• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan

25/09/2021
in Pranikah, Unggulan
Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan

Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan (Foto: Unsplash)

117
SHARES
900
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Nikah syighar adalah seseorang menikahkan putrinya atau putri perwaliannya dengan orang lain, dengan syarat orang itu juga menikahkan putrinya, saudara perempuannya, atau putri perwaliannya dengan dirinya. Baik dengan mahar atau tanpa mahar.

Nikah syighar ini hukumnya haram, dan pernikahannya tidak sah, berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, ia berkata:

“Rasulullah melarang nikah syighar.” Abu Hurairah melanjutkan, “Nikah syighar adalah bila seseorang berkata kepada orang lain ‘nikahkan aku dengan putrimu dan aku akan menikahkanmu dengan putriku.’ Atau ‘nikahkan aku dengan saudara perempuanmu, dan aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku.’

Baca Juga: Perlukah Perjanjian Pranikah Sebelum Ijab Kabul?

Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan

Dalam hal ini, Rasulullah juga tidak membedakan antara yang menggunakan mahar dengan yang tidak menggunakan mahar. Ini menunjukkan bahwa ditentukannya mahar atau tidak tak bepengaruh apa-apa dalam pernikahan syighar ini. Sebab yang membuat rusak pernikahan adalah adanya tukar-menukar di antara kedua orang tersebut.

Pernikahan ini dilarang karena merendahkan wanita dan mengacam hak-haknya untuk memilih laki-laki pilihannya. Wanita mungkin akan terpaksa melakukan pernikahan demi kepentingan walinya saja.

Ulama berbeda pendapat tentang alasan pelarangan ini. Ada yang berpendapat bahwa pernikahan ini mengandung shighah ta’liq atau tauqif (ketergantungan). Seakan-akan orang itu berkata, “Pernikahan putriku denganmu tidak terjadi, kecuali setelah aku menikah dengan putrimu.”

Pendapat lain mengatakan bahwa alasan perlarangan ini adalah adanya unsur berbagi wanita, dan masing-masing wanita itu menjadi mahar bagi yang lain.

Ini merupakan kezaliman besar bagi masing-masing wanita itu dan perampasan hak mahar mereka.[Ln]

Tags: Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Memilih Buku Untuk Anak Usia 19-36 Bulan

Next Post

Jangan Cemas Bund! Ini Tumbuh Kembang Ideal Bayi Kembar dalam Kandungan

Next Post
Jangan Cemas Bund! Ini Tumbuh Kembang Ideal Bayi Kembar dalam Kandungan

Jangan Cemas Bund! Ini Tumbuh Kembang Ideal Bayi Kembar dalam Kandungan

Resep Ikan Kuah Kuning, Sajian Hangat Keluarga di Musim Hujan

Resep Ikan Kuah Kuning, Sajian Hangat Keluarga di Musim Hujan

Shalahuddin Al Ayyubi Menolak Dibangunkan Rumah

Shalahuddin Al Ayyubi Menolak Dibangunkan Rumah

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1911 shares
    Share 764 Tweet 478
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3568 shares
    Share 1427 Tweet 892
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8064 shares
    Share 3226 Tweet 2016
  • Kolaborasi BAZNAS dan LAZ Dorong Optimalisasi Zakat Jadi Solusi Menguatkan Indonesia dari Kemiskinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1830 shares
    Share 732 Tweet 458
  • Kenali Ciri-ciri Lesbian dan Gay

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga