• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Arti Pernikahan bagi Dua Keluarga (3)

12/06/2021
in Suami Istri, Unggulan
Arti Pernikahan bagi Dua Keluarga (3)

Ilustrasi, foto: blogs.loc.gov

74
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pernikahan itu menyatukan dua keluarga. Saling kenal dan memahami menjadi dasar agar yang menyatu tidak merenggang.

Indonesia tergolong bangsa yang unik. Keragamannya bisa dibilang super. Ada begitu banyak suku, bahasa daerah, budaya, dan selera.

Dalam perbedaan itu, pernikahan salah satu sarana yang mampu menyatukan yang sebelumnya berbeda. Berbeda dalam suku, bahasa, termasuk juga selera. Tentunya, bukan berbeda agama.

Kesempatan Belajar Berbeda

Allah menciptakan manusia itu dalam perbedaan. Beda bangsa dan negara. Beda bahasa. Beda suku dan budaya.

Dalam satu agama, perbedaan tadi juga berlaku. Karena agama Islam memang untuk menyatukan semua perbedaan alami itu. Bahkan berbeda dalam skala dunia. Dan orang yang paling mulia adalah yang paling takwa.

Pernikahan adalah sisi lain dari belajar memahami perbedaan. Ketika jodoh datang, selama shaleh dan shalehah, perbedaan menjadi sebuah tantangan dan keasyikan.

Persis seperti perjalanan di sebuah area wisata baru yang belum pernah dikunjungi. Di situlah pengalaman baru yang mengesankan akan terukir.

Dalam hal jodoh, berbeda suku dan budaya akan menyodorkan masing-masing pihak memiliki ruang belajar praktis. Tidak dengan teori, melainkan dengan aksi nyata.

Yang belajar bukan hanya suami dan istri. Melainkan juga, dua keluarga besar yang menyatu dalam tali pernikahan itu.

Menariknya, masing-masing suku dan budaya memiliki kekhasan tersendiri. Mulai dari lamaran, akad nikah, walimahan, dan belajar membangun rumah tangga. Meskipun secara nilai semua tetap sama: dalam bingkai syariah Islam.

Esensinya sama: yaitu Islam. Tapi kreasi dan hiasannya yang berbeda. Begitu pun dengan langgam dan latarnya. Dan semua aksesoris itu tidak mengurangi kesucian syariah Islam.

Tanpa mengenal dengan kenyataan dan pengalaman, sulit bisa memahami. Dan tanpa memahami, perbedaan akan tetap menjadi potensi yang memisahkan. Bahkan memecah persatuan.

Lebih detil lagi untuk suami istri. Meski niat ikhlas dan cinta telah menyatukan, tetap saja, belajar berbeda menjadi rutinitas yang menantang sekaligus mengasyikkan.

Jika dua keluarga besar momen menyatunya hanya dalam seremonial, suami istri menyatunya seumur hidup. Tantangan dan keasyikannya akan jauh lebih besar.

Keduanya saling belajar detil tentang bahasa dan budaya. Contoh, kalau orang Betawi hampir tidak mengenal tingkat bahasa. Semua kata diucapkan sama untuk siapa pun. Mengucapkan kata terhadap yang seusia dengan kalimat A, dan dengan yang jauh lebih tua pun akan diucapkan A.

Sementara di Solo, tidak semua kata bisa diucapkan untuk semua orang. Ada nilai tatakrama yang berlaku. Dan itu sebagai bagian dari adab kesopanan.

Di situlah masing-masing punya kesempatan untuk belajar tentang perbedaan. Sebuah kurikulum hidup yang tidak diajarkan detil di bangku sekolah. (Mh/bersambung)

 

 

 

 

 

Tags: arti pernikahan bagi dua keluargakeluarga sakinah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Jenis Makanan Penyebab Perut Buncit

Next Post

BTS Meal, Sebuah Fenomena Fanatisme Lama yang Terbaru

Next Post
BTS Meal, Sebuah Fenomena Fanatisme Lama yang Terbaru (1)

BTS Meal, Sebuah Fenomena Fanatisme Lama yang Terbaru

Perusahaan Tambang Emas di Sangihe, Ancam Habitat Burung sampai Penolakan Masyarakat

Perusahaan Tambang Emas di Sangihe, Ancam Habitat Burung sampai Penolakan Masyarakat

pro kontra

Pro Kontra Diet Water Fasting

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Ketua Salimah Kota Blitar Lantik Kepengurusan Tiga PC

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Harman Subakat Raih Best of The Best Marketeer of The Year 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Aceh… Oh Aceh

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7723 shares
    Share 3089 Tweet 1931
  • Deretan Anggota DPRD DKI Jakarta yang Meraih Penghargaan BK Award 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Tilawah Al-Quran itu Jalan Kembali Pulang

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga