• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa

23/12/2025
in Syariah, Unggulan
5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa

5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa (foto: pixabay)

102
SHARES
783
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

QADHA puasa mempunyai tata cara dan aturan sendiri. Siapa yang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena sakit atau bersafar (menjadi musafir), ia wajib meng-qadha’ sesuai jumlah hari yang ia tidak berpuasa.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Baca Juga: Menunda Qadha Puasa Bertahun-tahun

Beberapa aturan qadha’ puasa

Dikutip dari buku “Fikih Puasa Syawal Puasa Syawal, Qadha, dan Fidyah” karya Muhammad Abduh Tuasikal menyebutkan jika ada yang luput dari berpuasa selama sebulan penuh, ia harus menggantinya selama sebulan.

Boleh puasa pada musim panas diganti pada musim dingin, atau sebaliknya. Qadha’ puasa Ramadan boleh ditunda.

Jumhur ulama menyatakan bahwa menunaikan qadha’ puasa ini dibatasi tidak sampai Ramadan berikutnya (kecuali jika ada uzur).

Aisyah sendiri baru sempat mengganti puasa di bulan Syakban karena sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Apabila ada yang melakukan qadha’ Ramadan melampaui Ramadan berikutnya tanpa ada uzur, ia berdosa.

Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146).

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Yang harus dilakukan ketika menunda qadha’ Ramadan melampaui Ramadhan berikutnya adalah

(1) meng-qadha’ dan (2) menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa).

Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Fidyah ini dilakukan karena sebab menunda.

Adapun fidyah untuk wanita hamil dan menyusui (di samping menunaikan qadha’) disebabkan karena kemuliaan waktu puasa (di bulan Ramadan).

Adapun fidyah untuk yang sudah berusia lanjut karena memang tidak bisa berpuasa lagi.

Yang menunda qadha’ puasa sampai melampaui Ramadan berikut bisa membayarkan fidyah terlebih dahulu kemudian meng-qadha’ puasa.

Beberapa aturan qadha’ puasa ini diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:75-76.

Baca Juga: Menunda Qadha Puasa

5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa

Pertama: Qadha’ Ramadan sebaiknya dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. AlMu’minun: 61).

Kedua: Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.

Ketiga: Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum,

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

“Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan.” (Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq–tanpa sanad-dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnaf-nya, 4:241,243, dengan sanad yang sahih).

Keempat: Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadan.

Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.

Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barang siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 2454; Tirmidzi, no. 730; An-Nasai, no. 2333; dan Ibnu Majah no. 1700.

Para ulama berselisih apakah hadits ini marfu’—sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—ataukah mauquf—hanya sampai pada sahabat.

Yang menyatakan hadis ini marfu’ adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, dan An-Nawawi. Sedangkan yang menyatakan hadis ini mauquf adalah Al-Imam Al-Bukhari dan itu yang lebih sahih.

Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Al-Bulugh Al-Maram, 5:18-20). Adapun puasa sunnah (seperti puasa Syawal) boleh berniat dari pagi hari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat).

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.

Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?”

Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau,

“Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin, dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.”

Lalu beliau menyantapnya. (HR. Muslim, no. 1154).

Imam Nawawi membawakan judul bab untuk hadis di atas,

“Bolehnya berniat di siang hari sebelum zawal untuk puasa sunnah. Boleh pula membatalkan puasa sunnah tanpa ada uzur. Namun, yang lebih baik adalah menyempurnakannya.”

Imam Nawawi juga berkata, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama, puasa sunnah boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 32-33).

Kelima: Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat.

Kafarat berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin) hanya berlaku untuk puasa Ramadan saja.[ind]

Tags: 5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tentang Puasa di Bulan Rajab

Next Post

Ketahui Penyebab dan Gejala Pneumonia pada Bayi

Next Post
Ketahui Penyebab dan Gejala Pneumonia pada Bayi

Ketahui Penyebab dan Gejala Pneumonia pada Bayi

Fungsi Asam Amino dalam Kecerdasan Manusia

Fungsi Asam Amino dalam Kecerdasan Manusia

Waktu Eksfoliasi Wajah yang Tepat agar Tidak Terjadi Iritasi

Waktu Eksfoliasi Wajah yang Tepat agar Tidak Terjadi Iritasi

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1973 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Surat Al-Mutaffifin Ayat 7-9, Apa itu Sijjin?

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8089 shares
    Share 3236 Tweet 2022
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3588 shares
    Share 1435 Tweet 897
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2393 shares
    Share 957 Tweet 598
  • Jika Takdir Tiba Maka Lenyaplah Semua Rencana

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga