ChanelMuslim.com – Bersiwak sangat dianjurkan dalam kondisi ini. Ustaz Farid Nu’man Hasan menulis bahwa salah satu perhatian Islam dalam masalah kesehatan dan kebersihan adalah pada bagian gigi dan mulut.
Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu’ Alaihi wa Sallam bersabda:
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Bersiwak itu mensucikan mulut dan mendatangkan ridha Allah. (HR. Bukhari, secara mu’allaq)
Bersiwak dianjurkan dengan siwak itu sendiri tapi bisa diganti dengan alat apa pun selama tidak membahayakan dan memang dapat membersihkan.
Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:
ويطلق على العود الذي يستاك به وعلى الاستياك نفسه، وهو دلك الاسنان بذلك العود أو نحوه من كل خشن تنظف به الاسنان، وخير ما يستاك به عود الاراك الذي يؤتي به من الحجاز
Secara mutlak, bersiwak itu dengan kayu siwak itu sendiri, yaitu dengan membersihkan celah gigi dengan kayu tersebut atau dengan yang semisalnya dari semua material yang bisa membersihkan gigi.
Siwak terbaik adalah kayu Arok yang didatangkan dari Hijaz.
(Fiqhus Sunnah, 1/45)
Membersihkan mulut dan gigi adalah pada prinsipnya adalah hal yang disukai dalam Islam di semua keadaan.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
وهو مستحب في جميع الاوقات ولكن في خمسة أوقات أشد استحبابا
(1) عند الوضوء.
(2) وعند الصلاة.
(3) وعند قراءة القرآن
(4) وعند الاستيقاظ من النوم
(5) وعند تغير الفم.
Baca Juga: Penyebab Gigi Ngilu dan Cara Mengatasinya
Bersiwak Sangat Dianjurkan dalam Kondisi Ini
Bersiwak itu disukai (mustahab/sunnah) di semua waktu, dan lebih ditekankan lagi di lima keadaan:
1. Saat hendak wudhu,
2. Hendak shalat,
3. Hendak membaca Alquran
4. Bangun dari tidur,
5. Saat bau mulut berubah
(Ibid)
Bersiwak bahkan juga dianjurkan menurut sebagian ulama walau ketika puasa. Amir bin Rabi’ah berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لاَ أُحْصِي يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ.
Aku melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan aku tidak bisa menghitungnya, bahwa Beliau bersiwak di saat berpuasa. (HR. At Tirmidzi no. 725, hasan)
Imam at Tirmidzi Rahimahullah mengatakan:
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ: لاَ يَرَوْنَ بِالسِّوَاكِ لِلصَّائِمِ بَأْسًا، إِلاَّ أَنَّ بَعْضَ أَهْلِ العِلْمِ كَرِهُوا السِّوَاكَ لِلصَّائِمِ بِالعُودِ وَالرُّطَبِ، وَكَرِهُوا لَهُ السِّوَاكَ آخِرَ النَّهَارِ، وَلَمْ يَرَ الشَّافِعِيُّ بِالسِّوَاكِ بَأْسًا أَوَّلَ النَّهَارِ وَلاَ آخِرَهُ، وَكَرِهَ أَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ السِّوَاكَ آخِرَ النَّهَارِ
Hadits ini diamalkan oleh para ulama, mereka tidak mempermasalahkan bersiwak bagi yang berpuasa. Hanya saja, sebagian mereka ada yang memakruhkan dengan kayu basah, mereka juga memakruhkan bersiwak di akhir siang (yaitu sore).
Sementara, Imam asy Syafi’i berpendapat tidak apa-apa bersiwak bagi orang puasa baik pagi dan sore. Ada pun Ahmad dan Ishaq memakruhkannya jika sudah sore (akhir siang). (Sunan At Tirmidzi, pembahasan hadits no. 725)
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]
Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)