• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Aku Menikah dengan Suami Orang, Apakah Aku Pelakor?

27/01/2026
in Syariah, Unggulan
Jika Setan Dibelenggu Saat Ramadan, Mengapa Tetap Terjadi Perselingkuhan?

(foto: pixabay)

384
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

JIKA aku menikah siri dengan suami orang yang memang berniat poligami, apakah aku bisa dikatakan sebagai pelakor? Pertanyaan ini dijawab oleh Ustazah Herlini Amran, M.A. sebagai berikut.

Pelakor adalah singkatan atau akronim dari Perebut Laki Orang. Istilah ini biasanya dapat ditemukan di media sosial.

Setiap wanita yang merebut suami orang lain dengan berbagai cara dan menyebabkan rusaknya rumah tangganya bisa disebut sebagai pelakor.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang keras seseorang untuk mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain dengan bersabda:

مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Siapa yang menipu dan merusak (hubungan) seorang budak dengan tuannya, maka mereka bukanlah bagian dari kami.

“Dan siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukanlah bagian dari kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan lain-lain)

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

”Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad No. 9157)

Baca Juga: Menikah Kok Seperti Selingkuh (Kah-Kuh)

Aku Menikah dengan Suami Orang, Apakah Aku Pelakor?

Hadis di atas adalah larangan bagi laki-laki untuk menjauhkan seorang perempuan dari suaminya (istilahnya pebinor = perebut bini orang), hal ini juga berlaku bagi seorang perempuan.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengecam keras perempuan yang merebut hati suami orang lain sehingga menyebabkan rumah tangganya berantakan.

Adapun pertanyaan kamu yang menikah siri dengan pria beristri yang memang berniat poligami apakah sama dengan pelakor?

Tentu, dalam hal poligami, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, walaupun poligami tersebut adalah bagian dari ajaran Islam.

Pada dasarnya, tujuan pernikahan secara umum, baik untuk pernikahan yang pertama, kedua, ketiga ataupun keempat adalah agar terbentuknya rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rohmah.

Maka, pada saat seorang laki-laki memutuskan untuk berpoligami, hendaknya dia mengintropeksi diri apakah dia mampu melakukannya atau tidak?

Jangan sampai terjadi dengan dia berpoligami, pernikahannya yang pertama menjadi hancur berantakan karena kesalahan individual dalam menjalankan syariat poligami tersebut.

Islam telah mengatur syariat berpoligami. Poligami merupakan Problem Solving terhadap persoalan perzinahan, prostitusi, pergaulan bebas, perawan tua dan persoalan sosial kemasyarakatan lainnya.

Hukum poligami yang asalnya mubah bisa menjadi Wajib, Haram, Sunnah ataupun Makruh.

Bagaimana agar seorang laki-laki atau perempuan tidak masuk dalam kategori Pelakor atau Pebinor? Maka, saat akan berpoligami, perhatikan adab-adab poligami di bawah ini.

1. Ikhlas dan Meluruskan Niat

2. Mampu (Istitho’ah)

3. Adil

4. Musyawarah

5. Memastikan Soliditas dan Keharmonisan Keluarga

6. Mengkondisikan Keluarga

7. Dilakukan secara resmi atau di-isbat-kan oleh KUA

8. Dukungan Keluarga

9. Memberikan Keteladanan

Bila adab-adab di atas telah dilaksanakan, pernikahan dengan istri lebih dari satu tersebut adalah pernikahan yang barokah, tidak ada rumah tangga yang harus dikorbankan dengan perceraian.

Beda halnya dengan pernikahan/poligami yang didahului dengan kemaksiatan, melanggar syariat, penuh dengan kedustaan, berakhir dengan nikah sirri.

Hakikatnya akan merugikan pihak wanita juga karena hak-haknya tidak dilindungi oleh hukum jika suatu saat terjadi sengketa dalam rumah tangga. Wallohu a’lam.[ind]

Sumber: SyariahConsultingCenter

Tags: Aku Menikah dengan Suami OrangApakah Aku Pelakor?menikah dengan suami orangpelakor
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Koreksi terhadap Kaidah Toleransi

Next Post

Hadirkan Suasana Hangat, Dinda Hauw Rayakan Ulang Tahun ke-29 di Pinggir Pantai

Next Post
Hadirkan Suasana Hangat, Dinda Hauw Rayakan Ulang Tahun ke-29 di Pinggir Pantai

Hadirkan Suasana Hangat, Dinda Hauw Rayakan Ulang Tahun ke-29 di Pinggir Pantai

Jumlah Konsumsi Kafein Bagi Anak-Anak dan Remaja

Jumlah Konsumsi Kafein Bagi Anak-Anak dan Remaja

Tahukah Kamu, Kata-kata Berikut Berasal dari Portugis

Tahukah Kamu, Kata Serapan Berikut Ternyata Berasal dari Portugis

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1724 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4993 shares
    Share 1997 Tweet 1248
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Kenapa Arab Saudi Puasa Duluan?

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Forum Muslimah Indonesia (FORMASI) dan Organisasi Kepalestinaan Bantu Aceh Tamiang Bangkit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4462 shares
    Share 1785 Tweet 1116
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11164 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7978 shares
    Share 3191 Tweet 1995
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga