• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 19 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menunda Qadha Puasa Bertahun-tahun

Juni 24, 2025
in Syariah, Unggulan
Keutamaan Qanaah Bagi Seorang Muslim

(foto: pexels-abdulmeilk-aldawsari)

90
SHARES
693
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENUNDA qadha puasa bertahun-tahun, apakah jumlah qadha-nya bertambah? Dalam masalah qadha puasa, memang ada beberapa perincian.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S.

Dalam Al Fiqh Al Muyassar, disebutkan jika meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan, dia wajib bertobat dan memohon ampun, sebab itu dosa dan kemungkaran besar.

Serta wajib baginya qadha secara faur (segera), menurut pendapat yang sahih dari berbagai pendapat ulama.

Jika tidak puasa Ramadan, ada alasan syar’i seperti haid, nifas, sakit, safar, dan lainnya, wajib baginya qadha tapi tidak wajib segera.

Dia punya waktu lapang sampai Ramadan selanjutnya, namun hal yang disunnahkan baginya untuk segera meng-qadha, sebagai tindakan yang lebih hati-hati. (Lihat Al Fiqh Al Muyassar fi Dhau’il Quran was Sunnah, hlm. 162)

Lalu, apakah jika menunda qadha mesti ditambah dengan fidyah? Ini pun juga dirinci, sebagai berikut.

Jika menunda-nundanya TANPA alasan, misal hanya karena kesibukan dan malas, wajib baginya juga fidyah, yaitu satu harinya sebesar satu mud.

Inilah pendapat mayoritas ulama, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Mujahid, Sa’id bin Jubeir, Malik, Al Awza’i, Ats Tsauri, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Atha’ bin Abi Rabah, Al Qasim bin Muhammad, Az Zuhri.

Hanya saja Ats Tsauri mengatakan 2 mud untuk masing-masing hari yang ditinggalkan.

Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Qadha’ Ramadan dan Puasa Syawal

Menunda Qadha Puasa Bertahun-tahun

Adapun Al Hasan Al Bashri, Ibrahim an Nakha’i, Abu Hanifah, Al Muzani, Daud Azh Zhahiri, mengatakan qadha saja, tanpa fidyah.

Jika menunda qadha-nya ada uzur syar’i, misalnya sakit yang menahun, atau hamil, dan lainnya, maka qadha saja tanpa fidyah.

(Lihat Al Mausu’ah Masaail Al Jumhur, jilid. 1, hlm. 321. Lihat juga Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid. 3, hlm. 108)

Jika tertundanya sampai melewati Ramadan selanjutnya apalagi beberapa tahun dan itu tanpa alasan, maka itu penundaan yang terlarang.

Aisyah Radhiallahu ‘Anha juga menunda tapi tidak sampai melewati Ramadan selanjutnya. Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

ما كنت أقضي ما يكون علي من رمضان إلا في شعبان حتى توفي رسول الله صلى الله عليه و سلم

Aku tidak pernah mengqadha apa-apa yang menjadi kewajiban atasku dari Ramadhan, kecuali di bulan Sya’ban, sampai wafatnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. (HR. At Tirmidzi No. 783, katanya: hasan shahih)

Namun demikian, hal tersebut tidak lantas pelakunya kena denda dengan jumlah qadha puasa yang “berbunga”. Seperti yang dijelaskan Imam Ibnu Qudamah. (Al Mughni, jilid. 3, hlm. 154)

Misal, tahun 2018 tidak puasa 10 hari, baru sempat qadha tahun 2020, maka tetap dia qadha 10 hari saja untuk puasa yang tahun 2018 itu.

Jika menunda qadha-nya tanpa alasan, tambah dengan fidyah menurut mayoritas ulama, sebagaimana penjelasan sebelumnya.

Kalau tahun 2019 dia juga ada puasa yang ditinggal, itu juga wajib qadha, dan disikapi sama sebagaimana yang tahun 2018. Terus seperti itu. Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Menunda Qadha Puasa Bertahun-tahun
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Iran Luncurkan Rudal ke Pangkalan AS di Qatar

Next Post

Luka Terbuka Bisa Timbulkan Komplikasi Serius

Next Post
Luka Terbuka Bisa Timbulkan Komplikasi Serius

Luka Terbuka Bisa Timbulkan Komplikasi Serius

Mendisiplinkan Anak Tanpa Kekerasan

Mendisiplinkan Anak Tanpa Kekerasan

Lima Cendekiawan Maroko yang Menginspirasi Dunia

Lima Cendekiawan Maroko yang Menginspirasi Dunia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7633 shares
    Share 3053 Tweet 1908
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1571 shares
    Share 628 Tweet 393
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4884 shares
    Share 1954 Tweet 1221
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5138 shares
    Share 2055 Tweet 1285
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5163 shares
    Share 2065 Tweet 1291
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1362 shares
    Share 545 Tweet 341
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Lima Ide Sarapan Pagi Olahan Alpukat

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga