• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 5 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Ternyata, Rambut pun Memiliki Adab-adab yang Perlu Kita Penuhi

09/09/2025
in Quran Hadis, Unggulan
Ternyata, Rambut pun Memiliki Adab-adab yang Perlu Kita Penuhi

Ternyata, Rambut pun Memiliki Adab-adab yang Perlu Kita Penuhi (foto: pixabay)

108
SHARES
829
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sahabat Muslim, rambut pun ternyata memiliki adab-adab yang perlu kita penuhi. Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai adab terhadap rambut.

Islam adalah agama yang komprehensif (menyeluruh), tidak ada yang luput dari perhatiannya. Di antaranya adalah tentang sederet adab atau etika dalam perilaku manusia.

Di antara adab itu adalah adab kepada diri sendiri, mulai dari ujung kepala ke ujung kaki. Kita akan bahas secara bertahap di antara adab-adab tersebut.

Baca Juga: 5 Cara Keramas yang Benar untuk Menjaga Kesehatan Rambut

Ternyata, Rambut pun Memiliki Adab-adab yang Perlu Kita Penuhi

Ada beberapa adab-adab terhadap rambut, di antaranya sebagai berikut.

Menutup rambut bagi kaum wanita

Ini hukumnya wajib secara umum sebab itu aurat, khususnya saat berada di hadapan laki-laki yang bukan mahram, saat shalat dan ihram. Kewajiban ini termasuk al ma’lum mind din bidh dharurah yaitu hal yang kewajibannya telah pasti dan tanpa perdebatan.

ستر العورة واجب بإجماع المسلمين

Menutup aurat adalah wajib berdasarkan ijma’ kaum muslimin. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5128)

Ini juga berlaku bagi wanita tua, Allah Ta’ala berfirman:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. An-Nur, Ayat 60)

Maksud ayat ini bukan bolehnya membuka jilbab bagi wanita tua, Imam Al Jashash Rahimahullah menjelaskan:

لا خلاف في أن شعر العجوز عورة لا يجوز للأجنبي النظر إليه كشعر الشابة , وأنها إن صلت مكشوفة الرأس كانت كالشابة في فساد صلاتها , فغير جائز أن يكون المراد وضع الخمار بحضرة الأجنبي . إنما أباح للعجوز وضع ردائها بين يدي الرجال بعد أن تكون مغطاة الرأس , وأباح لها بذلك كشف وجهها ويدها ; لأنها لا تشتهى

Tidak ada perbedaan pendapat, bahwa rambut wanita tua (nenek-nenek) adalah aurat, tidak boleh laki-laki bukan mahramnya melihatnya sebagaimana kepada wanita muda.

Dia pun jika shalat kelihatan rambutnya maka shalatnya batal sebagaimana wanita muda. Maka TIDAK BOLEH memaksudkannya dengan menanggalkan Khimar (kerudung) di hadapan laki-laki bukan mahramnya.

Sesungguhnya dibolehkannya dibuka di hadapan laki-laki bukan mahram adalah tangannya dan wajahnya, sedangkan kepalanya tetap tertutup karena dia tidak lagi bersyahwat. (Ahkamul Quran, 3/485)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy Rahimahullah mengatakan:

فهؤلاء يجوز لهن أن يكشفن وجوههن لأمن المحذور منها وعليها ..

Maka, mereka (para wanita tua) boleh membuka wajahnya jika aman dari bahaya, baik bahaya karenanya dan bahaya atas dirinya. (Tafsir As Sa’diy, Hlm. 670)

Baca Juga: Hukum Mengikat Rambut bagi Wanita saat Shalat

Memakai peci atau surban bagi laki-laki

Ini adab bagi kaum laki-laki, sebagian mengatakan sunnah, apalagi di saat shalat.

Sedangkan model peci adalah hal yang luwes dan fleksibel, masing-masing negeri muslim ada modelnya sendiri, perbedaan model ini tidak masalah.

Ini bagian dari “berhias” bagi kaum laki-laki, namun hal ini kadang berbeda di masing-masing tempat dan zaman.

Dalam Al Mausu’ah disebutkan sunnahnya memakai penutup kepala:

لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي اسْتِحْبَابِ سَتْرِ الرَّأْسِ فِي الصَّلاَةِ لِلرَّجُل ، بِعِمَامَةٍ وَمَا فِي مَعْنَاهَا ، لأَِنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ كَذَلِكَ يُصَلِّي

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli fiqih tentang kesunnahan menutup kepala ketika shalat bagi laki-laki baik dengan surban atau yang semakna dengan itu karena begitulah shalatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 22/5)

Fatwa Syaikh ‘Athiyah Shaqr Rahimahullah (mantan Mufti Mesir), beliau ditanya tentang orang yang shalat tanpa menutup kepala baik imam, makmum, atau shalat sendiri, bolehkah?

تغطية الرأس فى الصلاة لم يرد فيها حديث صحيح يدعو إليها ، ولذلك ترك العرف تقديرها ، فإن كان من المتعارف عليه أن تكون تغطية الرأس من الآداب العامة كانت مندوبة فى الصلاة نزولا على حكم العرف فيما لم يرد فيه نص ، وإن كان العرف غير ذلك فلا حرج فى كشف الرأس”;ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن”

“Menutup kepala ketika shalat, tidak ada hadits shahih yang menganjurkannya. Hal itu hanyalah meninggalkan kebiasaan saja.

Jika telah dikenal secara baik bahwa menutup kepala merupakan adab secara umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sebagai konsekuensi hukum Al ‘Urf [tradisi] terhadap apa-apa yang tidak memiliki dalil syara’.

Jika tradisinya adalah selain itu (yaitu tidak menutup), maka tidak mengapa membuka kepala. “Apa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah itu juga baik.” (Fatawa Al Azhar, 9/107)

Berbeda dengan mereka, Imam Ibnu Taimiyah menyatakan makruh shalat tanpa penutup kepala, seperti yang dikatakan dalam Al Fatawa Al Kubra-nya.

Wallahu a’lam.[ind]

(Bersambung…)

Tags: adab terhadap rambutRambut pun Memiliki Adab-adab yang Perlu Kita Penuhi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

6 Minyak Alami untuk Kulit Halus Bercahaya

Next Post

Jangan Kalah dengan Yang Buta

Next Post
Orang Buta Lebih Empati dari Yang Normal

Jangan Kalah dengan Yang Buta

Bicara Menstruasi kepada Anak Perempuan Bukan Hal Tabu

Bicara Menstruasi kepada Anak Perempuan Bukan Hal Tabu

Beberapa Penyakit yang dapat Dicegah dengan Mengonsumsi Daun Pepaya

Beberapa Penyakit yang dapat Dicegah dengan Mengonsumsi Daun Pepaya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8323 shares
    Share 3329 Tweet 2081
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3748 shares
    Share 1499 Tweet 937
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11308 shares
    Share 4523 Tweet 2827
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4267 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4575 shares
    Share 1830 Tweet 1144
  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3185 shares
    Share 1274 Tweet 796
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5345 shares
    Share 2138 Tweet 1336
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga