• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan

25/09/2021
in Pranikah, Unggulan
Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan

Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan (Foto: Unsplash)

116
SHARES
893
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Nikah syighar adalah seseorang menikahkan putrinya atau putri perwaliannya dengan orang lain, dengan syarat orang itu juga menikahkan putrinya, saudara perempuannya, atau putri perwaliannya dengan dirinya. Baik dengan mahar atau tanpa mahar.

Nikah syighar ini hukumnya haram, dan pernikahannya tidak sah, berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, ia berkata:

“Rasulullah melarang nikah syighar.” Abu Hurairah melanjutkan, “Nikah syighar adalah bila seseorang berkata kepada orang lain ‘nikahkan aku dengan putrimu dan aku akan menikahkanmu dengan putriku.’ Atau ‘nikahkan aku dengan saudara perempuanmu, dan aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku.’

Baca Juga: Perlukah Perjanjian Pranikah Sebelum Ijab Kabul?

Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan

Dalam hal ini, Rasulullah juga tidak membedakan antara yang menggunakan mahar dengan yang tidak menggunakan mahar. Ini menunjukkan bahwa ditentukannya mahar atau tidak tak bepengaruh apa-apa dalam pernikahan syighar ini. Sebab yang membuat rusak pernikahan adalah adanya tukar-menukar di antara kedua orang tersebut.

Pernikahan ini dilarang karena merendahkan wanita dan mengacam hak-haknya untuk memilih laki-laki pilihannya. Wanita mungkin akan terpaksa melakukan pernikahan demi kepentingan walinya saja.

Ulama berbeda pendapat tentang alasan pelarangan ini. Ada yang berpendapat bahwa pernikahan ini mengandung shighah ta’liq atau tauqif (ketergantungan). Seakan-akan orang itu berkata, “Pernikahan putriku denganmu tidak terjadi, kecuali setelah aku menikah dengan putrimu.”

Pendapat lain mengatakan bahwa alasan perlarangan ini adalah adanya unsur berbagi wanita, dan masing-masing wanita itu menjadi mahar bagi yang lain.

Ini merupakan kezaliman besar bagi masing-masing wanita itu dan perampasan hak mahar mereka.[Ln]

Tags: Nikah Syighar: Pernikahan Tukar dengan Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Memilih Buku Untuk Anak Usia 19-36 Bulan

Next Post

Jangan Cemas Bund! Ini Tumbuh Kembang Ideal Bayi Kembar dalam Kandungan

Next Post
Jangan Cemas Bund! Ini Tumbuh Kembang Ideal Bayi Kembar dalam Kandungan

Jangan Cemas Bund! Ini Tumbuh Kembang Ideal Bayi Kembar dalam Kandungan

Resep Ikan Kuah Kuning, Sajian Hangat Keluarga di Musim Hujan

Resep Ikan Kuah Kuning, Sajian Hangat Keluarga di Musim Hujan

Shalahuddin Al Ayyubi Menolak Dibangunkan Rumah

Shalahuddin Al Ayyubi Menolak Dibangunkan Rumah

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1905 shares
    Share 762 Tweet 476
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1735 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3513 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5006 shares
    Share 2002 Tweet 1252
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    387 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11171 shares
    Share 4468 Tweet 2793
  • Kedutan Mata Kanan Atas Menurut Islam, Tanda Mau Dapat Rezeki?

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga