• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 25 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan

25/09/2021
in Pranikah, Unggulan
Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan

Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan (Foto: Unsplash)

123
SHARES
945
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Nikah syighar adalah seseorang menikahkan putrinya atau putri perwaliannya dengan orang lain, dengan syarat orang itu juga menikahkan putrinya, saudara perempuannya, atau putri perwaliannya dengan dirinya. Baik dengan mahar atau tanpa mahar.

Nikah syighar ini hukumnya haram, dan pernikahannya tidak sah, berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, ia berkata:

“Rasulullah melarang nikah syighar.” Abu Hurairah melanjutkan, “Nikah syighar adalah bila seseorang berkata kepada orang lain ‘nikahkan aku dengan putrimu dan aku akan menikahkanmu dengan putriku.’ Atau ‘nikahkan aku dengan saudara perempuanmu, dan aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku.’

Baca Juga: Perlukah Perjanjian Pranikah Sebelum Ijab Kabul?

Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan

Dalam hal ini, Rasulullah juga tidak membedakan antara yang menggunakan mahar dengan yang tidak menggunakan mahar. Ini menunjukkan bahwa ditentukannya mahar atau tidak tak bepengaruh apa-apa dalam pernikahan syighar ini. Sebab yang membuat rusak pernikahan adalah adanya tukar-menukar di antara kedua orang tersebut.

Pernikahan ini dilarang karena merendahkan wanita dan mengacam hak-haknya untuk memilih laki-laki pilihannya. Wanita mungkin akan terpaksa melakukan pernikahan demi kepentingan walinya saja.

Ulama berbeda pendapat tentang alasan pelarangan ini. Ada yang berpendapat bahwa pernikahan ini mengandung shighah ta’liq atau tauqif (ketergantungan). Seakan-akan orang itu berkata, “Pernikahan putriku denganmu tidak terjadi, kecuali setelah aku menikah dengan putrimu.”

Pendapat lain mengatakan bahwa alasan perlarangan ini adalah adanya unsur berbagi wanita, dan masing-masing wanita itu menjadi mahar bagi yang lain.

Ini merupakan kezaliman besar bagi masing-masing wanita itu dan perampasan hak mahar mereka.[Ln]

Tags: Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Memilih Buku Untuk Anak Usia 19-36 Bulan

Next Post

Jangan Cemas Bund! Ini Tumbuh Kembang Ideal Bayi Kembar dalam Kandungan

Next Post
Jangan Cemas Bund! Ini Tumbuh Kembang Ideal Bayi Kembar dalam Kandungan

Jangan Cemas Bund! Ini Tumbuh Kembang Ideal Bayi Kembar dalam Kandungan

Resep Ikan Kuah Kuning, Sajian Hangat Keluarga di Musim Hujan

Resep Ikan Kuah Kuning, Sajian Hangat Keluarga di Musim Hujan

Shalahuddin Al Ayyubi Menolak Dibangunkan Rumah

Shalahuddin Al Ayyubi Menolak Dibangunkan Rumah

  • Kajian Hijabersmom Community Bekasi Ajak Muslimah Belajar Ikhlas, Sabar, dan Taat Pasca IdulAdha

    Kajian Hijabersmom Community Bekasi Ajak Muslimah Belajar Ikhlas, Sabar, dan Taat Pasca IdulAdha

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8727 shares
    Share 3491 Tweet 2182
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Syarat Masuk Monas Gratis dalam Rangka HUT Jakarta 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3926 shares
    Share 1570 Tweet 982
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11498 shares
    Share 4599 Tweet 2875
  • Hijabersmom Community Bekasi Ajak Muslimah Manfaatkan Waktu untuk Meraih Ridha Allah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    216 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Kemenhaj Matangkan Skenario Pembiayaan dan Peningkatan Layanan Jemaah Haji Tahun 2027

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • LPPOM Sambut Antusiasme Masyarakat dalam Kampanye Wajib Halal Oktober 2026

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga