• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 21 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa

23/12/2025
in Syariah, Unggulan
5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa

5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa (foto: pixabay)

107
SHARES
822
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

QADHA puasa mempunyai tata cara dan aturan sendiri. Siapa yang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena sakit atau bersafar (menjadi musafir), ia wajib meng-qadha’ sesuai jumlah hari yang ia tidak berpuasa.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Baca Juga: Menunda Qadha Puasa Bertahun-tahun

Beberapa aturan qadha’ puasa

Dikutip dari buku “Fikih Puasa Syawal Puasa Syawal, Qadha, dan Fidyah” karya Muhammad Abduh Tuasikal menyebutkan jika ada yang luput dari berpuasa selama sebulan penuh, ia harus menggantinya selama sebulan.

Boleh puasa pada musim panas diganti pada musim dingin, atau sebaliknya. Qadha’ puasa Ramadan boleh ditunda.

Jumhur ulama menyatakan bahwa menunaikan qadha’ puasa ini dibatasi tidak sampai Ramadan berikutnya (kecuali jika ada uzur).

Aisyah sendiri baru sempat mengganti puasa di bulan Syakban karena sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Apabila ada yang melakukan qadha’ Ramadan melampaui Ramadan berikutnya tanpa ada uzur, ia berdosa.

Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146).

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Yang harus dilakukan ketika menunda qadha’ Ramadan melampaui Ramadhan berikutnya adalah

(1) meng-qadha’ dan (2) menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa).

Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Fidyah ini dilakukan karena sebab menunda.

Adapun fidyah untuk wanita hamil dan menyusui (di samping menunaikan qadha’) disebabkan karena kemuliaan waktu puasa (di bulan Ramadan).

Adapun fidyah untuk yang sudah berusia lanjut karena memang tidak bisa berpuasa lagi.

Yang menunda qadha’ puasa sampai melampaui Ramadan berikut bisa membayarkan fidyah terlebih dahulu kemudian meng-qadha’ puasa.

Beberapa aturan qadha’ puasa ini diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:75-76.

Baca Juga: Menunda Qadha Puasa

5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa

Pertama: Qadha’ Ramadan sebaiknya dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. AlMu’minun: 61).

Kedua: Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.

Ketiga: Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum,

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

“Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan.” (Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq–tanpa sanad-dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnaf-nya, 4:241,243, dengan sanad yang sahih).

Keempat: Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadan.

Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.

Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barang siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 2454; Tirmidzi, no. 730; An-Nasai, no. 2333; dan Ibnu Majah no. 1700.

Para ulama berselisih apakah hadits ini marfu’—sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—ataukah mauquf—hanya sampai pada sahabat.

Yang menyatakan hadis ini marfu’ adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, dan An-Nawawi. Sedangkan yang menyatakan hadis ini mauquf adalah Al-Imam Al-Bukhari dan itu yang lebih sahih.

Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Al-Bulugh Al-Maram, 5:18-20). Adapun puasa sunnah (seperti puasa Syawal) boleh berniat dari pagi hari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat).

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.

Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?”

Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau,

“Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin, dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.”

Lalu beliau menyantapnya. (HR. Muslim, no. 1154).

Imam Nawawi membawakan judul bab untuk hadis di atas,

“Bolehnya berniat di siang hari sebelum zawal untuk puasa sunnah. Boleh pula membatalkan puasa sunnah tanpa ada uzur. Namun, yang lebih baik adalah menyempurnakannya.”

Imam Nawawi juga berkata, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama, puasa sunnah boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 32-33).

Kelima: Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat.

Kafarat berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin) hanya berlaku untuk puasa Ramadan saja.[ind]

Tags: 5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tentang Puasa di Bulan Rajab

Next Post

Bersiwak Sangat Dianjurkan dalam Kondisi Ini

Next Post
Bersiwak Sangat Dianjurkan dalam Kondisi Ini

Bersiwak Sangat Dianjurkan dalam Kondisi Ini

Sumber Vitamin untuk Mendukung Kecerdasan Anak

Sumber Vitamin untuk Mendukung Kecerdasan Anak

Role Model yang Layak untuk Anak

Ayah Bunda, Penuhilah Hak Anak

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9150 shares
    Share 3660 Tweet 2288
  • Panduan Memilih Eyeliner untuk Berbagai Tipe Mata

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4141 shares
    Share 1656 Tweet 1035
  • Beberapa Tips untuk Membantu Melindungi Kulit dari Paparan Sinar UV

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11701 shares
    Share 4680 Tweet 2925
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga