• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Koreksi terhadap Kaidah Toleransi

18/11/2025
in Quran Hadis, Unggulan
Koreksi terhadap Kaidah Toleransi

Koreksi terhadap Kaidah Toleransi (foto: Trans7)

94
SHARES
723
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Koreksi terhadap kaidah toleransi. Ajaran agama ini telah mencakup kehidupan individu dan sosial, serta tidak meninggalkan perkara yang kecil maupu yang besar, melainkan telah diterangkan dalam agama kita.

Baca Juga: Bergesernya Makna Toleransi

Koreksi terhadap Kaidah Toleransi

Beberapa tokoh Islam kontemporer menetapkan suatu kaidah yang merupakan turunan (derivat), atau kita katakan kaidah tersebut merupakan implementasi dari pemilahan ajaran agama menjadi inti dan kulit.

Kaidah tersebut merupakan kaidah yang terkenal dengan Kaidah Emas (القاعدة الذهبية) atau Kaidah Toleransi yang berbunyi,

نتعاون فيما اتفقنا عليه, و يعذر بعضنا بعضا فيما اختلفنا فيه

“Kita saling bekerja sama dalam perkara yang kita sepakati dan saling toleran dalam permasalahan yang kita perselisihkan.”

Jika kaidah ini diterapkan, maka ajaran Islam akan terlepas satu per satu. Hal ini dapat dijelaskan dengan berbagai alasan berikut.

1. Sesungguhnya perselisihan akan terjadi, bahkan dalam perkara-perkara fundamen dalam agama ini seperti akidah. Oleh karena itu, umat ini terpecah-pecah ke dalam beberapa jamaah dan kelompok.

Maka seorang yang memberikan toleransi terhadap perselisihan ini, maka dirinya telah melegalkan perkara yang diharamkan, dicela, dan diperingatkan oleh Allah.

Bahkan hal ini merupakan salah satu bentuk pemikiran kelompok Murji’ah. Wal ‘iyadzu billah.

2. Kaidah ini adalah rekayasa manusia yang tidak selaras dengan kitabullah, tidakpula dengan sunnah nabi-Nya, dan juga tidak pernah didengung-dengungkan oleh generasi terbaik umat ini, yaitu para sahabat dan ulama yang mengikuti mereka dengan baik. Metode beragama mereka bahkan berseberangan dengan kaidah ini.

3. Jika kita menerapkan kaidah ini, maka pintu keburukan akan terbuka lebar-lebar. Karena konsekuensinya, kita toleran terhadap para da’i yang menyuarakan akidah Wahdat al-Wujud;

kita harus toleran terhadap tindakan-tindakan kalangan yang terpengaruhi pemikiran Khawarij dan takfir (pengkafiran secara serampangan);

begitu pula kita harus berlapang dada dengan fenomena nikah Mut’ah (kawin kontrak); atau fenomena-fenomena kesyirikan seperti thawaf di kuburan orang shalih, ber-tawassul dengan para wali, men-ta’thil (meniadakan) sifat-sifat bagi Allah (seperti mengatakan bahwa Allah tidak memiliki pendengaran, tidak pula penglihatan).

4. Buah yang diharapkan oleh pencetus kaidah ini justru berkebalikan dengan realita yang timbul tatkala kaidah ini diterapkan.

Sang pencetus berharap kaidah ini mampu meminimalisasi perselisihan antara kaum muslimin, namun realita membuktikan bahwa kaidah ini justru merupakan faktor yang memicu bertambahnya perpecahan, perselisihan, dan terkotak-kotaknya umat ke dalam beberapa aliran keagamaan.

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya dan umat beliau yang berjalan di atas sunnah beliau.[ind]

Sumber: www.muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Artikel ini merupakan hasil terjemahan disertai beberapa peringkasan dari artikel Syaikh Salim al-Hilaly, “Khudzu al-Islama Jumlatan” yang tercetak ke dalam buku beliau al-Maqalat as-Salafiyah hlm. 7-12.

Tags: Koreksi terhadap Kaidah Toleransi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nasihat Seorang Syaikh untuk Suami yang Menganggap Istrinya Tak Cantik Lagi

Next Post

Aku Menikah dengan Suami Orang, Apakah Aku Pelakor?

Next Post
Jika Setan Dibelenggu Saat Ramadan, Mengapa Tetap Terjadi Perselingkuhan?

Aku Menikah dengan Suami Orang, Apakah Aku Pelakor?

Hadirkan Suasana Hangat, Dinda Hauw Rayakan Ulang Tahun ke-29 di Pinggir Pantai

Hadirkan Suasana Hangat, Dinda Hauw Rayakan Ulang Tahun ke-29 di Pinggir Pantai

Jumlah Konsumsi Kafein Bagi Anak-Anak dan Remaja

Jumlah Konsumsi Kafein Bagi Anak-Anak dan Remaja

  • Nama potongan rambut pria agar tidak qaza

    5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1946 shares
    Share 778 Tweet 487
  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9175 shares
    Share 3670 Tweet 2294
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1234 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11711 shares
    Share 4684 Tweet 2928
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 3 Kreasi Olahan Sagu Tinggi Protein untuk Segala Usia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga