ChanelMuslim.com – Keberadaan perusahaan tambang emas di Sangihe, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) mengancam habitat burung dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.
Kegiatan pertambangan juga dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat karena merusak lingkungan daratan, pantai, komunitas mangrove, terumbu karang, dan biota laut.
Baca Juga: Wakil Bupati Sangihe Meninggal Dunia
Perusahaan Tambang Emas Ancam Habitat Burung
Burung-burung langka yang ada di Sangihe juga akan terancam punah.
Dilansir dari bbcIndonesia.com Senin, (7/6/2021) Seriwang Sangihe atau yang disebut masyarakat lokal sebagai manu’ niu merupakan burung yang hanya ada di Pulau Sangihe.
Burung endemik ini sempat dianggap punah selama seratus tahun, tetapi mereka mulai terlihat kembali sekarang ini.
Akan tetapi, burung berukuran sekitar 18 sentimeter, berwarna kebiruan dan pemakan serangga ini jumlahnya kini kritis dan makin terancam punah akibat rencana eksploitasi emas.
Tidak hanya manu’ niu yang terancam punah, tetapi setidaknya ada sembilan jenis burung endemik yang terancam.
Empat jenis berstatus kritis dan lima lainnya rentan.
Survei Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia atau dikenal Burung Indonesia pada tahun 2014 menyatakan hanya terdapat 34 hingga 119 individu spesies burung ini di dunia.
Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban agar menjaga 10 burung endemik dari kepunahan.
Baca Juga: Pesona Wisata Sangihe Sulawesi Utara
Gerakan Save Sangihe Island
Mengetahui betapa banyaknya kerugian yang diterima apabila pertambangan emas tersebut beroperasi, masyarakat tidak tinggal diam.
Muncul gerakan “Save Sangihe Island” yang merupakan koalisi 25 organisasi kemasyarakatan menentang keberadaan perusahaan tambang emas tersebut.
Dilansir dari mediasulut.co Rabu, (31/3/2021) Koordinator Gerakan Save Sangihe Island, Juli Takaliuang menyatakan bahwa akan bergerak mengikuti prosedur hukum yang ada.
“Orang yang mengeluarkan izin ini tidak melihat aturan.
Pesisir dan pulau-pulau kecil undang-undangnya yaitu nomor 1 tahun 2014.
Di sana sudah menegaskan pesisir dan pulau-pulau kecil ini hanya digunakan untuk penelitian, perikanan, pariwisata.
Nah seperti itu gunanya, bukan untuk investor tambang,” tegas Takaliuang.
Di sisi lain, dirinya akan melakukan pertemuan dengan stakeholder yang ada di Sangihe untuk berdiskusi, seperti lembaga adat, lembaga agama.
Perusahaan TMS telah mengantongi izin lingkungan dan izin usaha produksi pertambangan emas di gunung purba.
Perusahaan ini mendapat izin di lahan seluas lebih dari 3.500 hektare, dari total 42.000 hektare izin wilayah yang meliputi setengah bagian selatan Pulau Sangihe. [Cms]