• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Koreksi terhadap Kaidah Toleransi

18/11/2025
in Quran Hadis, Unggulan
Koreksi terhadap Kaidah Toleransi

Koreksi terhadap Kaidah Toleransi (foto: Trans7)

92
SHARES
709
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Koreksi terhadap kaidah toleransi. Ajaran agama ini telah mencakup kehidupan individu dan sosial, serta tidak meninggalkan perkara yang kecil maupu yang besar, melainkan telah diterangkan dalam agama kita.

Baca Juga: Bergesernya Makna Toleransi

Koreksi terhadap Kaidah Toleransi

Beberapa tokoh Islam kontemporer menetapkan suatu kaidah yang merupakan turunan (derivat), atau kita katakan kaidah tersebut merupakan implementasi dari pemilahan ajaran agama menjadi inti dan kulit.

Kaidah tersebut merupakan kaidah yang terkenal dengan Kaidah Emas (القاعدة الذهبية) atau Kaidah Toleransi yang berbunyi,

نتعاون فيما اتفقنا عليه, و يعذر بعضنا بعضا فيما اختلفنا فيه

“Kita saling bekerja sama dalam perkara yang kita sepakati dan saling toleran dalam permasalahan yang kita perselisihkan.”

Jika kaidah ini diterapkan, maka ajaran Islam akan terlepas satu per satu. Hal ini dapat dijelaskan dengan berbagai alasan berikut.

1. Sesungguhnya perselisihan akan terjadi, bahkan dalam perkara-perkara fundamen dalam agama ini seperti akidah. Oleh karena itu, umat ini terpecah-pecah ke dalam beberapa jamaah dan kelompok.

Maka seorang yang memberikan toleransi terhadap perselisihan ini, maka dirinya telah melegalkan perkara yang diharamkan, dicela, dan diperingatkan oleh Allah.

Bahkan hal ini merupakan salah satu bentuk pemikiran kelompok Murji’ah. Wal ‘iyadzu billah.

2. Kaidah ini adalah rekayasa manusia yang tidak selaras dengan kitabullah, tidakpula dengan sunnah nabi-Nya, dan juga tidak pernah didengung-dengungkan oleh generasi terbaik umat ini, yaitu para sahabat dan ulama yang mengikuti mereka dengan baik. Metode beragama mereka bahkan berseberangan dengan kaidah ini.

3. Jika kita menerapkan kaidah ini, maka pintu keburukan akan terbuka lebar-lebar. Karena konsekuensinya, kita toleran terhadap para da’i yang menyuarakan akidah Wahdat al-Wujud;

kita harus toleran terhadap tindakan-tindakan kalangan yang terpengaruhi pemikiran Khawarij dan takfir (pengkafiran secara serampangan);

begitu pula kita harus berlapang dada dengan fenomena nikah Mut’ah (kawin kontrak); atau fenomena-fenomena kesyirikan seperti thawaf di kuburan orang shalih, ber-tawassul dengan para wali, men-ta’thil (meniadakan) sifat-sifat bagi Allah (seperti mengatakan bahwa Allah tidak memiliki pendengaran, tidak pula penglihatan).

4. Buah yang diharapkan oleh pencetus kaidah ini justru berkebalikan dengan realita yang timbul tatkala kaidah ini diterapkan.

Sang pencetus berharap kaidah ini mampu meminimalisasi perselisihan antara kaum muslimin, namun realita membuktikan bahwa kaidah ini justru merupakan faktor yang memicu bertambahnya perpecahan, perselisihan, dan terkotak-kotaknya umat ke dalam beberapa aliran keagamaan.

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya dan umat beliau yang berjalan di atas sunnah beliau.[ind]

Sumber: www.muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Artikel ini merupakan hasil terjemahan disertai beberapa peringkasan dari artikel Syaikh Salim al-Hilaly, “Khudzu al-Islama Jumlatan” yang tercetak ke dalam buku beliau al-Maqalat as-Salafiyah hlm. 7-12.

Tags: Koreksi terhadap Kaidah Toleransi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nasihat Seorang Syaikh untuk Suami yang Menganggap Istrinya Tak Cantik Lagi

Next Post

Aku Menikah dengan Suami Orang, Apakah Aku Pelakor?

Next Post
Jika Setan Dibelenggu Saat Ramadan, Mengapa Tetap Terjadi Perselingkuhan?

Aku Menikah dengan Suami Orang, Apakah Aku Pelakor?

Hadirkan Suasana Hangat, Dinda Hauw Rayakan Ulang Tahun ke-29 di Pinggir Pantai

Hadirkan Suasana Hangat, Dinda Hauw Rayakan Ulang Tahun ke-29 di Pinggir Pantai

Jumlah Konsumsi Kafein Bagi Anak-Anak dan Remaja

Jumlah Konsumsi Kafein Bagi Anak-Anak dan Remaja

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8261 shares
    Share 3304 Tweet 2065
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3706 shares
    Share 1482 Tweet 927
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2071 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11278 shares
    Share 4511 Tweet 2820
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4235 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Menghina Allah dalam Hati

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Hari Transportasi Nasional, Transjakarta Terapkan Tarif Rp1

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga