• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan

September 25, 2021
in Pranikah, Unggulan
Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan

Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan (Foto: Unsplash)

112
SHARES
862
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Nikah syighar adalah seseorang menikahkan putrinya atau putri perwaliannya dengan orang lain, dengan syarat orang itu juga menikahkan putrinya, saudara perempuannya, atau putri perwaliannya dengan dirinya. Baik dengan mahar atau tanpa mahar.

Nikah syighar ini hukumnya haram, dan pernikahannya tidak sah, berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, ia berkata:

“Rasulullah melarang nikah syighar.” Abu Hurairah melanjutkan, “Nikah syighar adalah bila seseorang berkata kepada orang lain ‘nikahkan aku dengan putrimu dan aku akan menikahkanmu dengan putriku.’ Atau ‘nikahkan aku dengan saudara perempuanmu, dan aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku.’

Baca Juga: Perlukah Perjanjian Pranikah Sebelum Ijab Kabul?

Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan

Dalam hal ini, Rasulullah juga tidak membedakan antara yang menggunakan mahar dengan yang tidak menggunakan mahar. Ini menunjukkan bahwa ditentukannya mahar atau tidak tak bepengaruh apa-apa dalam pernikahan syighar ini. Sebab yang membuat rusak pernikahan adalah adanya tukar-menukar di antara kedua orang tersebut.

Pernikahan ini dilarang karena merendahkan wanita dan mengacam hak-haknya untuk memilih laki-laki pilihannya. Wanita mungkin akan terpaksa melakukan pernikahan demi kepentingan walinya saja.

Ulama berbeda pendapat tentang alasan pelarangan ini. Ada yang berpendapat bahwa pernikahan ini mengandung shighah ta’liq atau tauqif (ketergantungan). Seakan-akan orang itu berkata, “Pernikahan putriku denganmu tidak terjadi, kecuali setelah aku menikah dengan putrimu.”

Pendapat lain mengatakan bahwa alasan perlarangan ini adalah adanya unsur berbagi wanita, dan masing-masing wanita itu menjadi mahar bagi yang lain.

Ini merupakan kezaliman besar bagi masing-masing wanita itu dan perampasan hak mahar mereka.[Ln]

Tags: Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Memilih Buku Untuk Anak Usia 19-36 Bulan

Next Post

Jangan Cemas Bund! Ini Tumbuh Kembang Ideal Bayi Kembar dalam Kandungan

Next Post
Jangan Cemas Bund! Ini Tumbuh Kembang Ideal Bayi Kembar dalam Kandungan

Jangan Cemas Bund! Ini Tumbuh Kembang Ideal Bayi Kembar dalam Kandungan

Resep Ikan Kuah Kuning, Sajian Hangat Keluarga di Musim Hujan

Resep Ikan Kuah Kuning, Sajian Hangat Keluarga di Musim Hujan

Shalahuddin Al Ayyubi Menolak Dibangunkan Rumah

Shalahuddin Al Ayyubi Menolak Dibangunkan Rumah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7339 shares
    Share 2936 Tweet 1835
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2978 shares
    Share 1191 Tweet 745
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5047 shares
    Share 2019 Tweet 1262
  • Zaskia Sungkar Umumkan Kehamilan Anak Keduanya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kebakaran di Fatmawati Hanguskan Sejumlah Ruko pada Minggu (7/9/2025) Malam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1341 shares
    Share 536 Tweet 335
  • IPB University Kembangkan Lab Pusat ART dan Biobank untuk Habitat Badak Jawa-Sumatera

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4897 shares
    Share 1959 Tweet 1224
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga