ChanelMuslim.com – Nikah syighar adalah seseorang menikahkan putrinya atau putri perwaliannya dengan orang lain, dengan syarat orang itu juga menikahkan putrinya, saudara perempuannya, atau putri perwaliannya dengan dirinya. Baik dengan mahar atau tanpa mahar.
Nikah syighar ini hukumnya haram, dan pernikahannya tidak sah, berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, ia berkata:
“Rasulullah melarang nikah syighar.” Abu Hurairah melanjutkan, “Nikah syighar adalah bila seseorang berkata kepada orang lain ‘nikahkan aku dengan putrimu dan aku akan menikahkanmu dengan putriku.’ Atau ‘nikahkan aku dengan saudara perempuanmu, dan aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku.’
Baca Juga: Perlukah Perjanjian Pranikah Sebelum Ijab Kabul?
Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan
Dalam hal ini, Rasulullah juga tidak membedakan antara yang menggunakan mahar dengan yang tidak menggunakan mahar. Ini menunjukkan bahwa ditentukannya mahar atau tidak tak bepengaruh apa-apa dalam pernikahan syighar ini. Sebab yang membuat rusak pernikahan adalah adanya tukar-menukar di antara kedua orang tersebut.
Pernikahan ini dilarang karena merendahkan wanita dan mengacam hak-haknya untuk memilih laki-laki pilihannya. Wanita mungkin akan terpaksa melakukan pernikahan demi kepentingan walinya saja.
Ulama berbeda pendapat tentang alasan pelarangan ini. Ada yang berpendapat bahwa pernikahan ini mengandung shighah ta’liq atau tauqif (ketergantungan). Seakan-akan orang itu berkata, “Pernikahan putriku denganmu tidak terjadi, kecuali setelah aku menikah dengan putrimu.”
Pendapat lain mengatakan bahwa alasan perlarangan ini adalah adanya unsur berbagi wanita, dan masing-masing wanita itu menjadi mahar bagi yang lain.
Ini merupakan kezaliman besar bagi masing-masing wanita itu dan perampasan hak mahar mereka.[Ln]