaksud Jumhur Ulama

Imam as Suyuthi berkata:

وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي الْعَمَلُ بِقَوْلِ الْجُمْهُورِ

Hadits ini menunjukkan bahwa hendaknya amal itu berdasarkan pendapat mayoritas. (Hasyiyah As Sindi ‘ala Sunan Ibni Majah, jilid. 2, hlm. 464)

Imam Al Munawi menjelaskan:

أي الزموا متابعة جماهير المسلمين فهو الحق الواجب والفرض الثابت الذي لا يجوز خلافه فمن خالف مات ميتة جاهلية

yaitu peganglah pendapat mayoritas kaum muslimin, itu adalah kewajiban, dan fardhu yang begitu kuat yang mana tidak boleh menyelisihinya dan siapa yang menyelisihi lalu mati maka matinya jahiliyah. (Faidhul Qadir, jilid. 3, hal. 547)

Para imam sejak masa salaf, sangat menghormati pendapat mayoritas dan menjadikannya sebagai hujjah, dan sangat berhati-hati untuk berbeda dengan mereka.

Imam Abu az Zinad (pembesar tabi’in) berkata:

وربَّما اختلفوا في الشيء فأخذنا بقول أكثرهم وأفضلهم رأيًا

Bisa jadi para mereka (ulama) berbeda pendapat dalam suatu hal, maka kami akan mengambil pendapat mayoritas mereka dan yang paling utama.

(Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, jilid. 12, hlm. 214)

Imam Malik berkata:

إن حقّا على من طلب العلم أن يكون له وقار وسكينة وخشية، وأن يكون متبعًا لأكثر مَنْ مضى قبله

Adalah hal yang patut bagi para penuntut ilmu untuk memiliki kehormatan, tenang, dan takut (kepada Allah), dan hendaknya mengikuti mayoritas manusia yang telah mendahuluinya.

(Syaikh Muhammad Na’im Hani Sa’i, Mausu’ah Masail Al Jumhur fil Fiqh Al Islami, jilid. 1, hlm. 15)

Syaikh Muhammad Na’im Hani Sa’i berkata:

ونقل عن ابن الحاجب أن إجماع الأكثر حجة ولكنه ليس إجماعًا

Dikutip dari Ibnu Al Hajib bahwa kesepakatan mayoritas ulama adalah hujjah, tetapi itu (kesepakatan mayoritas) bukanlah ijma’. (Ibid, jilid. 1, hlm. 16)

Walau ada juga yang mengatakan kesepakatan mayoritas adalah lebih utama, walau bukan hujjah. (bid, jilid. 1, hlm. 16-17)

Beberapa keputusan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun diambil berdasarkan pendapat mayoritas, seperti pembebasan tawanan perang Badar, itu pendapat Abu Bakar dan diikuti mayoritas manusia, walau kemudian Allah Ta’ala membenarkan pendapat minoritas yaitu pendapat Umar bin Al Khathab yang memilih untuk membunuh semua tawanan.

Tempat terjadinya perang Uhud di Uhud pun ditentukan pendapat mayoritas, ada pun minoritas berpendapat perang di dalam kota, sebagai pendapat nabi dan sahabat senior namun umumnya memilih di luar kota yaitu Uhud.

Pendapat minoritas belum tentu salah, dan mesti diberikan ruang, sebagaimana pendapat Umar dalam hal tawanan Badar, namun seseorang memilih atau berhujjah dengan pendapat mayoritas adalah sikap yang lebih utama dan hati-hati serta tidak pada tempatnya dicibir dengan kalimat:

“Kebanyakan manusia adalah tersesat, tidak paham, tidak tahu.”

Maka, jangan nyinyir kepada sesama muslim yang ikut pendapat mayoritas -semisal- tidak haramnya isbal, tidak wajibnya cadar, sampainya bacaan Al Quran untuk mayit, bolehnya membaca Al Quran di kubur, bahkan peringatan Maulid Nabi yang disetujui umumnya ulama Islam sejak beberapa abad lalu sampai sekarang di berbagai negeri Islam kecuali beberapa yang tidak menyetujuinya.

Sebagaimana jangan nyinyir pula kepada yang mengikuti pendapat minoritas.

Wallahu a’lam. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin Wa ‘ala Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam.[ind]

Tags: Apa yang Dimaksud Jumhur Ulama
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Memahami Perilaku Tidur Bayi

Next Post

Tips Mencuci Baju Thrifting agar Tidak Tertular Penyakit

Next Post
Tips Mencuci Baju Thrifting agar Tidak Tertular Penyakit

Tips Mencuci Baju Thrifting agar Tidak Tertular Penyakit

Mengajarkan Membaca Sejak Bayi Dapat Merangsang Kecerdasannya

Mengajarkan Membaca Sejak Bayi Dapat Merangsang Kecerdasannya

Turkish Savoury Cookies, Teman Minum Teh yang Nikmat

Turkish Savoury Cookies, Teman Minum Teh yang Nikmat

  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1909 shares
    Share 764 Tweet 477
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7990 shares
    Share 3196 Tweet 1998
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5009 shares
    Share 2004 Tweet 1252
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3516 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2143 shares
    Share 857 Tweet 536
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga